Selasa, 23 November 2021

Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat Atas Ridha Allah SWT


WWS, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 

 “Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

 Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara. 

 Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

 “Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. 

 *Jakarta, 23 November 2021* *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* *DPP Partai Demokrat* *08111070090*

Rabu, 10 November 2021

Mubadalah Petroleum Dari UEA Beri Bantuan Perbaikan TK Pertiwi Mamuju

WWS, MAMUJU - Melalui fasilitasi Yayasan Karampuang, perusahaan dari uni emirat arab bernama Mubadalah Petroleum, hari ini tanggal 9 Nopember 2021 menyerahkan salah satu ruang kelas belajar yang diperbaiki pasca bencana gempa bumi. 

 Direktur eksekutif Yayasan Karampuang, Ija Syahruni, dalam acara serah terima bangunan RKB TK Pertiwi, menyebutkan Mubadalah Petroleum telah banyak memberikan bantuan pasca bencana untuk membantu memulihkan kondisi kabupaten mamuju, termasuk rekonstruksi bangunan RKB di TK Pertiwi dan salah satu fasilitas bangunan di Puskesmas bambu, terkait bangunan di TK pertiwi yang diserahterimakan, ija memastikan meski hanya dibangun dalam waktu kurang dari satu bulan, namun bangunan tersebut di klaim akan tahan terhadap gempa bumi.

 Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi usai melakukan pengguntingan pita tanda resminya RKB TK Pertiwi mengatakan, pemerintah daerah akan senantiasa membuka pintu selebar-lebarnya terhadap pihak-pihak yang ingin membantu Mamuju untuk dapat cepat bangkit dari dampak bencana. Ia berharap, Mubadalah Petroleum, masih akan melanjutkan bantuannya namun bukan karena bencana lagi, sebab itu Sutinah mengaku senang dan berterimakasih atas kepedulian semua pihak terhadap kondisi daerah yang dipimpinnya, ini membuktikan Masih sangat banyak pihak yang Cinta pada masyarakat Mamuju. 

 Ditempat yang sama, Manager External Relation & Communication Mubadala Petroleum, Arie Nauvel, menyebutkan, Perusahaan yang masih dibawah koordinasi SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi tersebut, akan senantiasa melihat apa saja yang dapat dilakukan untuk membantu pemerintah setempat dalam menyukseskan pembangunan, ia memastikan, sebelumnya perusahaan dari timur tengah yang dimiliki pemerintah ini telah memberikan sejumlah bantuan di berbagai daerah dalam menangani pandemi hingga dampak bencana gempa bumi di Mamuju.

 Menutup penjelasannya, ia mengucapkan terimakasih atas keramahan dan antusias yang diperlihatkan bupati mamuju yang terus memberikan dukungan terhadap suksesi program yang dilaksanakan oleh Mubadala Petroleum.(Press Rilis Diskominfosandi Kab Mamuju).

Selasa, 09 November 2021

Perda Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Mamuju Disahkan

WWS, Mamuju, 8 November 2021, Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya Peraturan daerah (Perda) pajak sarang burung walet disahkan oleh DPRD Mamuju, melalui agenda rapat paripurna Perda tersebut akan memasuki tahapan akhir sebeluml akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah. 

 Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi yang hadir dalam agenda sidang paripurna tersebut, mengaku disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan tersebut.

 Selebihnya ia berharap, melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan. 

 Saya berharap, melalui peraturan daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di mamuju, terang Sutinah Suhardi. 

 Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Syamsuddin Hatta, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022.(Pres Rilis Diskominfosandi Kab. Mamuju).