Sabtu, 28 Desember 2019

AGUM GUMELAR: PERLU KAJI PERUBAHAN UUD 45



 Jakarta - Dalam menyikapi UUD 1945 hasil 4 kali amandemen, perlu kaji ulang melalui pemikiran bersama secara komprehensif yang didukung oleh semua kekuatan komponen bangsa.

Hal ini diungkapkan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan oleh Stasiun RRI Pro-3 di Lantai 7 Gedung RRI Pusat Jakarta, Jumat (27/12/2019).

 Acara dialog yang dipancarluaskan juga melalui jaringan live-streaming dan audio-visual RRINet itu mengusung tema: "Kaji Ulang Perubahan UUD 1945".

 Menurut Agum, yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DPP PEPABRI), proses kaji ulang harus dilakukan secara konstitusional melalui lembaga tinggi negara yang berwenang seperti tertulis dalam UUD 1945, yakni MPR. "TAP MPR No.1/2002 mengamanatkan adanya suatu komisi yakni Komisi Konstitusi, Komisi inilah yang mesti melakukan pengkajian UUD 1945," kata Agum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) menjawab pertanyaan terkait lembaga yang semestinya bertugas melakukan pengkajian UUD.



 Sementara itu, Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang juga menjadi narasumber dalam acara dialog RRI Pro-3 ini, mengatakan bahwa kaji ulang UUD harus dirumuskan melalui kajian naskah akademis.

 "Kaji ulang harus dirumuskan dalam naskah akademik dengan argumen yang jelas dan mantap," tegas Ishak yang merupakan mantan anggota Komisi I DPR RI dan Dutabesar Luarbiasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Islam Pakistan.

 Hal ini amat penting, sambung Ishak, agar UUD 1945 hasil kaji ulang tidak meninggalkan hal-hal pokok yang dirumuskan para pendiri bangsa.


 "Kaji ulang harus benar-benar dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar tidak meninggalkan atau menghilangkan hal-hal pokok dan mendasar yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yakni Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan NKRI," pungkas Ishak mengingatkan. Acara yang berlangsung dari pukul 10.05 hingga 11.00 wib itu disaksikan langsung oleh Direktur Utama RRI Pusat M. Rohanudin,

Direktur Pogram dan Produksi Soleman Yusuf, Direktur SDM dan Umum Nurhanuddin, dan Pemred RRI Widhie Kurniawan. Selain itu, terlihat hadir pula mendampingi Agum, Karo Humas IKAL Djoko Saksono, dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (Humas IKAL/Red)

Kamis, 21 November 2019

PPWI Lhoksemawe Siap Menggelar Diskusi Publik Bersama Senator dan Polda Aceh


Lhokseumawe - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, siap menggelar acara yang dikemas dalam bentuk Diskusi Publik, dengan tema 'Produk Jurnalistik: Tangkal Penyebararan Hoax dan Radikalisme'.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC PPWI Lhokseumawe, Desriadi Hidayat, kepada media ini melalui saluran WhatsApp-nya, Rabu, 20 November 2019.

 "Persiapan pelaksanaan diskusi publik sudah hampir rampung, undangan sudah disampaikan kepada para peserta dialog dan narasumber sudah konfirmasi," jelas Hidayat.

 Acara yang akan dihadiri sekitar 200 undangan dari berbagai elemen mahasiswa, pemuda, pemerintah daerah, dan ormas itu, lanjut Hidayat, dilaksanakan serangkaian dengan deklarasi dan pelantikan DPC PPWI Lhokseumawe.
"Acara diskusi ini dirangkaikan dengan kegiatan deklarasi dan pelantikan DPC PPWI Lhokseumawe," imbuh Hidayat.

 Adapun narasumber yang bakal dihadirkan dalam dialog publik, yang akan digelar di auditorium Universitas Malahayati (Unimal) Lhokseumawe ini, adalah Senator DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP; Wakapolda Aceh, Brigjenpol Yanto Tarah; dan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.

 "Sampai saat ini, semua pembicara masih konform akan hadir, semoga tidak ada perubahan hingga hari H nanti," ujar Hidayat.

 Ditanya soal waktu pelaksanaan acara, Sekretaris DPC PPWI Lhokseumawe, Hasanuddin, menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan yang dirangkaikan dengan diskusi publik akan berlangsung pada Sabtu, 23 November 2019.

 "InsyaAllah, deklarasi pelantikan DPC PPWI Lhokseumawe yang dilanjutkan dengan Diskusi Publik akan dilaksanakan pada hari Sabtu ini, tanggal 23 November 2019," kata Hasanuddin. (APL/Red)

Kamis, 24 Oktober 2019

Dihadiri Brigjen Pol. Victor Pujiadi, Wilson Lantik PPWI Kota Depok



DEPOK - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melantik pengurus DPC PPWI Kota Depok periode 2019-2024, Rabu (23/10/2019), bertempat di Gedung Perpustakaan Pemda Kota Depok.

Hadir dalam pelantikan ini diantaranya Peltu Rohidi Perwakilan Kodim 0508 Kota Depok, AKP Suhardi Waka Polsek Kota Depok, Dindin Syarif perwakilan Kemenag Kota Depok, perwakilan ormas, siswa-siswi pelajar Kota Depok dan sejumlah tamu undangan.

Riki selaku ketua panitia dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa dalam pelantikan DPC PPWI Kota Depok akan dirangkaikan dengan penyuluhan Anti Narkoba oleh Brigjen. Pol. Dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM.

"Diharapkan dengan pelantikan ini, PPWI bisa bersinergi dengan Pemda Kota Depok, TNI, Polri dan Forkopimda serta seluruh SKPD," ujarnya.

"Dengan pelantikan ini juga bisa menambah erat silaturahmi dan kerjasama yang baik dengan sesama pewarta dan wartawan di Kota Depok," harapnya.

Sementara Ketua DPC PPWI Kota Depok, Hardian Hartono seusai dilantik mengatakan, hari ini bersejarah bagi PPWI Kota Depok. Saya sangat bangga dan mengapresiasi Ketua Umum yang telah mempercayakan saya sebagai Ketua DPC PPWI Kota Depok.

"Terima kasih kepada Pemda Kota Depok yang telah membantu hingga terlaksananya pelantikan ini," ucapnya.

Ditegaskannya, PPWI Kota Depok siap bersinergi dengan Pemda dan Forkopimda. "Tetapi tidak mengurangi rasa kritis kami dalam rangka kritik yang membangun," demikian tandasnya.

Sementara Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dalam salam penutupnya menyampaikan salam semangat kepada para pengurus PPWI Kota Depok usai dilantik.

"PPWI agak berbeda. Ada dua perbedaan mencolok, dimana PWI merupakan wadah organisasi media profesional, sementara PPWI merupakan wadah bagi semua warga yang punya hobi menulis tanpa harus meninggalkan pekerjaan utamanya. Tidak dibatasi, semua berkumpul tujuannya saling berbagi informasi baik secara individual maupun berkelompok," terangnya.

Masih jelas Ketum, kalau PWI mencari benefit dari kegiatan jurnalistik berbeda dengan PPWI yang hanya menjalankan fungsi tugas jurnastik semata-mata untuk berbagi informasi tanpa digaji. Fungsi PPWI adalah memberi dorongan melalui pemberitaan dalam rangka pencerdasan dan menangkal berita "tidak benar/hoaks".

"Bidang kedua yakni pembelajaran/Diklat Jurnalistik. Setidaknya ada 8 Polda se-Indonesia, kelompok warga dan lain-lain. Tercatat ribuan warga yang sudah ikut dalam Diklat PPWI," tandasnya.

Wilson dalam kesempatan tersebut juga menegaskan agar anggota PPWI bisa mendorong enterpreuneurship dengan menciptakan kegiatan-kegiatan positif dalam bidang jurnalistik.

"Saya titipkan Pengurus PPWI Kota Depok kepada Pak Dandim, Pak Kapolres dan Jajaran Pemda Kota Depok untuk membina dan memberikan bimbingan," demikian pintanya.

Walikota Depok melalui perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengucapkan selamat atas pengukuhan dan pelantikan PPWI

"Alhamdulillah saya sangat bangga sekali sudah diundang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok. Semoga dengan dilantiknya pengurus PPWI ini bisa bersinergi dengan Pemda Kota Depok, Kodim, Polsek dan Forkopimda," demikian sambutan singkat A. Oting mewakili Walikota Depok.

Adapun pengurus yang dilantik yakni Hardian Hartono selaku Ketua DPC PPWI Kota Depok 2019-2024, Sekretaris Riki, Bendahara Ivan dan beberapa ketua bidang.[ARI/Red]

Selasa, 22 Oktober 2019

H. Fachrul Razi Digadang Jadi Menteri Agama? Alhamdulillah



 Jakarta - Dilansir dari media online Acehsatu.Com, dikabarkan bahwa Senator asal Aceh, Fachrul Razi sedang santer digadang-gadang akan menduduki posisi sebagai Menteri Agama.

 Dia akan menggantikan Lukmanul Hakim yang sudah habis masa jabatannya. Kabarnya, informasi tersebut beredar di sejumlah media mainstream nasional, Senin (21/10/2019), saat Jokowi memanggil sejumlah tokoh ke istana yang akan ditunjuk sebagai menteri.

 Seperti dilansir okezone, Lukman Hakim Saifuddin telah pamit kepada jajarannya, karena sebentar lagi Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kabinet baru. Itu artinya ada kemungkinan posisi Lukman di Kemenag akan diisi oleh figur baru.

Lalu siapa itu? Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri belum mengumumkan nama-nama menterinya, termasuk menteri agama. Namun bocoran susunan kabinetnya sudah ramai diberitakan, meski itu semua belum pasti.

 Dalam pemberitaan tersebut disebutkan ada kemungkinan menteri agama diisi oleh Fachrul Razi. Ia merupakan Senator atau Anggota DPD RI asal Aceh.

 Sementara itu, jika dilihat dari nama-nama sebelumnya, posisi menteri agama kerap diisi oleh tokoh agama yang tergabung dalam Partai PPP atau Nahdatul Ulama (NU). Contohnya Lukman Hakim dan pendahulunya, Suryadharma Ali juga dari PPP.

Pendahulu mereka, Muhammad Maftuh Basyuni merupakan tokoh NU. Lebih lanjut dalam perpisahan dengan jajarannya hari ini, Lukman meninggalkan sejumlah tiga pesan.

Pertama, intensifkan pengamalan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. Kedua, kuatkan pengarusutamaan Moderasi Beragama.

“Ketiga, rawatlah kebersamaan di tengah kemajemukan bangsa,” pesan Lukman seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone. Ia juga berterimakasih kepada semua pihak yang turut membangun Kemenag.

“Ada awal. Ada akhir. Tenun kebersamaan yang kita pintal. Semoga terus terajut tiada berakhir,” ucap Lukman Hakim.

 “Saya tak pernah merasa sendiri walau sesaat. Saya sungguh bersyukur didampingi sejawat yang berkomitmen dan berdedikasi amat kuat,” tutur Lukman.

 Menaggapi isu bakal masuknya H. Fachrul Razi, MIP ke jajaran Menteri Jokowi periode mendatang, sejumlah warga Aceh di Jakarta menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya.

 "Sebagai warga Aceh, kami merasa sangat bersyukur alhamdulillah jika tokoh Aceh H. Fachrul Razi dipercaya Presiden Jokowi sebagai salah satu menterinya," ungkap T. Hasan kepada media ini, Senin (21/10/2019). (APL/Red)

Kamis, 26 September 2019

KPK Melempen Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK



KOPI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Korda Lampung mengancam akan memperkarakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia jika tidak mengindahkan surat pengaduan dan laporan mereka terkait dugaan suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan. Hal itu disampaikan Ketua LSM Topan RI, Edi Suryadi, SE kepada redaksi media ini menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut oleh lembaga anti rasuah itu.

"Kami masih coba bersabar, namun jika KPK tidak menggubris laporan kami terkait dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan, maka Topan RI akan menyeret KPK ke ranah hukum," ungkap Edi Suryadi, Senin, 23 September 2019.

Sebagaimana viral diberitakan di ratusan media online beberapa waktu lalu, Anggota DPD RI terpilih 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Ahmad Bastian, diduga kuat melakukan penyuapan kepada Zainudin Hasan sejumlah 9,6 miliar rupiah melalui Agus Bhakti Nugroho tahun 2016. Dalam perkaranya masing-masing, Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan telah divonis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian juga, Agus Bhakti Nugroho telah divonis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan hukuman 4 tahun penjara.

_Baca juga: Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor (https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/)_

"Dalam Putusan Hakim Tipikor terhadap Agus Bhakti Nugroho sudah jelas-jelas disebutkan bahwa Ahmad Bastian merupakan salah satu oknum yang terlibat dalam jaringan mafia korupsi Zainudin Hasan. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui dalam kesaksiannya di pengadilan bahwa benar dia menyerahkan uang sebesar 9,6 miliar rupiah kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh Agus ini dijelaskan bahwa uang itu untuk Zainudin Hasan sebagai uang pelicin agar proses mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Lampung Selatan berjalan lancar," jelas Edi Suryadi.

Oleh karena itu, kata aktivis Lampung yang sudah malang-melintang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Lampung itu, dirinya heran jika KPK terkesan diam atas kasus keterlibatan Ahmad Bastian dalam lingkaran korupsi yang bernilai miliaran tersebut. "KPK terlihat seperti enggan mengusut kasus ini. Apakah karena ada unsur Ahmad Bastian dijadikan ATM oleh oknum KPK atau ada apa ya? Jangan biarkan publik bertanya dan menduga-duga tidak karuan begini," ujar Edi bingung.

Di tempat terpisah, pengacara Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar, SH mengatakan bahwa ia sangat yakin Ahmad Bastian terlibat dalam kasus korupsi Zainudin Hasan. "Saya yakin hakul yakin, bahkan sudah mengatakan bahwa Ahmad Bastian harus diusut dalam kasus suap 9,6 miliar ke Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan. Dalam persidangan klien saya, Agus Bhakti Nugroho, Ahmad Bastian bersaksi bahwa dia menyerahkan uang 9,6 miliar kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh klien saya uang itu adalah untuk bupati," urai Sukriadi Siregar, Senin (23/09/2019).

Untuk itu, pengacara muda Lampung itu menyatakan siap untuk mendampingi pihak-pihak yang ingin memperkarakan KPK jika lembaga tersebut lalai dalam menangani kasus Ahmad Bastian ini. "Saya sudah sampaikan ke Pak Edi Suryadi, Ketua LSM Topan RI, jika KPK tidak memproses pengaduan mereka soal dugaan korupsi Ahmad Bastian ke KPK beberapa waktu lalu, maka kita akan perkarakan KPK ke ranah hukum," tegas Sukriadi.

Sementara itu, dari Jakarta, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja KPK yang lamban dalam menangani masalah sekrusial kasus dugaan korupsi Ahmad Bastian. "Masalahnya karena oknum terduga pelaku suap itu saat ini terpilih jadi anggota legislatif dan sebentar lagi masuk Senayan sebagai Anggota Senator DPD RI. Tambah rusak berat nanti lembaga DPD RI itu, jadi sarang koruptor. Sedangkan Irman Gusman saja yang anak baik saat masuk DPD RI, eh masuk bui. Apalagi Ahmad Bastian ini, sudah lihai main suap di daerahnya, yaa hampir dipastikan perilaku koruptifnya akan berkembang biak di Senayan nanti," kata lulusan pascasarjana Applied Ethics dari Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini, Selasa, 24 September 2019.

Wilson berharap agar KPK dapat segera melakukan langkah-langkah pengusutan terhadap kasus dugaan keterlibatan korupsi Ahmad Bastian tersebut. "KPK harus segera menangani masalah Ahmad Bastian ini, jangan sampai dia sudah sempat menikmati gaji ratusan juta uang rakyat saat menjabat sebagai Senator DPD RI nanti, kemudian baru ditangkap. Sudah rugi dana APBN hanya untuk memberi makan oknum bermasalah seperti dia," pungkas Sekjen Kappija-21 Indonesia ini. (APL/Red)

Selasa, 24 September 2019

Kredo Coffee, dari Sejarah hingga Menu Para Senator



Oleh: Wilson Lalengke

 _"Coffee - the favourite drink of the civilized world" - Thomas Jefferson_

 Jakarta – Tidak diketahui secara persis siapa dan kapan kopi mulai dikenal sebagai bagian dari (menu) minuman bagi manusia. Namun, cerita yang paling melegenda hingga kini mengatakan bahwa kopi bermula dari cerita Kaldi, seorang penggembala kambing di Ethiopia, yang melaporkan kepada biarawan di desannya tentang keheranannya menemukan kambing-kambingya yang terlihat sangat gesit, berlari kesana-sini, tidak lelah, bahkan tidak mengantuk sepanjang malam. Hal itu terjadi setelah kambing-kambingnya memakan semacam buah berry (buah kopi) yang banyak tumbuh di sekitar desanya.

 Sang biarawan akhirnya mencoba mengambil buah berry bersebut dan menumbuknya, melarutkannya dalam air di cangkir dan meminumnya. Ia kemudian merasakan suasana segar, berenergi, bersemangat, dan sangat bertenaga untuk melanjutkan tugas-tugasnya sebagai biarawan yang cukup padat dan melelahkan. Biarawan itu selanjutnya memperkenalkan kepada rekannya sesama biarawan, yang kemudian menyebar ke masyarakat kebanyakan.

 Berita tentang buah berry (kopi) dari Ethiopia itu akhirnya sampai juga di Semenanjung Arabia. Di daerah yang dihuni oleh bangsa-bangsa Arab dan Persia ini, kopi kemudian menjadi salah satu komoditi perdagangan yang cukup penting.

Bahkan, pada abad ke-15, perkebunan kopi mulai diperkenalkan di Yaman, Syria, Turky, dan negara-negara sekitarnya. Kunjungan para jemaah haji dari berbagai wilayah setiap tahun ke Tanah Suci Mekkah mempercepat penyebaran informasi yang menyulut keinginan banyak orang di berbagai bangsa untuk mencicipi minuman bernama kopi.

Jadilah kopi sebagai buah-bibir di mana-mana, hingga mencapai daeratan Eropa, Asia Tengah, dan bahkan ke Rusia dan China. Ketenaran kopi sempat terusik ketika beberapa pemimpin keagamaan di Roma memberi cap minus terhadap minuman berwarna hitam dari Arabia ini, yang dianggap sebagai minuman setan. Akhirnya, pemuka agama setempat meminta ‘fatwa’ dari Pope Clement VIII, pemimpin agama tertinggi di Roma.

Sri Paus Clement VIII mencoba mencicipi minuman kopi ini sebelum mengambil keputusan. Ketika Sri Paus menemukan rasa yang amat menyenangkan, menyegarkan dan menambah semangatnya, akhirnya ia memutuskan bahwa kopi bukan minuman setan, atau dipengaruhi setan.

Kopi adalah minuman ‘halal’ dan sangat baik untuk manusia. Indonesia sebagai salah satu penghasil kopi dunia juga memiliki sejarah kopi yang cukup menarik dan unik.

Perjalanan kopi ditemukan dalam “Serat Centhini; Tembangraras-Amongrogo” dari karya sastra kuno, yang menceritakan sejarah masuknya kopi ke Indonesia melalui Jatinegara, lalu tersebar ke Tanah Priangan (Jawa Barat), hingga akhirnya penanaman kopi dapat ditemukan di hampir seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, seluruh pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Flores hingga Papua.

 Dalam litreratur lainnya, menyebutkan bahwa pada tahun 1696 Pemerintah Belanda membawa kopi dari Malabar, sebuah kota di India, ke Indonesia melalui Pulau Jawa. Alur tersebut tertulis di salah satu arsip dari kongsi dagang Pemerintah Hindia Timur Belanda, yang lebih dikenal dengan nama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).

Di tahun 1707, Gubernur Van Hoorn mendistribusikan bibit kopi ke Batavia, Cirebon, kawasan Priangan serta wilayah pesisir utara Pulau Jawa. Tanaman baru ini akhirnya berhasil dibudidayakan di Jawa sejak 1714-1715.

 Sekitar 9 tahun kemudian, produksi kopi di Indonesia sudah sangat melimpah dan mampu mendominasi pasar dunia. Bahkan pada saat itu jumlah ekspor kopi dari Jawa ke Eropa telah melebihi jumlah ekspor kopi dari Mocha (Yaman) ke Eropa.


 Kini, Sumatera menjadi salah satu sentra produksi kopi dunia. Daratan tinggi Gayo di Provinsi Aceh, konon menduduki posisi nomor 1 se-Asia dalam hal produksi kopi. Wilayah pertanian kopi dan suhu udara serta kesuburan Tanah Gayo menjadi faktor penting yang menjadikannya sebagai sentra produksi kopi di Indonesia.

 Provinsi Lampung, khususnya Lampung Barat, juga tidak kalah penting sebagai pusat produksi kopi untuk nusantara dan dunia. Kawasan perkebunan Lampung Barat merupakan contoh perkebunan terbaik di Provinsi Lampung dalam hal peningkatan produksi dan mutu kopi.

Daerah ini juga telah menjadi lahan perkebunan kopi percontohan bagi Provinsi Lampung dan Nasional. Komoditas kopi telah menjadi mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat yang tinggal di Lampung Barat.

Data menunjukkan luas lahan perkebunan kopi di Kabupaten Lampung Barat telah mencapai hampir 80.000 hektar, dengan hasil produksi biji kering per tahun mencapai 30.000 ton per hektar. Salah satu praktisi Kopi Lampung adalah Anang Prihantoro, seorang putra Bandar Jaya, Lampung Tengah, yang sejak muda menggeluti dunia per-kopi-an secara serius.

Pria menjelang paruh baya ini dikenal masyarakat Lampung maupun di tingkat nasional, tidak hanya sebagai pekebun kopi, tapi juga sebagai pakar alias ahli kopi nusantara. Anang, yang saat ini masih menjabat sebagai Senator DPD RI dari Lampung itu, memiliki lahan perkebunan kopi yang luas di Lampung Barat.

Ia memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan untuk mengolah dan mengelola kebun kopinya. Tidak hanya itu, Anang juga membantu masyarakat petani kopi lainnya untuk mengembangkan produksi kopi mereka dan memperkenalkan teknologi pasca panen untuk meningkatkan kualitas serta nilai tambah hasil panennya.

 Menurutnya, kopi Lampung dapat menjadi andalan ekspor provinsi Lampung dan Indonesia jika kualitas dan peningkatan nilai tambah produk kopi dapat dilakukan secara kontinyu dan massif.

 Untuk mewujudkan visinya dalam meningkatkan kualitas dan nilai tambah hasil panen kopi Lampung, Anang yang juga merupakan Anggota Dewan Pakar DEKOPI (Dewan Kopi Indonesia) DPD Provinsi Lampung ini telah mengemas hasil perkebunan kopinya dalam brand spesial “Kredo Coffee”.

 Tampaknya, melalui merek dagang “Kredo Coffee” ini, Anang bermaksud menjadikan kopi sebagai menu penting yang dapat menjadi booster (pemicu) semangat bagi setiap penikmat kopi dalam mengembangkan imajinasi, mencari ilham, meretorika pikiran, mengkonstruksi sketsa maya, untuk kemudian menghasilkan buah pikiran yang bening, jernih, dan futuristik.

 Kredo Coffee bersiap-siap untuk soft opening di awal Oktober 2019 ini. Kredo Coffee dapat dijadikan teman bekerja, sahabat dalam berkarya, serta menjadi media bersosial-bermasyarakat, membangun silahturahim antar sesama, antar manusia, dimanapun, kapanpun.

Kredo Coffee, baik dalam arti filosofi maupun dalam pengertian sebenarnya, tidak hanya akan menjadi menu harian di rumah-rumah warga. Kopi dari Tanah Bukit Barisan ini akan menjadi hidangan spesial di berbagai warung, kedai, restoran, bahkan mall dan perkantoran. Karena kopi, dengan beragam varian produknya, segera akan merajai seluruh peradaban kuliner manusia di jagad ini.

Kopi bahkan telah merasuk masuk parlemen, menjadi salah satu minuman terfavorit para anggota dewan perwakilan dan senator di berbagai negara. Karena Kredo Coffee adalah kita, tersebab oleh kopi kita dapat melahirkan kredo.

 Sumber: http://www.ncausa.org/about-coffee/history-of-coffee https://tanameracoffee.com/ID/sejarah-penyebaran-kopi-di-indonesia/ https://ahlikopilampung.com/2013/03/17/statistik-perkebunan-kopi-di-lampung/

 _KETERANGAN FOTO: Anang Prihantoro (berbatik orange) dan penulis Wilson Lalengke (pakai topi) berfoto bersama rekan PPWI di depan Pendopo Kebon Kredo, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Minggu, 15/09/2019)_

Selasa, 17 September 2019

PUTRI PA SDK , IDHA SUHARDI JADI KETUA DPRD PROV SULBAR



Mamuju- Hj Sitti Suraidah Suhardi, Se, M. Si, Ketua DPC Partai Demokrat Kab Mamuju sekaligus Ketua DPRD kab Mamuju 2014-2019 ditunjuk oleh DPP Partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan  No. 62/DPP.PD/VIII/2019 menjadi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat .

Surat Keputusan Penunjukan Idha nama akrab Hj Sitti Suraidah Suhardi sudah diserahkan Oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar DR H Suhardi Duka (SDK) yang kebetulan adalah Ayahnya di sekertariat DPD PD Sulbar (16/9/2019).

 SDK dalam keterangan persnya di depan awak media menanggapi pengangkatan Idha mengatakan bahwa;

 "Ada tiga calon kader terbaik Partai Demokrat yang diusulkan untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Prov Sulbar ke DPP, tapi Idha lah yang terpilih" Kata Pa SDK tanpa menyebut nama calon yang diusulkan.



 SDK secara terbuka mengatakan bahwa diusul atau tidak diusulkan DPP sudah sangat mengetahui dan mengenal kondisi setiap Individu dan kiprah para kader di Daerah-daerah di seluruh Indonesia" sebutnya.

Ketika Partai Demokrat kembali menang di Sulbar Sudah di prediksi oleh berbagai kalangan bahwa Idha putri kedua Pa SDK yang telah menduduki jabatan Ketua DPRD Kab Mamuju pada saat berusia 23 Tahun akan menduduki Kursi Ketua DPRD Prov Sulawesi Barat ada bebera hal yang membuat Idha diseded ditempat pertama.

 Idha telah berkiprah sebagai kader yang loyal dan berjuang membesarkan Partai dan Ketua DPC Partai Demokrat Kab Mamuju lebih dari 10 Tahun, memiliki pengalaman 10 Tahun sebagai pimpinan DPRD Kab Mamuju. Dan pemilik suara terbanyak di Kab Mamuju.*** (Muhammad Nur)

Minggu, 08 September 2019

Senator Terindikasi Suap Bakal Masuk Senayan, Sejumlah Pihak Gelar Dialog Cari Solusi


Jakarta – Parlemen Indonesia sebentar lagi bakal diisi anggota legislatif baru hasil pemilu 17 April 2019 lalu. Sejumlah wajah baru bakal bermuculan keluar-masuk Gedung Kura-kura di kompleks DPR/DPD RI Senayan Jakarta. ‘Orang lama’ seperti Fadli Zon, Agun Gunajar, dan Ferdiyansah, masih akan terlihat juga di antara 600-an Anggota DPR RI.

Demikian juga di kamar DPD RI, wajah lama dan baru akan mondar-mandir ke Senayan. Di antara sekian ratusan anggota legislatif periode 2019-2024 itu, beberapa sosok diketahui selama ini terindikasi terlibat dalam kong-kali-kong korupsi berjamaah. Sebutlah misalnya, Ahmad Bastian, senator terpilih dari dapil Provinsi Lampung. Oknum senator terpilih yang bakal ngantor di Senayan itu terindikasi kuat terlibat dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan (adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan – red).

Dalam dakwaan JPU Tipikor dan kesaksian Ahmad Bastian di PN Tipikor Tanjungkarang, yang bersangkutan mengaku menyetorkan uang (suap – red) kepada Agus Bakti Nugroho, yang oleh Agus Bakti Nugroho ini diakui sebagai setoran Ahmad Bastian kepada Zainudin Hasan melalui dirinya.

 Saat ini, sang bupati non aktif telah divonis Hakim Tipikor dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian juga dengan Agus Bakti Nugroho – dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lampung Selatan – red) yang juga terkait dengan kasus Zainudin Hasan – telah diganjar masing-masing 4 tahun penjara.

Hukuman ringan untuk keduanya itu, menurut informasi yang beredar, karena keduanya sepakat untuk menjadi _justice collaborator_ dalam rangka mengungkap seluruh jaringan mafia korupsi sang bupati non aktif tersebut.

 Melihat fenomena anggota dewan terpilih yang terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bakal gentayangan di Senayan, pertanyaan yang menyeruak ke publik adalah mungkinkah kita bisa berharap banyak dari lembaga perwakilan rakyat yang nyata-nyata diisi oleh orang (orang-orang) terduga korupsi?

 Ahamad Bastian diyakini banyak pihak hanyalah titik puncak es, yang terlihat di permukaan, namun tentu banyak lagi yang belum terlihat jelas saat ini. Kalaupun tidak terlibat KKN, banyak calon penghuni baru senayan yang juga terindikasi tidak bersih dari kasus-kasus lainnya, seperti narkoba, penipuan, hingga perselingkuhan dan pemerkosaan.

 Keprihatinan tersebut mendorong sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Nusantara untuk mengadakan acara Dialog Nusantara bertema ‘Parlemen Bersih Parlemen Terhormat’ bertempat di Lobby Gedung DPD RI, Kompleks MPR RI Senayan Jakarta. Acara akan digelar pada hari Kamis, 5 September 2019, pada pukul 14.00 wib sampai dengan selesai.

Beberapa tokoh nasional akan hadir dan jadi pembicara di dialog tersebut. Mereka antara lain: Dr. Emrus Sihombing (Pengamat Parlemen), Dr. Abdul Kholik (Senator terpilih), dan Ade Irawan dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

 Kita sungguh berharap akan lahir solusi terbaik dalam rangka menjaga institusi lembaga perwakilan rakyat dari kerusakan lebih parah kemasa depan ini akibat masuknya oknum-oknum anggota DPR dan DPD RI yang terindikasi tidak amanah sejak mereka belum masuk di gedung kura-kura itu.

Satu hal yang pasti, ibarat pepatah orang tua-tua, kecil teranja-anja besar terbawa-bawa. Jika saat menjadi tokoh di daerahnya sudah terlibat korupsi berjamaah, tentunya setelah meningkat ke level lebih besar, karakter koruptif oknum tersebut akan tetap jadi budaya sehari-harinya.

 Penguatan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), MK, atau lembaga tinggi negara lainnya, untuk menganulir keterpilihan seseorang yang terindikasi awal sebagai pelaku KKN dan jenis kejahatan berat lainnya, dapat menjadi usulan untuk dipikirkan bersama. KPU dapat difungsikan sebagai benteng terakhir dalam mencegah Senayan kebobolan orang-orang bermental korup, yang pada akhirnya menjadikan DPR dan DPD RI sebagai tempat merampok uang rakyat.

 Implementasi nyata keberadaan justice collaborator, seperti yang disandang terpidana Agus Bhakti Nugroho misalnya, juga menjadi sangat penting di situasi genting ini.

Peran justice collaborator mesti benar-benar terlihat dan diefektifkan oleh KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan unstur penegak hukum terkait lainnya.

Jika tidak, publik pasti menilai bahwa status justice collaborator yang diberikan itu hanyalah kamuflase dari sebuah persekongkolan jahat para penegak hukum dengan terdakwa/terpidana.

 Selamat berdialog anak-anak bangsa, semoga diskusi yang turut didukung oleh media nasional Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) tersebut dapat menemukan solusi terbaik dalam memproteksi dan menjaga kehormatan parlemen kita. (WIL/Red)

Selasa, 03 September 2019

KOAR Parlemen Ogah Calon Senator Terlibat Korupsi Masuk Senayan


Jakarta - Jelang pelantikan para Senator Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Parlemen Demokratis dan Berkeadilan (KOAR Parlemen) tegaskan tak ingin mereka yang terlibat korupsi masuk ke Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini terkait dengan publish Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi Februari 2019 lalu, dimana ada 81 orang eks koruptor yang mencalonkan diri dalam Pileg 2019.

Belum lagi terhitung mereka yang sedang proses penyelidikan kasus korupsi terakhir ini. Dari 81 caleg tersebut, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Belum lagi terhitung berapa jumah para koruptor yang sedang dalam proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Sebab itu, KOAR Parlemen menolak para Calon Anggota Legislatif maupun Senator yang akan dilantik, jangan sampai masuk di Senayan.

Dan hendaknya masyarakat luas juga ikut menyoroti agar para koruptor maupun mereka yang sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi tidak dilantik.

Demikian antara lain bagian rilis berita yang diterima redaksi media ini Sabtu (31/08/2019), dalam rangka mendukung Parlemen yang bersih dan bebas korupsi. Mengingat Parlemen butuh sosok para calon wakil rakyat dan daerah, yang mumpuni dan bebas dari persoalan hukum. Salah satu sorotan masyarakat luas saat ini seperti terjadi di Provinsi Lampung, yaitu kasus korupsi yang melibatkan calon Anggota DPD RI terpilih, periode 2019-2024, Ahmad Bastian pelaku suap (setoran uang fee proyek) di Kabupaten Lampung Selatan, yang sebentar lagi akan dilantik. Kasus ini melibatkan Bupati, anggota DPR/DPRD, dan Pengusaha.

Diketahui, berbagai informasi media dan fakta persidangan sejak bulan Desember 2018 menunjukkan, bahwa Ahmad Bastian telah memberi pengakuan melakukan penyuapan atau memberi fee proyek melalui terpidana Agus Bhakti Nugroho sebesar Rp. 9,6 milyar.

Dana tersebut diakui untuk Bupati non aktif Zainudin Hasan (adik kandung dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan), meskipun proses hukum (Kasasi) terhadap Zainudin Hasan oleh Jaksa KPK sedang dilakukan.

 Maka, demi rasa keadilan Koar Parlemen berharap agar Ahmad Bastian segera diadili dan mendorong KPK segera melakukan tindakan dan upaya hukum yang sesuai, dan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pembatalan pelantikan pada Ahmad Bastian.

 “Kami mendorong KPK agar bekerja lebih cepat untuk melakukan penyidikan kepada pelaku suap (Ahmad Bastian) dan juga beberapa pelaku suap (fee proyek) di Kabupaten Lampung Selatan. Karena sangat disayangkan jika DPD RI diisi oleh orang-orang yang tidak terhormat,” tekan Ketua Koar Parlemen, Bondan Wicaksono dalam rilisnya.

 Menurut Bondan, sejak berdirinya KPK pada tahun 2002 melalui UU No. 30 Th 2002, KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi sudah membuktikan kinerjanya yang sangat diakui selama ini. Namun tentu perlu dukungan masyarakat luas secara sustainabel, agar para koruptor jera. Untuk itu KPK perlu segera melakukan proses penindakan dan penuntutan terhadap para pelaku kejahatan korupsi.

Jangan sampai terwarisi kejahatan kepada generasi mendatang. “Kami mendukung dan mendorong KPK untuk bekerja lebih cermat, tepat dan cepat, untuk segera mengadili para wakil rakyat yang terlibat korupsi dan mencegah para pelaku kejahatan tersebut mengotori lembaga Parlemen di Indonesia,” pungkas aktivis anti korupsi, yang sedang menyelesaikan studi S-3 nya ini.

 Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Korda Provinsi Lampung dan perwakilan dari masyarakat Lampung mendatangi KPK, Jumat (30/08/2019). Mereka bersama ribuan warga dari berbagai elemen rakyat yang tergabung dalam Forum Gabungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORGAMAK-Indonesia) menyerbu Gedung Merah Putih di Rasuna Said Jakarta Selatan itu, dengan tuntutan agar KPK segera menangkap oknum anggota DPD RI terpilih Ahmad Bastian, dari daerah pemilihan Provinsi Lampung.

 Edi Suryadi, Koordinator LSM TOPAN-RI daerah Lampung, mewakili suara masyarakat Lampung mengatakan, bahwa Ahmad Bastian telah mengaku di persidangan Tipikor Tanjungkarang, menyerahkan uang Rp. 9,6 miliar kepada Agus Bakti Nugroho (mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan). Oleh Agus Bakti Nugroho diakui bahwa uang itu adalah untuk Bupati Lampung Selatan non aktif Zainuddin Hasan, dengan janji mempermulus dapat proyek di Pemkab Lampung Selatan.

 “Kami berharap KPK segera menangkap dan melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Bastian. Karena Ahmad Bastian terpilih menjadi Anggota DPD RI pada pemilu lalu, maka kami juga berharap KPU segera menganulir yang bersangkutan agar tidak dapat masuk Senayan,” jelas Edi Suryadi.

 Menurutnya, masyarakat Lampung tidak ingin ada wakilnya di lembaga-lembaga negara yang terindikasi sebagai pelaku suap dan bentuk KKN lainnya, sepert Ahmad Bastian.

 “Begitu juga dengan masyarakat Lampung sendiri yang sangat tidak menginginkan ada wakil rakyat yang terindikasi korupsi, suap dan KKN lainnya.

Masyarakat Lampung ingin sekali agar Ahmad Bastian ini segera ditangkap,” tegas Edi berapi-api.

 Ketika awak media mengenai sikap dan tindakan warga Lampung jika KPK lambat respon permintaan mereka, Edi Suryadi mengatakan bahwa dirinya dan masyarakat Lampung akan terus berjuang sampai KPK mendengarkan aspirasi mereka dan secepatnya bertindak. (BONO/DANS/Red)

Selasa, 27 Agustus 2019

SEJUMLAH PELAJAR JEPANG KE INDONESIA, KUNJUNGI SDN BANGKA 3 BOGOR DAN ISTIQLAL



KOPI, Bogor – Sebanyak 12 orang Jepang, terdiri atas 8 pelajar dan 4 guru pendamping, mengunjungi Indonesia sejak 22 Agustus 2019 lalu. Kunjungan yang akan berlangsung hingga Rabu, 28 Agustus mendatang itu diisi dengan berbagai acara, antara lain mengunjungi perusahaan Jepang di Indonesia, berinteraksi dengan para pelajar di sekolah lokal, dan bersilahturahmi ke JICA Indonesia dan Masjid Istiqlal Jakarta.

“Saat ini kami sedang mendampingi para pelajar dan pendamping mereka dari Jepang yang berkunjung ke Indonesia selama tujuh hari. Dari hari pertama, kegiatan dipusatkan di Kota Bogor, dan kemudian di hari terakhir akan mengunjungi Jakarta, untuk bersilahturami ke kantor JICA dan Masjid Istiqlal,” jelas Yusron Fuadi, anggota Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 (Kappija-21) yang menjadi pemandu kegiatan para pelajar Jepang itu selama di Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kappija-21, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa tujuan utama kunjungan para pelajar Jepang itu adalah untuk menjalin persahabatan dengan para generasi muda Indonesia. “Kedelapan pelajar Jepang yang mengunjungi Indonesia ini bertujuan untuk membangun persahabatan melalui proses melihat, mengamati, mempelajari, dan mengalami suasana interaksi dengan para generasi muda kita. Mereka belajar tentang banyak hal tentang Indonesia selama beberapa hari di Bogor, Sukabumi, dan Jakarta,” ujar alumni program Persahabatan Indonesia Jepang tahun 2000 itu.

Salah satu perusahaan yang dikunjungi para pelajar Jepang adalah PT. Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweet) di Sukabumi, Jawa Barat. Kunjungan tersebut dilakukan pada hari kedua mereka di Indonesia. Selanjutnya, para pelajar yang terdiri atas 4 pria dan 4 wanita itu menikmati pengalaman spesial yakni tinggal bersama orang tua angkat (homestay) di beberapa keluarga lokal di Bogor. Acara homestay ini dijalani selama dua hari, yakni tanggal 24-25 Agustus 2019.



Pada hari berikutnya, 26 Agustus, para pelajar Jepang mengunjungi SDN Bangka 3, Kota Bogor. Sekolah yang terletak tidak jauh dari Monumen Kujang Bogor itu sangat antusias berinteraksi dengan para pelajar Jepang ini. Berbagai kegiatan bersama diadakan sejak pagi hingga istrahat makan siang. Mulai dari senam pagi bersama, penampilan tarian Jepang, hingga pertunjukan seni angklung dengan menyanyikan lagu-lagu Jepang.

Menurut rencana, kunjungan Team Pelajar Jepang yang difasilitasi oleh Development Association of Youthleader (DAY) Japan pimpinan Mr. Iwao Kanezawa ini akan mengunjungi Kantor Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia sebelum mengunjungi Masjid Istiqlal pada pagi hingga siang hari Rabu, 28 Agustus 2019. Pada malam harinya, rombongan pelajar Jepang tersebut akan bertolak kembali ke negaranya.

Adapun nama-nama pelajar Jepang yang berkesempatan mengikuti program yang dinamai ‘Globa Education Tour’ atau GET ini adalah: Katsuhiko Katori (L), Keisuke Kudo (L), Yuto Nishimura (L), Yuka Nakazono (P), Maria Ogasawara (P), Eikichi Sakurabayashi (L), Mayu Imoto (P), dan Sakura Murata (P). Sementaraq, pendamping para pelajar ini adalah para pengurus DAY Japan, yakni Mr. Iwao Kanezawa, Ms. Nana Jinnai, Ms. Kurumi Yasuda, dan Mr. Seiji Kumoro. (APL/Red)

JOKOWI TETAPKAN IBUKOTA BARU INDONESIA PENAJAM PASER UTARA DAN KUTAI KERTANEGARA




Setelah melalui berbagai macam riset dan pertimbangan, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan lokasi calon ibu kota baru Indonesia pada Senin (26/8/2019). Lokasi tersebut jatuh di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian lagi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Jokowi, pemilihan kedua kabupaten ini berdasarkan riset yang dilakukan selama tiga tahun. Alasan memilih kedua kabupaten ini karena lokasinya yang relatif lebih kecil terkena risiko bencana baik dari banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi maupun tanah longsor. Selain itu, kedua kabupaten tersebut juga berlokasi strategis dengan jarak rata-rata ke seluruh Provinsi di Indonesia cukup pendek, yakni 893 kilometer.

Kedua kabupaten ini juga ada di dekat perkotaan yang sudah berkembang di Kalimantan, yakni Balikpapan dan Samarinda. Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara juga memiliki infrastruktur yang relatif lengkap dan tersedia lahan yang sudah dikuasai pemerintah seluas 180 hektar.

Mengiringi keputusan ini, UU Ibu Kota baru akan segera dirancang dan dilanjutkan pada proses konstruksi pada akhir tahun 2020. Rencananya, tahun 2024 pemindahan ibu kota dari Jakarta ke kedua kabupaten tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.

Kabar lokasi resmi ibu kota ini mengundang rasa penasaran banyak orang mengenai kedua kabupaten tersebut. Tirtomenghimpun beberapa informasi terkait kedua calon ibu kota Indonesia sebagai berikut.

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara berjarak sekitar 66 kilometer dari Kota Balikpapan. Kabupaten ini bisa ditempuh dalam dua jam perjalanan darat dan air dari Balikpapan. Saat ini, Penajam Panser Utara berada dibawah pimpinan Bupati Abidin Gafur Mas’ud bersama Wakilnya Hamdaim.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), wilayah seluas 3.333 kilometer persegi ini divhuni oleh 168.012 warga pada tahun 2017. Jumlah ini membuat Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu kabupaten terpadat di Balikpapan.
Seperti sebagian besar kabupaten di Provinsi Kalimantan lainnya, Kabupaten Penajam Paser Utara dihuni oleh Suku Dayak, Suku Banjar, Suku Bugis, dan Suku Jawa. Bahasa daerah yang digunakan di kabupaten ini merupakan akulturasi dari keempat budaya tersebut.
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah pesisir yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar. Karena itulah kabupaten ini memiliki makanan khas yang terbuat dari bahan-bahan laut atau seafood, seperti abon kepiting dan amplang (kerupuk yang berbahan dasar ikan).

Selain itu kabupaten ini memiliki banyak tempat wisata seputar ekosistem pantai.
Salah satu pantai yang paling populer  dari kabupaten ini adalah Pantai Corong dan Pantai Tanjung Jumlai. Dikutip dari Antara News, kedua obyek wisata ini dikenal sebagai pantai yang memiliki keindahan yang memesona dan selalu ramai terutama saat liburan Idul Fitri.
Selain Pantai Corong dan Pantai Tanjung, Kabupaten Penajam Paser Utara juga memiliki obyek wisata berupa hutan mangrove, Pantai Sipakario, Penangkaran Rusa Penajam dan Air Terjun Tembinus.

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan kabupaten yang berjarak sekitar 70,6 kilometer dari Kota Samarinda (126 kilometer dari Kota Balikpapan). Sama seperti Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagian wilayah Kukar adalah daerah pesisir  dengan luas pantai sebesar 202.281 hektar. Data terakhir dari BPS, di tahun 2016 Kukar setidaknya dihuni oleh 717.789 penduduk.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Kukar, pemerintah kabupaten ini memiliki program smart regency yang dicanangkan pada tahun 2018 hingga 2019. Program ini bertujuan peningkatan pelayanan komunikasi dan informasi di bidang kependudukan, kepegawaian, dan keuangan.

Industri tambang di Kukar cukup tersohor di Indonesia, baik pertambangan migas maupun non migas. Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan total produksi batu bara di Kukar mencapai 55,8 juta ton di tahun 2015.

Kabupaten Kukar terkenal dengan Tugu Equator, di mana wilayah yang berada tepat di garis Katulistiwa. Tugu ini terkenal karena ketika matahari tepat di atas kepala, bayangan tugu akan hilang meskipun ditempa sinar matahari. Karena menjadi salah satu ikon kabupaten Kukar, peristiwa ini dirayakan dalam Hari Tanpa Bayangan pada 22 Maret 2015 silam.

Selain itu, Kukar juga memiliki tempat wisata lain seperti kawasan hutan konservasi Bukit Bangkirai Samboja, Pantai Tanah Merah Samboja, Museum Mulawarman, Waduk Panji Sukarame, Planetarium Jagad Raya dan suaka perlindungan hewan Borneo Orang Utan Survival (BOS) Samboja.
Selain itu, Kukar juga terkenal di kalangan wisatawan dan masyarakat lokal dengan nasi bakepornya, yakni sejenis nasi uduk yang dinikmati dengan ikan, cabai dan jeruk nipis*****

Tulisan asli : tirto.id, penulis: Yonada Nancy

Minggu, 25 Agustus 2019

KETUA DPC PPWI TAMIANG SALBIAH, S.Pd.I Terima Gelar "Bunda Band" dari Musisi Aceh Tamiang




Aceh Tamiang - Musisi Aceh Tamiang yang terdiri dari anak-anak band dari berbagai Grup Band yang ada di Aceh Tamiang menganugerahi gelar 'Bunda Band' kepada Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Aceh Tamiang, Salbiah, S.Pd.I. Pemberian gelar penghargaan tersebut dilakukan pada acara Live Music yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, bertempat di Warung Kopi 86, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu malam (24/8/2019).

Ketua Panitia Pelaksana Acara yang juga merupakan salah satu musisi senior Aceh Tamiang dari Grup Kabies Band, Ipong Lubis, menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa gelar tersebut diberikan berdasarkan penilaian para musisi itu sendiri. "Gelar 'Bunda Band' ini kita anugerahkan kepada Ibu Salbiah, karena berdasarkan penilaian kita selama ini beliau adalah sosok yang sangat peduli dan telah banyak mensuport grup band yang ada di Aceh Tamian. Terima kasih kami haturkan setinggi-tingginya buat Bunda Salbiah, doa kami semoga ke depan semakin sukses dan semakin peduli dengan anak-anak band yang ada di Aceh Tamiang, karena merekalah salah satu aset yang Bumi Muda Sedia ini miliki," jelas Ipong.

Acara Live Music ini, lanjut Ipong, akan diisi oleh 6 (enam) grup band yang ada di Aceh Tamiang. "Sebagai informasi kepada Bunda Band Ibu Salbiah, acara ini akan menampilkan 6 grup band, yaitu Batam Band, Rainstroom, Funky Way, Grand Son, Jamers Tamiang dan Kabiyes Band," imbuh Ipong.

Saat berlangsungnya acara, Salbiah, S.Pd.I yang juga Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Gerindra sekaligus Ketua DPC PPWI Aceh Tamiang, diberi kesempatan untuk memberikan kata-kata sambutan. Dalam sambutannya, Salbiah menyampaikan, "Terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Panitia Acara dan para musisi Aceh Tamiang atas gelar yang telah diberikan. Jujur, saya merasa terharu dan tidak pernah menyangka sebelumnya akan dianugerahi gelar ini."



Apresiasi saya atas dilaksanakannya Acara Live Music, lanjut Salbiah, yang telah diinisiasi oleh kawan-kawan musisi Aceh Tamiang. "Saya mengapresiasi inisiatif kawan-kawan dalam rangka memeriahkan HUT ke-74 Kemerdekaan RI yang juga merupakan ajang silaturahmi buat Anak-anak Band yang ada di Aceh Tamiang," sambung Salbiah memberi motivasi.

Ia juga berharap agar para musisi tidak hanya menjadikan bakat menyanyi sebagai hobi saja. "Tetapi dalam menyanyi buatlah nama Aceh Tamiang menjadi besar dan menjadi baik dengan banyaknya karya musik ciptaan dari para musisi. Kegiatan ini juga saya harapkan dapat menyalurkan bakat-bakat yang terpendam. Sehingga bakat pemusik dengan adanya kegiatan ini dapat tersalurkan. Dan untuk kedepannya, anak-anak Band dari berbagai aliran musik yang ada, baik pop, rock, Jazz dan lainnya nanti dapat berkembang dengan baik," ungkap wanita tangguh yang digadang-gadang menjadi Calon Ketua DPRK Aceh Tamiang periode mendatang ini.

Hal terpenting juga, kata Salbiah, yang menjadi harapan kita bersama, semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan ini dapat mengurangi dan menghindari para remaja penerus bangsa dari hal-hal yang negatif dan terhindar dari bahaya narkoba. (NSR/Red)

Sumber : Pewarta-Indonesia

Selasa, 13 Agustus 2019

KETUM PPWI: DP IBARAT KAMBING BANDOT SEDANG BIRAHI



KOPI, Jakarta - Dewan Pers (DP) saat ini tidak ubahnya seperti seekor kambing bandot (jantan berumur lansia) yang sedang birahi, kebelet mau kawin. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S,Pd, M.Sc, MA kepada media, sebagai respon atas kisruh pernyataan Ketua DP M. Nuh terkait keharusan pemerintah menolak bekerja sama dengan media-media yang tidak terverifikasi DP.

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa mantan mendiknas M. Nuh yang saat ini menjabat sebagai Ketua DP, memberikan pernyataan yang bersifat menghasut pemerintah, baik pusat maupun daerah agar tidak melakukan kerjasama dengan pengelola media yang belum terverifikasi DP. Hal itu disampaikan M. Nuh di Makassar beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut langsung menyulut reaksi keras dari beberapa pengelola media dan organisasi pers tanah air.

Bagi Wilson, kata dia, ucapan provokatif seperti yang dilontarkan M. Nuh bukanlah hal baru dan luar biasa. Dia melihatnya sebagai hal yang biasa saja, dan tidak perlu ditanggapi serius. "Sebagai ketua sebuah lembaga penampung para komprador yang kehilangan harga diri di tingkat nasional, wajar saja dia cari panggung pemberitaan. Jadi, itu biasa saja," ungkap lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Senin, 12 Agustus 2019.

Menurut trainer jurnalisme warga bagi ribuan anggota TNI, Polri, guru, dosen, PNS, mahasiswa, wartawan, ormas, dan masyarakat umum itu, DP sedang mengalami delusi akut sebagai pejantan tangguh. "Ibarat kambing tua ompong yang sedang birahi, dia lihat institusi pemerintah sebagai betina yang sedang dilirik untuk dikawini. Di lain pihak, dia memandang lembaga-lembaga publikasi media massa yang tumbuh bak cendawan di musim hujan ini sebagai kaum muda penuh energik yang menjadi pesaingnya. Jadi, sebagai kambing bandot, dia menunjukkan tanduk tuanya ke berbagai arah yang tujuannya menggertak media-media sambil memikat hati pemerintah pusat dan daerah," urai Wilson beranalogi.

Untuk itu, jebolan pascasarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris itu menghimbau kepada rekan-rekan media dan organisasi pers yang ada, agar tidak reaktif atas pernyataan sang Ketua DP itu. "Biasa sajalah. Semua orang tahu, apa sih prestasi M. Nuh saat jadi mendiknas di bawah SBY lalu? Pendidikan di negeri ini makin bobrok. Bisa dibayangkan dunia pers kita akan makin rusak yàa," kata Wilson yang pernah menjadi guru SMPN Sapat, SMP PGRI Pekanbaru, SMP YLPI Marpoyan, SMAN Plus Provinsi Riau, SMKN 2 Pekanbaru, SMK Kansai Pekanbaru, dan dosen paruh waktu di Bina Nusantara University, Jakarta ini.

Kepada kawan-kawan pengelola media, alumni penerima beasiswa Ford Foundation dan Erasmus Mundus ini menghimbau agar tidak berkecil hati atas kelakuan para pengurus DP bersama jaringan oknum organisasi pers partisannya itu. "Saya menghimbau kawan-kawan pengelola media, jangan sekali-sekali mengemis ke pemerintah, jangan biarkan idealisme Anda tergerus oleh rupiah, jangan tiru perilaku partisan kawan-kawan di dua-tiga organisasi pers anu itu yàa. Kita harus mandiri, melalui kerja goyong-royong saling mendukung satu dengan lainnya," imbuh Wilson lagi.

Untuk menyiasati pembiayaan pengelolaan media, kata lelaki kelahiran Kasingoli, Morowali Utara, Sulteng itu, setiap pewarta jangan menggantungkan hidup-mati medianya dari bantuan atau kerjasama dengan pemerintah. "Media dan organisasi pers harus mengembangkan jiwa entrepreneurship anggotanya. Jangan gantungkan nasibmu dari kerja-kerja jurnalistik belaka, tapi manfaatkan jaringan dan aktivitas jurnalisme untuk mendapatkan peluang usaha maupun bisnis lainnya," jelas Wilson yang merupakan salah satu pendiri SMAN Plus Provinsi Riau dan SMK Kansai Pekanbaru belasan tahun lalu.

Sementara itu, Wilson juga menitipkan pesan ke aparat pemerintah, terutama pemerintah daerah, agar tidak terkecoh dan ikut genit-genitan bersama DP dan beberapa oknum organisasi pers konstituen DP itu. "Pemda harus sadar, para wartawan itu adalah bagian tak terpisahkan dari rakyat di daerah Anda masing-masing. Siapa lagi yang akan mengayomi dan memberdayakan mereka jika bukan pemerintah daerahnya? Anda bertanggung-jawab dunia akhirat atas rakyat yang ada di wilayah masing-masing, termasuk ribuan wartawan bersama keluarganya itu. Jangan ikutan genit bersama si bandot birahi itu," pungkas Wilson yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) itu. (APL/Red)

Kamis, 01 Agustus 2019

SEKJEN PARTAI DEMOKRAT HINCA PANJAITAN LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE MAMUJU


Sekertaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan akan melakukan kunjungan kerja ke Mamuju Prov. Sulawesi Barat dalam rangka   Pembekalan pada Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Terpilih Priode 2019 - 2024.

" Disamping melakukan pembekalan Sekjen Hinca Panjaitan akan mengikuti rangkaian kegiatan lainnya pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2019 " ujar Sekertaris DPD Partai Demokrat A Wahab Abdy dalam keterangan Persnya di Mamuju ( 1 Agustus 2019 ).

A Wahab abdy menjelaskan bahwa " Pa Sekjen dan Rombongan sesuai jadwal  akan tiba di Mamuju dari Jakarta pada  tanggal 3 Agustus 2019 pukul  12.30 - 13.00 Wita, dan pengurus DPD dan DPC  akan melakukan penjemputan di Bandara Tampapadang pada pukul 11.45 Wita "

Dari Bandara Sekjen dan Rombongan menuju Maleo Town Square untuk beristirahat.  Dan Selanjutnya pada pukul 14.00 hingga pukul 16.00 Wita Pembekalan Caleg " Jelas Sekertaris Dpd Partai Demokrat Sulbar A. Wahab Abdy.

" Minggu pagi 4 Agustus 2019 sebelum bertolak  meninggalkan Mamuju kembali Ke Jakarta   Pa Sekjen dan  rombongan diserertai Pengurus DPD/DPC  Partai Demokrat Sulawesi Barat melakukan senam bersama (Car free day) di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju" Kata A Wahab Abdy mengakhiri Press komprens di Sekertariat DPD Partai Demokrat Mamuju.

Disamping melakukan pembekalan pada anggota DPRD Prov dan Kabupaten terpilih Priode 2019 - 2024, Pa Hinca juga ingin melakukan temu kangen dengan Para Kader Partai Demokrat Sulawesi Barat.***( M. Nur )

Sumber foto : wacana.co.id

Selasa, 23 Juli 2019

TINGKATKAN MINAT SISWA JADI PEWARTA, PPWI ACEH TAMIANG GELAR " SAWEUH SIKULAH "



Aceh Tamiang - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Tamiang menggelar Saweu Sikulah (Kunjungan Sekolah - Red) di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kecamatan Kejuruan Muda, Senin pagi (22/7/2019). Pada kunjungan ini, Tim PPWI dipimpin langsung oleh Ketua DPC PPWI Aceh Tamiang, Salbiah, S.Pd.I. Sementaradari pihak sekolah, selain ratusan siswa, juga terlihat Kepala SMAN 4 Aceh Tamiang.

Kegiatan Saweu Sikulah ini dilaksanakan guna memperkenalkan Organisasi PPWI kepada siswa-siswi sekaligus memberikan pengertian menjadi Pewarta yang baik dalam lingkup sekolah. Melalui kegiatan saweu sikulah tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi untuk para siswa dan siswi dalam menekuni ilmu jurnalistik.

Ketua PPWI Aceh Tamiang Salbiah, S.Pd.I di sela-sela kegiatan Saweu Sikulah, mengatakan bahwa akibat keterbatasan informasi dan ilmu tentang jurnalistik menyebabkan para kaum muda, generasi milenial di Aceh Tamiang kurang meminati dunia pewarta. “Kurang minat anak-anak milenial di Aceh Tamiang untuk menjadi seorang pewarta. Namun inilah kesempatan PPWI untuk mengajak siswa/i menjadi pewarta yang baik di lingkungan sekolahnya,” jelas Salbiah.

Dengan kegiatan Saweu Sikulah, lanjut wanita yang amat peduli pendidikan generasi Tamiang ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang betapa pentingnya informasi dan publikasi. “Apabila mereka telah tahu betapa pentingnya informasi dan publikasi, maka kita yakin mereka pasti suka menjadi seorang Pewarta,” ungkap Salbiah.

Di saat melakukan Saweu Sikulah, Ketua PPWI Aceh Tamiang juga mendapat kehormatan oleh kepala sekolah SMAN 4 untuk menjadi Pembina Upacara Bendera yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin di lingkungan sekolah, di hari kunjungan sekolah itu. Dalam pelaksanaan upacara, Salbiah S.Pd.I yang juga menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Gerindra ini sempat memberikan amanat serta arahan kepada seluruh siswa tentang Bahaya Narkoba dan pentingnya sikap santun serta berbakti kepada orang tua.

Program kegiatan Saweu Sikulah ini direncanakan akan berlanjut ke sejumlah sekolah menengah atas lainya. Selain memberikan pemahaman mengenai tugas seorang pewarta, PPWI juga melakukan sosialisasi disertai pembagian hadiah/cindramata bagi siswa yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Ketua PPWI Aceh Tamiang. (NSR/Red)

Kamis, 11 Juli 2019

PK NURIL DITOLAK, KOMNAS PEREMPUAN : MA GAGAL HADIRKAN KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL



KOPI, Jakarta (08 Juli 2019) - Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), telah menemukan bahwa Pelecehan Seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik. Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan dan ke berbagai lembaga pengada-layanan di Indonesia.

Pelecehan seksual non fisik diantaranya adalah intimidasi, ancaman, dan ujaran yang bersifat seksual baik secara langsung ataupun menggunakan media sosial, yang berakibat pada kerugian/penderitaan korban (rasa terhina dan direndahkan martabat kemanusiaannya). Dampak psikis tersebut dengan serta merta dapat mempengaruhi kondisi fisik korban, bahkan dapat berlanjut kepada dampak secara ekonomi dan sosial, jika korban tidak dipulihkan.

Hanya sedikit korban yang berani melaporkan bentuk kekerasan seksual ini, karena minimnya perlindungan hukum dan masih kuatnya budaya yang menempatkan pelecehan seksual sebagai sebuah kewajaran. Situasi ini menyebabkan korban pelecehan seksual (terutama non fisik) rentan dikriminalkan atas upayanya mengungkap kejahatan.

Baiq Nuril (BN) adalah salah satu korban yang dimaksudkan di atas. BN mencoba dan berupaya keras mencari keadilan atas pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk dalam hal ini merekam pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dirinya, karena dia tahu untuk melaporkan tindakan kekerasan, dibutuhkan pembuktian, apalagi jika pelaku memiliki kekuasaan dan berkuasa atas dirinya. Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN dilaporkan melanggar UU ITE. Sementara pihak lain yang menyebarluaskan rekaman tersebut, tidak dilaporkan.

Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan BN tidak bersalah, namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan BN bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan BN-pun harus kandas, ditolak oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh di intervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan denga Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak Peninjauan Kembali kasus BN ini. Padahal, PERMA 3/2017 adalah sebuah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan pada keadilan. PERMA ini adalah sebuah langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan (seluruh warga negara) di hadapan hukum.

Komnas Perempuan juga menyesalkan POLRI (dalam hal ini POLDA NTB) atas dihentikannya penyidikan kasus perbuatan cabul yang dilaporkan BN, karena ketidakmampuan menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus BN ini. Ketika POLRI hanya memahami perbuatan cabul seharusnya perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual non fisik, tidak akan pernah terlindungi.

Pengabaian atas penggunaan PERMA 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan POLRI dalam mengenali pelecehan seksual non fisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kondisi ini juga disebabkan keterbatasan sistem hukum dalam mengenali kekerasan seksual sehingga memberikan peluang untuk mengkriminalkan perempuan korban kekerasan seksual.

Keterbatasan sistem hukum ini bukan saja dari sisi materil tetapi juga formil (Hukum Acara) sebagai standar yang harus dijalankan peradilan, sejak dari penerimaan laporan hingga persidangan. Termasuk dalam hal ini, keterbatasan sistem pembuktian dan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penghapusan diskriminasi hukum di Indonesia. Tampak adanya kedangkalan pemahaman konsep hukum yang seharusnya memberikan perlindungan atas kompleksitas pola-pola kekerasan seksual yang menyasar khususnya kepada perempuan.

BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dan dari ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada BN menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman bagi perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual.

*Untuk itu Komnas Perempuan meminta:*

1. DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan memastikan ke sembilan jenis kekerasan seksual termasuk Pelecehan Seksual dalam RUU tersebut tetap dapat dipertahankan;

2. Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual (belum memberikan kesetaraan perlindungan), sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam Konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984;

3. Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA;

4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada BN, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil;

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan zero tolerance kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud; dan merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan non formal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual.

_Sumber: Komnas Perempuan (Azriana, Pimpinan: 0811672441; Mariana Amiruddin, Sub Komisi Pemantauan: 081210331189 3; Sri Nurherwati, Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan: 082210434703)_

Kamis, 02 Mei 2019

INI KOMENTAR KETUM PPWI PASCA PUTUSAN KONTRVERSIAL KETUA PENGADILAN NEGERI CIBINONG



Cibinong – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Lendriyati Janis dicopot dari jabatannya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Posisi Ketua PN Cibinong selanjutnya ditempati oleh pejabat yang baru, Irfanuddin. Pelantikan Ketua PN yang baru ini dilaksanakan pada Selasa, 30 April 2019 bertempat di PT Jawa Barat.

Penggatian Lendriyati disinyalir kuat terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencabulan dua anak berusia 14 dan 7 tahun, yang melibatkan seorang pria berinisial HH (41 tahun). HH diadili di PN Cibinong oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Iskandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati, dan divonis tidak bersalah.

Vonis itu kemudian menghebohkan publik dan menuai kritik keras dari masyarakat, terutama para pemerhati kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Para hakim yang menangani perkara ini selanjutnya harus berhadapan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Mereka sedang diproses oleh Badan Pengawasan MA,” ujar seorang staf PN Cibingong yang minta dirahasiakan Namanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang merupakan salah satu praktisi Pendidikan lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, menyampaikan apresiasinya kepada pihak pimpinan PT Jawa Barat yang sudah memberi perhatian serius atas kasus vonis kontroversial di PN Cibinong baru-baru ini. “Telepas apakah Ketua PN Cibinong terlibat dalam masalah vonis bebas terdakwa HH, namun langkah yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menon-aktifkan Lendriyati Janis dipandang cukup bijaksana. Saya apresiasi dan mendukung hal tersebut. Jika nanti setelah pemeriksaan oleh pihak terkait, beliau dinyatakan tidak terlibat, tentu dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sesuai yaa,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke selanjutnya berharap agar Ketua PN Cibinong Bogor yang baru dapat menjaga kepercayaan masyarakat, melaksanakan tugasnya dengan baik, benar dan bijaksana. “Semoga Ketua Pengadilan Negeri yang baru bisa menjaga kepercayaan publik, memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, bebas dari kepentingan pihak tertentu, tidak diskriminasi, senantiasa jujur, tidak memihak kecuali kepada kebenaran,” pungkas tokoh pers nasional ini penuh harap. (WDO/Red)

Rabu, 24 April 2019

50 PERSONIL ASN , SATPOL PP DAN PUSTAKAWAN IKUTI PENYULUHAN ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA



Pandeglang – Tidak kurang dari 50 orang berkesempatan mengikuti kegiatan Penyuluhan Anti Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Rabu, 24 April 2019. Para peserta penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Komando Distrik Militer (Kodim) Pandeglang itu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pengelola perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Hari ini kita telah melakukan kegiatan penyuluhan anti penyalahgunaan narkoba bagi 50 orang pegawai ASN, Satpol PP dan pustakawan di Aula Kodim Pandeglang,” ujar Ainul Mardiah, SKM, melalui pesan WhatsApp-nya kepada media ini, Rabu, 24 April 2019.

Ainul yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pencegahan P2M BNNP Banten itu juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. “Peserta terlihat antusias mengikuti penyuluhan, kegiatannya dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” imbuh mantan bidan ini.



Selain itu, Ainul menambahkan lagi bahwa kegiatan penyuluhan anti penyalahgunaan narkoba akan terus dilaksanakan secaca rutin dengan menyasar berbagai kalangan yang berbeda. “Kita berharap semua kalangan bisa terjangkau oleh BNNP Banten dalam mensosialisasikan anti penyalahgunaan narkoba. Jadi, kegiatannya akan terus dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan masyarakat yang berbeda setiap kali kegiatan,” jelas Ainul.

Kegiatan penyuluhan itu, menurut Ainul, sangat penting untuk terus dilakukan ke berbagai elemen warga. “Kegiatan seperti ini merupakan wadah penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu semua warga perlu punya wawasan agar dapat berperan-serta dalam menghambat perederan gelap narkoba di masyarakat,” pungkas Ainul yang merupakan narasumber utama dalam kegiatan ini. (AML/Red)

Minggu, 17 Maret 2019

BERITA DALAM GAMBAR RAKORDA PRASASTI PROVINSI SULAWESI BARAT YANG PERTAMA



MAMUJU -WWS - Rapat Koordinasi Daerah  Relawan Satuan Tugas Prasasti ( Prabowo Sandiaga Salahuddin Untuk Indonesia ) digelar di Hotel Lestari Mamuju pada Rabu (  13 Maret 2019  ).

Rapat Koordinasi ini menghasilkan hal yang bermakna untuk memenangkan Paslon Pres No. 02 Prabowo - Sandiaga Uno di Sulawesi Barat . Rakorda itu sendiri diharapkan mampu membuat para anggotanya semakin Solid. Sebab Soliditas akan sangat menentukan pergerakan Relawan untuk terus bekerja untuk memenangkan Paslon Pres O2 Prabowo - Sandi di Pemilu 17 April 2019 yang tinggal menghitung hari,



Ketua DPD Prasasti Provinsi Sulawesi Barat Ir. H. Iswadi Bandu yang juga Caleg DPRD Prov Sulbar dalam sambutan nya mengajak semua anggota Prasasti di Provinsi Sulawesi Barat  bersatu padu walau hanya dengan modal mulut dari rumah ke rumah menyambangi tetamgga, keluarga dan sahabat untuk memenangkan paslon Pres 02 Prabowo - Sandi, Beliau yakin dengan kerja keras semua Tim , Relawan dan Satgas yang ada Yakin Prabowo - Sandi Menang.

" Dengan soliditas, persatuan dan kerja keras semua Timses membangun sinergitas Insya Allah Prabowo - Sandi akan keluar sebagai Pemenang dan menajadi Presiden dan Wakil Presiden 2019 - 2024 " Kata Iswadi dengan lantang.



Sementara itu Ketua DPP Prasasti Pusat DR.Gartono, SH, MH Sangat Optmis Paslon Pres No. 02 akan memenangkan Kontestasi Pilpres 2019.

" Kita harus All Out berjuang tanpa pamrih untuk menang  Insya Allah Tuhan Yang maha Kuasa akan menurunkan berkah dan hidayahnya kepada kita sekalian " Ujarnya penuh keyakinan.



Sikap Optmis itu dilandasi dengan melihat antusiasme para anggota Prasasti dan laporan - laporan yang disampaikan oleh Perwakilan dari setiap Cabang dalam  Rapat Koordinasi di berbagai Provinsi diseluruh Indonesia yang beliau telah kunjungi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Rakorda ini dihadiri oleh Ketua Umum Prasasti Indonesia DR. Gartono, SH, MH, Tim BPN Prabowo - Sandi  KH.DR.Hilmy Bakar, PHD,Cucu Iman Lapeo Bpk Mukni Muksin Thahir, Ketua dan Pengurus DPD Prasasti Sulbar, Ketua DPC Prasasti Kabupaten 5 Kabupaten Sulbar serta anggotanya yang berjumlah kurang lebih 100 Orang.

Acara ini berlangsung sesuai rencana, dalam suasana sederhana namun penuh kekeluargaan, semoga mendapatkan berkah dari Tuhan yang maha Kuasa.**** ( Muhammad Nur Inno )

Senin, 25 Februari 2019

MENWUJUDKAN KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA, MUNGKINKAH ?



Oleh Wilson Lalengke

Jakarta – Di masyarakat yang sudah maju, ketakutan terhadap pers dan media massa adalah sesuatu yang jadi bahan tertawaan. Justru sebaliknya, masyarakat di sana memandang pers dan publikasi adalah hal mutlak yang harus diberdayakan, dimanfaatkan dan disahabati oleh setiap orang yang ingin berhasil dalam hidupnya, di bidang apapun. Bahkan, warga masyarakat di seberang sana meyakini bahwa pers dan publikasi merupakan penentu nasib setiap orang. Oleh karena itu, pers dan media massa menjadi barang fungsional yang amat penting untuk dilakoni setiap orang secara bebas tanpa hambatan apapun dari pihak manapun, termasuk hambatan dari negara.

Di Indonesia, pers masih merupakan momok mengerikan bagi sebagian warga masyarakat. Terlebih lagi bagi para pejabat, aparat, dan pengemban kekuasaan negara. Apalagi terhadap pers yang independen dan merdeka, akan ditentang sekuat-kuatnya dengan berbagai alibi dan alasan, yang umumnya terkesan absurd. Masing-masing pasti punya alasan tertentu atas sikapnya menjauhi pers dan media massa. Namun, secara umum dapat disimpulkan bahwa ketakutan dan kekuatiran terhadap pers dan publikasi, khususnya bagi para pejabat dan sebangsanya, bersumber dari kesadaran diri atas “beban moral” yang disandangnya sejalan dengan amanah publik yang diembannya. Penyakit tidak jujur adalah salah satu sumber utama yang memicu ketakuatan seseorang saat berhadapan dengan media massa.

Parahnya, sidrom ketakutan itu juga diidap oleh oknum-oknum pejabat dewan pers, yang diberi amanah untuk mengembangkan kemerdekaan pers di negeri ini. Mereka akhirnya tidak lebih dari sekelompok anjing penjaga bagi para oknum tertentu yang merasa terganggu oleh kontrol masyarakat pers. Berbagai kasus pemenjaraan wartawan yang berawal dari delik pemberitaan di media massa di berbagai daerah di tanah air adalah bukti kongkrit atas kebiadaban oknum tertentu, yang diback-up oleh dewan pers, terhadap kemerdekaan pers.

Menyikapi “keterbelakangan mental” para oknum tertentu terhadap pers, media massa, dan publikasi yang bebas-merdeka, perlu kiranya dilakukan upaya yang terus-menerus dari para pekerja pers dan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pemangku kekuasaan tentang sistim kerja pers dan cara “menjinakkan” mahluk yang menakutkan ini. Salah satunya adalah dengan membumikan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang terkait dengan pers itu sendiri. Semua elemen rakyat, dari level teratas hingga ke kelompok rakyat jelata perlu mengerti, memahami, dan sedapat mungkin mengimplementasikan UU dan peraturan pers dalam kehidupan sehari-hari.

Saat ini, yang menjadi acuan dasar bagi perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia adalah Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU NRI), plus seluruh penjabarannya dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pondasi dasar yang tertuang dalam konstitusi negara dan UU Pers itulah yang semestinya dipahamkan kepada semua orang, tidak hanya kepada masyarakat pekerja pers. Dengan demikian, setiap warga bisa mengendalikan pikiran, sikap dan perilaku kesehariannya, terutama bagi mereka yang hidupnya dibiayai negara, agar terhindar dari terkaman pers yang menakutkan itu.

Untuk menghindari pembahasan panjang atas pasal demi pasal UU Pers, kita coba belajar memahami pers dan publikasi, dari perspektif UU, dengan menelisik penjelasan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada bagian UMUM sebagaimana dituliskan lengkap berikut ini.

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari penjelasan UU Pers pada bagian UMUM di atas, dapat dipahami beberapa hal sebagai berikut:

1. Landasan utama UU Pers adalah Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Repulbik Indonesia, sebelum amandemen, yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” (UU Pers lahir pada tahun 1999).

2. Walaupun landasan utama UU Pers hanyalah pasal 28 UUD NRI, namun karena UU Pers itu ditegaskan berorientasi untuk mewujudkan kehendak empat buah pasal Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (yang lahir pada tahun 1998) dan Article 19 dari Universal Declaration of Human Right (yang lahir tahun 19948), maka jiwa dan semangat UU Pers sangat sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD NRI (yang lahir pada 18 Agustus 2000). Di bawah ini adalah bunyi pasal-pasal yang terkait dengan kemerdekaan pers sebagai berikut:

Pasal 14 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.”
Pasal 19 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 20 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Pasal 21 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Article 19 dari Universal Declaration of Human Right (Piagam HAM PBB): “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”

Pasal 28E ayat (3) UUD NRI: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28F UUD NRI: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

3. Selain wujud implementasi kedaulatan rakyat dalam bentuk pemilihan umum dengan berbagai level dan variannya, kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, kedua wujud implementasi kedaulatan rakyat tersebut harus seiring-sejalan, dimana jaminan atas kemerdekaan pers akan menjadi penentu kualitas pemilihan umum. Kontrol sosial yang ketat terhadap setiap tahapan proses pemilihan umum oleh masyarakat pers menjadi pertaruhan yang amat menentukan keberhasilan mewujudkan pemilihan umum yang baik di suatu negara demokrasi seperti Indonesia.

4. Keberadaan pers yang merdeka sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Ini menjadi pesan amat penting bagi setiap orang yang diberi amanah memegang kekuasaan, di semua level dan jenis kekuasaan, bahwa mereka tidak diberi hak oleh negara untuk mengkerdilkan pers, semisal melalui perilaku menghambat kerja-kerja pers melalui penyiksaan, mengancam, jebak-menjebak pers, menyuap, dan kriminalisasi masyarakat pers. Para pemangku kepentingan kekuasaan negara telah diberikan fasilitas hidup oleh negara sebagai konsekwensi beban amanah yang diberikan rakyat, yang oleh karena itu mereka wajib menghormati dan tunduk-taat kepada sistim kontrol masyarakat pers yang independen, bebas, dan merdeka.

5. Masyarakat pekerja pers, baik profesional maupun non-profesional (pewarta warga), wajib melakukan kerja-kerja jurnalisme – yakni mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi – secara profesional, berkualitas dan menjunjung tinggi kode etik jurnalisme. Pengertian ‘secara profesional’ di sini adalah bahwa setiap orang yang melakukan fungsi jurnalistik harus memiliki kemampuan jurnalistik yang mumpuni, memahami sistim publikasi yang baik dan benar, dan memegang teguh kaidah-kaidah yang berlaku di dunia jurnalisme, yang kesemuanya itu ditujukan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas (terlepas dari apakah yang bersangkutan mendapatkan imbalan materi atau tidak sama sekali). Produk pers harus dihasilkan melalui proses jurnalisme yang serius, tidak asal-asalan, dan bertanggung jawab.

6. Dalam menjalankan tugasnya, pers wajib dapat dikontrol oleh publik. Fungsi kontrol itu tidak hanya dilakukan oleh orang, kelompok, dan/atau lingkungan yang menjadi obyek pemberitaan, namun juga oleh sesiapapun juga warga/komunitas pemerhati pers dan media massa, serta tokoh/individu. Dalam konteks ini sesungguhnya keberadaan dewan pers dan lembaga-lembaga pemantau pers serta individu (pakar/praktisi) menemukan posisi strategisnya di dunia pers. Oleh sebab itu, perlu didorong lahirnya lembaga-lembaga semacam dewan pers independen dan institusi pemantau media (media watch), baik skala nasional maupun lokal.

Pada akhirnya, pelibatan secara aktif masyarakat banyak terhadap dunia pers sangat diperlukan. Kepedulian, perhatian, dan peran serta setiap warga dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain melakukan kerja-kerja jurnalistik secara fungsional (tanpa harus meninggalkan pekerjaan/profesi utama), memantau perkembangan pers hingga ke tataran teknis proses pembuatan produk pers, mengawasi perilaku para pekerja pers, dan lain-lain. Bahkan, lebih dari pada itu, masyarakat juga dapat melakukan pembinaan, pelatihan, dan peningkatan sumber daya manusia pers, serta menjembantani penyelesaian sengketa pers yang terjadi di masyarakat. Hanya dengan demikian kita mampu mewujudkan pers yang merdeka dan bertanggung-jawab di negeri ini. (*)