Selasa, 09 November 2021

Perda Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Mamuju Disahkan

WWS, Mamuju, 8 November 2021, Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya Peraturan daerah (Perda) pajak sarang burung walet disahkan oleh DPRD Mamuju, melalui agenda rapat paripurna Perda tersebut akan memasuki tahapan akhir sebeluml akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah. 

 Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi yang hadir dalam agenda sidang paripurna tersebut, mengaku disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan tersebut.

 Selebihnya ia berharap, melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan. 

 Saya berharap, melalui peraturan daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di mamuju, terang Sutinah Suhardi. 

 Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Syamsuddin Hatta, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022.(Pres Rilis Diskominfosandi Kab. Mamuju).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar