Selasa, 23 November 2021

Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat Atas Ridha Allah SWT


WWS, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 

 “Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

 Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara. 

 Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

 “Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. 

 *Jakarta, 23 November 2021* *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* *DPP Partai Demokrat* *08111070090*

Rabu, 10 November 2021

Mubadalah Petroleum Dari UEA Beri Bantuan Perbaikan TK Pertiwi Mamuju

WWS, MAMUJU - Melalui fasilitasi Yayasan Karampuang, perusahaan dari uni emirat arab bernama Mubadalah Petroleum, hari ini tanggal 9 Nopember 2021 menyerahkan salah satu ruang kelas belajar yang diperbaiki pasca bencana gempa bumi. 

 Direktur eksekutif Yayasan Karampuang, Ija Syahruni, dalam acara serah terima bangunan RKB TK Pertiwi, menyebutkan Mubadalah Petroleum telah banyak memberikan bantuan pasca bencana untuk membantu memulihkan kondisi kabupaten mamuju, termasuk rekonstruksi bangunan RKB di TK Pertiwi dan salah satu fasilitas bangunan di Puskesmas bambu, terkait bangunan di TK pertiwi yang diserahterimakan, ija memastikan meski hanya dibangun dalam waktu kurang dari satu bulan, namun bangunan tersebut di klaim akan tahan terhadap gempa bumi.

 Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi usai melakukan pengguntingan pita tanda resminya RKB TK Pertiwi mengatakan, pemerintah daerah akan senantiasa membuka pintu selebar-lebarnya terhadap pihak-pihak yang ingin membantu Mamuju untuk dapat cepat bangkit dari dampak bencana. Ia berharap, Mubadalah Petroleum, masih akan melanjutkan bantuannya namun bukan karena bencana lagi, sebab itu Sutinah mengaku senang dan berterimakasih atas kepedulian semua pihak terhadap kondisi daerah yang dipimpinnya, ini membuktikan Masih sangat banyak pihak yang Cinta pada masyarakat Mamuju. 

 Ditempat yang sama, Manager External Relation & Communication Mubadala Petroleum, Arie Nauvel, menyebutkan, Perusahaan yang masih dibawah koordinasi SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi tersebut, akan senantiasa melihat apa saja yang dapat dilakukan untuk membantu pemerintah setempat dalam menyukseskan pembangunan, ia memastikan, sebelumnya perusahaan dari timur tengah yang dimiliki pemerintah ini telah memberikan sejumlah bantuan di berbagai daerah dalam menangani pandemi hingga dampak bencana gempa bumi di Mamuju.

 Menutup penjelasannya, ia mengucapkan terimakasih atas keramahan dan antusias yang diperlihatkan bupati mamuju yang terus memberikan dukungan terhadap suksesi program yang dilaksanakan oleh Mubadala Petroleum.(Press Rilis Diskominfosandi Kab Mamuju).

Selasa, 09 November 2021

Perda Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Mamuju Disahkan

WWS, Mamuju, 8 November 2021, Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya Peraturan daerah (Perda) pajak sarang burung walet disahkan oleh DPRD Mamuju, melalui agenda rapat paripurna Perda tersebut akan memasuki tahapan akhir sebeluml akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah. 

 Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi yang hadir dalam agenda sidang paripurna tersebut, mengaku disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan tersebut.

 Selebihnya ia berharap, melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan. 

 Saya berharap, melalui peraturan daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di mamuju, terang Sutinah Suhardi. 

 Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Syamsuddin Hatta, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022.(Pres Rilis Diskominfosandi Kab. Mamuju).

Senin, 18 Oktober 2021

PPWI Beri Penghargaan Kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar Atas Ketegasan Bela Rakyat Kecil


 PPWI JAKARTA, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memberikan apresiasi kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, mantan Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/ Merdeka, atas ketegasan sikapnya membela rakyat dan Babinsa. 

 Apresiasi yang diberikan berupa Piagam Penghargaan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M yang ditandatangani Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A dan Sekjen, Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P, tertanggal 18 Oktober 2021. 

 Sikap ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M menjadi perhatian DPN PPWI, yang dia pertaruhkan demi membela rakyat kecil dan seorang Babinsa, yang mendampingi rakyat, yang justru diperlakukan tidak adil oleh aparat kepolisian. 

 Persoalan bermula saat seorang Babinsa diketahui membela seorang warga yang memiliki konflik lahan dengan PT Ciputra International, perumahan Citraland di Manado, Sulawesi Utara. 

Apalagi warga pemilik lahan, Ari Tahiru diketahui buta huruf. "Tentara rakyat itu peduli terhadap lingkungannya, atasi masalahnya, jangan dirampas tanahnya," ujarnya, dalam pemberitaan media. "PT Ciputra International saya ingatkan Anda. Jangan melaporkan Babinsa, jangan Anda merampas hak-hak tanah, hak warisnya. 

Dan ini dari warisan, adat istiadat, hargai mereka," tandasnya. Hal itulah yang membuat Brigjen Junior mengaku tak terima karena aksi Babinsa yang membela rakyat kecil justru berujung pemanggilan ke Polresta Manado.

 Kasus ini akhirnya selesai setelah Dandim bertemu dengan Kapolres. Pemanggilan Babinsa tidak jadi dilakukan. Namun kemudian, Brigjen Junior menuliskan sebuah surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai bentuk protes usai seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Tingkulu, Wanea, Manado dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa. 

Surat terbuka viral di media sosial, hingga menjadi polemik di masyarakat luas. Meski surat terbuka yang ia tuliskan tersebut berujung pemanggilan dirinya oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka itu justru mengatakan, dirinya siap mempertaruhkan kariernya di kemiliteran demi membela rakyat dan juga Babinsa. 

 "Sebagai prajurit kesatria bangsa sesuai dengan sapta marga, harus bertanggung jawab apa yang dia lakukan walaupun (kasus bersifat) pribadi saya bertanggung jawab," kata Junior saat diwawancara media, di Manado, September 2021 lalu. "Bukan Babinsa yang salah, saya (yang) bertanggung jawab. 

Kalau seorang jenderal bintang satu (saya) tidak bertanggung jawab gimana bintara pembina desa seorang sersan bahkan mungkin kopral dia mau meneladani kita (sebagai atasan) bagaimana mungkin," tambahnya.

 Dalam pemeriksaan Puspom AD, Brigjen Junior dinyatakan bersalah. Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021) menyebut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut, jenderal bintang satu TNI itu dicopot dari jabatannnya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. 

Brigjen Junior kabarnya ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad. Atas komitmen, ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatannya hingga Brigjen Junior Tumilaar dicopot, DPN PPWI memandang sikapnya benar-benar sebagai seorang prajurit sejati yang lahir dari rakyat, membela hak rakyat, dan dirinya dipersembahkan untuk rakyat. Salut!. DANS/SON.

(Dikirim di Grup WA PPWI Oleh Bpk. Ketua  PPWI Pusat ).

Jumat, 01 Oktober 2021

Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs


WWS, Jakarta - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. 

 Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9/2021). Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

 “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

 Alasan yang kedua, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat. 

 Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

 “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

 Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Terkait, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat. 

 “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Hamdan. (*)

 *Jakarta, 30 September 2021*

 *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* 

*DPP Partai Demokrat* 

*08111070090*

Sabtu, 25 September 2021

Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

WWS, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/9).

 Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai. Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini. 

 Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan “Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.”

 Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. “Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini. 

 *Kelanjutan Sidang PTUN* Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut. 

 “Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelas Bambang Widjojanto. 

 Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini. 

 “Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan ?” Lanjutnya, “Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru.

 Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat 

08111070090

Jumat, 24 September 2021

Demokrat: Gunakan Yusril, Pihak Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

 


WWS, Jakarta - Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA). 

 Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan, “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan” 

 Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

 “Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini. 

 Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan. 

 “Permohonan Judicial Review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya ’,” tegas Didik. 

 Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.

 “Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita”, tutup Didik. 

 Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI.

 Herzaky Mahendra Putra 08111070090 Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat

Selasa, 21 September 2021

Hadiri Prosesi Pemakaman Ibu Ageng, SBY dan AHY Kenang Almarhumah

 WWS, Purworejo, Jawa Tengah - Selasa (21/9) pagi, keluarga besar Almarhum Jenderal Sarwo Edhie Wibowo (SEW) dan para tamu undangan hadir secara terbatas di Taman Makam Keluarga di Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Semuanya berkumpul untuk mengantarkan Almarhumah Hj. Sunarti Sri Hadiyah binti Danu Sunarto (Ibu Ageng) ke tempat peristirahatan terakhir. 

 Setelah menempuh 10 jam perjalanan darat dari Jakarta, jenazah Almarhumah Ibu Ageng tiba di Purworejo. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan keluarga besar tiba terlebih dahulu di kompleks pemakaman keluarga, setelah semalam sebelumnya juga menempuh perjalanan darat dari Jakarta.


 Dalam sambutannya mewakili keluarga besar Almarhum Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, SBY menceritakan bahwa Ibu Ageng sudah terlibat aktif dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan negara di usia yang masih sangat muda.

 “Ibu Ageng, Ibu Sarwo Edhie Wibowo, juga memiliki darah pejuang. Sebagai istri, baru menikah, Ibu Ageng waktu itu mendampingi sang suami dalam perang gerilya, perang kemerdekaan. Tentu tidak sebagai kombatan, tetapi melakukan sesuatu untuk melindungi sang suami dari pengejaran dan pencarian tentara kolonial,” kata SBY.

 Semasa hidupnya, Ibu Sarwo Edhie Wibowo juga pernah mengenyam pendidikan, pelatihan, dan penggemblengan sebagai sukarelawati untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI di tahun 1960-an. Berbagai tantangan sebagai istri dari suami seorang prajurit juga dihadapi Ibu Ageng, kondisi ekonomi yang terbatas, tetapi Almarhumah tidak menyerah dengan keadaan sambil mengasuh dan membesarkan tujuh putra-putrinya. 

 “Ibu Ageng telah menjadi contoh, menjadi role model, bagaimana seorang istri prajurit memiliki ketangguhan, ketegaran, dan semua sifat-sifat yang mulia,” ujar SBY.

 Menurut SBY, nilai kehidupan yang diwariskan oleh Almarhum Jenderal Sarwo Edhie Wibowo dan Almarhumah Ibu Sunarti Sri Hadiyah telah memberi manfaat yang sangat tinggi bagi keluarga, mengingat banyak putra-putri kedua mereka yang kemudian juga menjadi prajurit, memulai karier dari dunia keprajuritan, atau menjadi istri-istri prajurit.

 “Oleh karena itu, contoh nyata bagaimana ketangguhan ketabahan Ibu Ageng menghadapi berbagai persoalan sebagai istri prajurit, keluarga prajurit, itu sangat-sangat berguna bagi keluarga besar yang memilih profesi di dunia keprajuritan,”terang SBY. 

 Lebih lanjut, SBY mengantarkan doa untuk Almarhumah Ibu Ageng. “Hiduplah dengan tenang dan damai di sisi Allah, dan semoga Allah mempertemukan Ibu Ageng dengan kedua orang tua, dengan suami tercinta, belahan jiwa Ibu Ageng, dengan putri Ibu Ageng, Almarhumah Hj. Kristiani Herrawati, belahan jiwa saya, dan dengan putra Ibu Ageng, H Pramono Edhie Wibowo, yang keduanya telah berpulang ke rahmatullah pada tahun 2019 dan tahun 2020,” tutup SBY.

 Usai prosesi pemakaman, AHY kepada awak media yang hadir menjelaskan bahwa sebagai seorang cucu, ia memiliki banyak kenangan dengan Almarhumah. Di usia Almarhumah yang panjang, 91 tahun, AHY bersyukur bisa memiliki banyak waktu bersama dengan sang nenek. “Saya dan keluarga juga pernah tinggal bersama di Cijantung waktu itu, jadi tahu persis bahwa Ibu Ageng, Ibu Sarwo Edhie ini adalah sosok yang sangat penyayang, benar-benar mendorong keluarganya, anak-anak, dan cucu-cucunya untuk maju, sukses dalam pendidikan, sukses dalam karier, selalu mendoakan, selalu puasa untuk keberhasilan kita, dan seterusnya,” kenang AHY. 

 Selain itu, AHY juga mengingat sosok Almarhumah sebagai sosok yang luar biasa, sebagai seorang istri dari prajurit yang mengemban berbagai tugas perjuangan. 

“Yang jelas, beliau adalah seorang pejuang dan wanita tangguh yang mendampingi Pak Sarwo Edhie semasa hidupnya selama berjuang, dan sampai akhir hayatnya. Jadi kami semua tentunya sangat kehilangan,” ujarnya.

 "Kami mengiringi kepergian beliau dengan doa yang tulus, semoga segala kebaikan amal ibadah beliau selama hidup mendapatkan tempat terbaik, tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT," doa AHY untuk sang nenek.

 Turut hadir dalam prosesi pemakaman, antara lain Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11 Prof. Boediono beserta istri Hj. Herrawati, Bupati Kabupaten Purworejo Agus Bastian, Komandan Korem 072 Pamungkas Yogjakarta Brigjen TNI Avianto, putra-putri Almarhumah Ibu Ageng: Wijiasih Cahyasasi, Mastuti Rahayu, Wrahasti Cendrawasih, dan Hartanto Edhie Wibowo, Annisa Pohan, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) dan Aliya Rajasa. (bcr/csa) *

Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* 

*DPP Partai Demokrat*

 *08111070090*

Kamis, 16 September 2021

Demokrat: Bukti Yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung

WWS, Jakarta -  Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional. 

 Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/09), Sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut. 

 “Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, ujar Heru. 

 Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !“. 

 Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka. 

 Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. 

Jakarta, 16 September 2021* 

 *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* 

*DPP Partai Demokrat* 

*08111070090*

Senin, 13 September 2021

Demokrat: Waspadai 'Putar Balik' Fakta Hukum Oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN

WWS, Jakarta -  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, (9/9), menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi. 

 “Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY 

 AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini. 

 Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu. 

 Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, “Kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu.”

 *Gugatan diputuskan Oktober*

 Herzaky menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini. “Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. 

Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.

 “Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya.

 Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita.” Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini. “Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya. 

 Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany. Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).

 Jakarta, 13 September 2021 

 Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat 08111070090

Disaksikan Puluhan Ribu Kader Demokrat Anugrakan Penghargaan Untuk 35 Senior Partai



WWS, Jakarta - Pada Puncak Acara Peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, 9 September 2021 di JCC Jakarta dan disaksikan oleh puluhan ribu kader utama secara virtual, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menganugrahkan penghargaan (Award) kepada 35 pendiri dan fungsionaris senior Partai Demokrat.

 Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menyatakan, “Sepanjang 20 tahun, Partai Demokrat telah bertransformasi menjadi Partai yang mewarnai perpolitikan di tanah air. Pencapaian ini tidak bisa dilepaskan dari jasa dan dedikasi para senior dan kader utama terbaik Partai Demokrat. Karena itu, dalam rangka 20 Tahun Partai Demokrat, Ketum AHY telah menganugrahkan sejumlah penghargaan kepada 35 pendiri dan fungsionaris senior Partai Demokrat yang telah berjuang membesarkan Partai serta konsisten dalam menjaga Kehormatan dan Kedaulatan Partai Demokrat.

 "Teuku Riefky menjelaskan terdapat sejumlah tokoh yang menerima penghargaan dan terbagi dalam 4 Kategori, yaitu 30 tokoh “Pejuang Demokrat”, 3 tokoh “Srikandi Demokrat”, 1 tokoh penerima “Spirit of Demokrat”, dan 1 tokoh penerima “Lifetime Achievement”. 

 “Untuk ‘Pejuang Demokrat’ diberikan kepada pendiri, mantan ketua umum, mantan sekjen partai, mantan ketua DPD dan fungsionaris senior lainnya. Diantaranya Prof. Subur Budhisantoso, Pendiri dan Ketum pertama; (Alm.) Ventje Marthin Rumangkang, Pendiri dan mantan Waketum; Alm. H. Hadi Utomo, Ketum kedua; dan para mantan Sekjen (Alm.) Prof. Irzan Tanjung; Umar Said, E.E Mangindaan; Amir Syamsuddin dan para mantan Sekjen lainnya.

” Teuku Riefky melanjutkan, adapun para pendiri dan fungsionaris senior yang juga menerima anugrah “Pejuang Demokrat” lainnya, adalah I Wayan Sugiana, Joko Suwanda, Ganie H. Notowijoyo, H. KMS Daniel, Baharudin Tonti, Albert Yaputra, Atte Sugandi (mantan Ketua DPD Lampung), Denny Sultani Hasan (mantan Ketua DPD Banten), H. Husein Abdul Aziz (mantan Ketua DPD DKI) A. Reza Ali (mantan Ketua DPD Sulawesi Selatan), Gondo Radityo Gambiro (mantan Ketua PKKPD), dan para pejuang lainnya.

 “Penghargaan ini akan menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bersamaan dengan peringatan HUT Partai Demokrat. Tanpa mengurangi rasa hormat, kami juga memohon maaf kepada para senior lainnya yang belum mendapatkannya pada tahun ini. Tentu, kami akan selalu mengingat dan menghormati jasa, pengorbanan dan pengabdian para senior baik di pusat maupun daerah,” ujar Teuku Riefky.

 Sementara, penghargaan “Srikandi Demokrat” diberikan kepada para kader Perempuan senior yang telah menjadi sumber inspirasi bagi kader Partai Demokrat se-Indonesia. Mereka adalah Hj. Melani Leimina Suharli (mantan Wakil Ketua MPR), Titiek Budhisantoso (Ketua PDRI), dan Hj. Indrawati Sukadis (mantan Bendahara Umum).

 *Kategori “Spirit of Demokrat” dan “Lifetime Achievement”*

 Selanjutnya, penghargaan “Spirit of Demokrat” dianugrahkan kepada Ani Yudhoyono, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, dan Ibu Negara dari Presiden RI ke-6. “Selain sebagai ibu negara Presiden RI ke-6, Ibu Ani juga berperan aktif menggagas berdirinya Partai Demokrat, pernah menjadi wakil ketua umum, selalu aktif dalam berbagai kegiatan Partai, termasuk mendampingi Pak SBY berkeliling menyapa kader se-Indonesia. Bahkan, dua hari sebelum beliau dirawat di rumah sakit di Singapura, Almarhumah masih menemani Pak SBY dalam Safari Kampanye 2019 di Sumut dan Aceh,” jelas Teuku Riefky. 

 Di puncak acara, DPP Partai Demokrat secara khusus menganugrahkan penghargaan “Lifetime Achievement” kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyo (SBY), yang juga sebagai penggagas, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, di mana beliau mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran beliau dalam perjuangan Partai Demokrat, menuntun Partai Demokrat untuk terus konsisten menjaga semangat Nasionalis-Religius sebagai nafas perjuangan Partai.

 “Beliau adalah tokoh utama, guru dan panutan yang memberikan semangat, energi dan inspirasi bagi para kader Demokrat hingga saat ini. Partai Demokrat tidak bisa dipisahkan dari sosok Pak SBY. Jasa beliau bagi bangsa dan negara ini pun tercatat dengan tinta emas. Beliau adalah Bapak Bangsa, dan Bapak Demokrasi Indonesia,” tutup Teuku Riefky. “Lifetime Achievement” merupakan anugrah tertinggi yang diberikan Partai Demokrat kepada sosok SBY, yang bertepatan dengan hari ulang tahun beliau, yang lahir pada tanggal 9 September 1949, 72 tahun yang lalu. *Jakarta, 12 September 2021* 

 *Herzaky Mahendra Putra* *Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* *DPP Partai Demokrat* *08111070090*

Jumat, 10 September 2021

Demokrat: Memalukan! Gerombolan KSP Moeldoko Diduga Akan Selenggarakan HUT Ilegal Atasnamakan PD di Banten


WWS, Jakarta - Beberapa hari terakhir beredar surat undangan untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat ke-20, di Hotel JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada hari Jum’at malam, 10 September 2021. Undangan yang mengatasnamakan pendiri Partai Demokrat dengan Ketua Panitia Djoko Setyo Widodo juga mencantumkan rangkaian acara yang akan diisi dengan sambutan Moeldoko dan Penitipan Partai Demokrat oleh Prof. S. Budhisantoso kepada Moeldoko.

 Menyikapi hal tersebut, *Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra* menyatakan, “Hal ini sungguh memalukan, gerombolan KSP Moeldoko yang diduga akan menyelenggarakan acara HUT illegal di Banten, masih saja berani mengatasnamakan Partai Demokrat.”

 Herzaky menambahkan bahwa modus mencatut nama senior dan pendiri partai masih saja mereka lakukan. Berita undangan ini justru diketahui DPP Partai Demokrat dari pihak Prof. Budi (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat) yang merasa tidak nyaman karena namanya dicatut oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. 

 “Justru pada acara puncak Dua Dekade Partai Demokrat 9 September malam tadi, Ketua Umum AHY telah memberikan Penghargaan ‘Pejuang Demokrat’ kepada 35 sesepuh dan senior Partai yang selama ini konsisten berjuang menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai, di antaranya *Prof. Subur Budhisantoso, Amir Syamsuddin, E.E Mangindaan, Wayan Sugiana, dan Denny Sultani Hasan*,” jelasnya.

 Menurut Herzaky, sikap memalukan dan tidak beretika ini terus menerus dipertontonkan pihak KSP Moeldoko. Terbukti saat mereka memasukkan gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, di mana tertera dalam gugatannya status pekerjaan sehari-hari Moeldoko adalah sebagai Ketua Umum Demokrat, bukan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). “Seharusnya Moeldoko malu kepada Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia, dia tidak mengakui pekerjaan sebenarnya walaupun faktanya Negara telah menggaji dirinya sebagai KSP 7 tahun terakhir,” tutupnya.

 Upaya “Begal Politik” juga disinggung oleh *Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY)* dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta Nasional, (9/9).

 “Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca keputusan Kememkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi tadi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,”

 ungkap AHY AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada dan menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini. *Jakarta, 10 September 2021* 

 *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara* *DPP Partai Demokrat* *08111070090*



Minggu, 05 September 2021

Yayasan Karampuang Bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Mamuju dan UNDP Lewat Proyect Responce Towards Resiliance Project


WWS, Mamuju (4/09/2021)  - Sejumlah bantuan guna usaha serta bantuan alat usaha diserahkan kepada kelompok penerima manfaat di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan Karampuang bekerjasama dengan UNDP lewat proyek Response Towards Resiliance Project. 

 "Hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang dari program penguatan ketahanan ekonomi masyarakat Mamuju di 4 desa di Kabupaten Mamuju, salah satunya di Desa Dungkait. Hari ini kami mendistribusikan Rp. 50.000.000 bantuan guna usaha untuk 50 pelaku usaha mikro, beserta bantuan alat usaha dan bahan baku senilai Rp. 123.500.000 bantuan usaha kelompok usaha jahit yang akan berfokus pada produksi masker serta alat pelindung diri (APD) standar. 

Harapannya agar masyarakat bisa tetap survive di tengah pandemi," beber Fauzan, project manager Yayasan Karampuang. Kelompok usaha binaan UNDP dan Yayasan Karampuang tersebut bernama Anugrah Taylor. 

Di dalamnya tergabung 25 keluarga yang dibina dan diberikan bantuan pelatihan, serta alat dan bahan baku produksi masker dan APD standar. 

 Hal ini disambut baik oleh Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si. "Kita patut bersyukur untuk bantuan ini. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Adapun kami sebagai pemerintah daerah, akan mensupport penuh masyarakat Desa Dungkait.

 Kalau nanti Pemkab butuh masker dan APD, kami akan order di Anugrah Taylor," pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah para hadirin. Bantuan yang diserahkan hari ini antara lain berupa manekin, mesin jahit, mesin bordir, serta bahan baku masker dan APD. 

Selain itu, UNDP dan Yayasan Karampuang juga memberikan bantuan dukungan legalitas usaha. "Harapannya bisa dibantu dan dibina oleh pemerintah sehingga keberlanjutannya bisa dipastikan dalam memulihkan perekonomian masyarakat," tutup perwakilan UNDP yang hadir secara virtual. (Sumber : Press Rilis Diskominfosandi/RF) .

Kamis, 02 September 2021

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum. Ini 3 Alasannya



 WWS, Mamuju - Kamis, 2 September 2021. Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

 Hamdan  Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, ‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’. 

 Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham. ‘

’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’’. 

 ‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai’’.

 Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. 

 Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’. 

Jakarta, 2 September 2021 Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat 08111070090