Jumat, 10 Mei 2013

PADA TAHUN 2013, 43 PILKADA DI INDONESIA DI PERCEPAT !

 Oleh : MUHAMMAD NUR OKT - MAMUJU
Mendagri Pa Gamawan Fauzi dan Menkopukm Pa Syarief Hasan

Mamuju ( 10/5/2011 ) Sekitar pertengahan bulan Januari 2013 yang lalu Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu) tentang Percepatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada apabila Rencana Undang-undang Pilkada yang sedang dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR RI tidak bisa selesai pada April 2013, hal itu diungkapkan oleh Mendagri Pa Gamawan Fauzi di situs resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia.

Menurut Pa Gamawan Fauzi sebagaimana Saya kutip dari situs Sekertariat Negara RI yang menatakan bahwa " ada dua alternatif. Pemerintah mengusulkan percepatan untuk UU Pilkada. Kedua mengusulkan presiden untuk menerbitkan Perpu. Kita coba dulu. Saya akan laporkan ini ke Presiden untuk menunggu,” kata Pa Mendagri usai Sidang Kabinet Paripurna yang membahas mengenai kondisi makro ekonomi Indonesi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (22/1).

Pada bagian lain Pa Gamawan Fauzi juga menyebutkan bahwa "  apabila percepatan pembahasan UU Pilkada di Komisi II DPR RI bisa selesai pada awal April 2013, maka tidak diperlukan Perpu Percepatan Pilkada.


Setelah selang 4 bulan kemudian keluarlah surat Edaran Kemendagri Nomor 270/2305/Sj Perihal Pelaksanaan Pilkada pada 2013 dengan memajukan 43 Pilkada diseluruh Indonesia yang seharusnya baru dilakukan pada tahun 2014 yang akan datang.

Kebijakan Pemerintah yang  memajukan Pilkada 2014  untuk dipercepat pelaksanaannya pada tahun 2013,  hal tersebut tidak mengurangi masa jabatan kepala daerah dan pelantikannya akan tetap berlangsung pada 2014.

 “Tetap saja pelantikannya tepat waktu. Cuma pemilihannya saja yang dipercepat. Jadi tidak ada pengurangan jabatan 5 tahun itu. Itu hanya penyelenggaraannya saja tapi pelantikannya tetap di 2014,” jelas Pa Gamawan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat (10/5).di Jakarta menyebutkan sebagaimana dirilis diberbagai media bahwa " Meski Surat Edaran Kemendagri baru diterbitkan pada hari senin 6 Mei 2013 sesungguhnya persiapan penyelenggaraan 43 pilkada telah dimulai. Beberapa daerah bahkan telah memasuki tahapan penyelenggaraan pilkada. ' katanya.

Dan dalam waktu dekat ini Surat Edaran tersebut akan disampaikan oleh KPU Pusat ke KPU Daerah untuk penyelenggaraannya. Husni Kamil Manik tidak menampik KPU masih tersandung kendala masaalah penganggaran. namun demikian   KPU sudah membuat rencana penganggaran ditiap daerah. dari 43 daerah yang akan mendapatkan percepatan Pilkada , menurut Ketua KPU hanya satu provinsi masih menghadapi kendala yaitu Provinsi Lampung, karena Pemerintah Provinsi Lampung tidak mau menganggarkan dana pemilihan gubernur (pilgub) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Ketua KPU Husni juga menyampaikan bahwa "  jika daerah menyatakan tidak sanggup, maka menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk melakukan akselerasi pembangunan dan penganggaran.** ( Berita Satu.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar