Kamis, 26 Mei 2022

DIDUGA TERIMA PELIMPAHAN BERKAS SERAMPANGAN , PH WILSON LALENGKE AKAN LAPORKAN KEJARI LAMPUNG TIMUR KE KOMISI KEJAKSAAN


Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur diduga kuat telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerimaan pelimpahan berkas perkara dugaan perobohan papan bunga dari Polres Lampung Timur hingga menyatakan lengkap P21. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berlangsung dengan menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi fakta dan saksi korban, hampir seluruh keterangan mereka di pengadilan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, SH, MH, kepada media ini, Rabu, 25 Mei 2022. "Kami sangat menyayangkan sekaligus kecewa terhadap pihak Kejari Lampung Timur yang terkesan bekerja asal-asalan, serampangan, dan tidak profesional. Semestinya, sebagai aparat penegak hukum yang dibiayai dengan uang rakyat, para jaksa yang diberi kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan, mereka harus memastikan dengan seyakin-yakinnya bahwa berkas perkara yang mereka terima dari pihak penyidik Polres benar-benar valid, lengkap, sesuai fakta lapangan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu penuh rasa prihatin.

Sebenarnya jika Kejaksaan mau bekerja dengan benar, lanjut Daniel Minggu, tidaklah sulit menduga bahwa keterangan di BAP para saksi dan atau tersangka merupakan kesaksian yang janggal, dibuat-buat, tidak singkron satu dengan lainnya. "Kebohongan itu mudah dideteksi jika para jaksa di Kejari Lampung Timur yang memeriksa berkas BAP Wilson Lalengke dan kawan-kawan itu bekerja dengan benar. Dari sisi hari, tanggal, dan jam pemeriksaan saja sudah terlihat adanya rekayasa berkas pemeriksaan. Bagaimana mungkin seorang penyidik bisa memeriksa dua orang, bertatap muka secara langsung, di dua tempat berbeda (di Mapolda Lampung dan di Mapolres Lampung Timur - red) yang berjarak 87 kilometer, pada hari, tanggal, dan jam yang sama persis, emang penyidik itu siluman yang bisa menggandakan diri? Ngawur itu BAP-nya. Dalam hal-hal kecil seperti itu saja tidak bisa jujur, bagaimana mungkin kita bisa berharap ada kejujuran dalam sebuah BAP?" papar advokat senior yang tinggal di Jakarta ini mempertanyakan profesionalitas aparat Kejari Lampung Timur.

Daniel Minggu terlihat sangat sedih melihat kinerja Kejari Lampung Timur yang menangani kasus yang menimpa Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Menurutnya, Kejari punya waktu cukup panjang untuk memeriksa dan meneliti sebuah berkas perkara yang diterimanya dari pihak kepolisian.

"Kejaksaan diberikan waktu oleh KUHAP selama 20 hari untuk memeriksa dan meneliti dengan cermat sebuah berkas perkara dari penyidik. Jika memang sudah benar keterangan yang ada dalam BAP, singkron antara informasi yang satu dengan lainnya, juga terdapat alat bukti yang kuat, valid, dan telah melalui proses verifikasi, dan seterusnya, barulah Kejaksaan boleh menyatakan sebuah berkas perkara lengkap P21. Jika belum, ya harus dikembalikan alias P19. Jangan seperti yang terjadi di kasus Pak Wilson Lalengke, dan kawan-kawan ini. Beliau-beliau itu manusia loh, tidak bisa sembarangan saja mengambil hak asasi mereka, ditahan dan disidangkan hanya dengan berkas hasil rekayasa pihak penyidik. Itu sebuah kezaliman namanya," tambah Daniel Minggu.

Advokat kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan, itu juga menilai JPU sangat-sangatlah ceroboh untuk tidak mau dibilang amat sadis. "Pasal yang didakwakan dalam perkara sederhana ini menerapkan Pasal 170 KUHP. Masa' iya sih, hanya dengan merebahkan satu papan karangan bunga, yang terbukti hanya terjadi kerusakan sangat kecil dan tidak berarti, didakwakan Pasal 170 KUHP, seakan-akan telah terjadi kekacauan massal dan menimbulkan kerusakan parah atas papan bunga itu sehingga tidak bisa digunakan? Dapat diduga sepertinya JPU bersikap masa' bodoh, tidak punya rasa kemanusian terhadap hak kemanusian terdakwa, dan tidak tahu esensi tujuan hukum, yaitu: keadilan, kepastian, dan manfaat.

Bagaimana mungkin adil kalau sikap batin JPU sudah diduga didorong _mensrea_ atau niat tertentu dalam kasus ini?" cetus Daniel Minggu mempertanyakan tujuan JPU menerima berkas dari penyidik dan melanjutkan ke pengadilan tanpa analisa yang mendalam atas perkara tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Tim PH Advokat Ujang Kosasih, SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan laporan untuk disampaikan secara resmi ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan keteledoran dan ketidakmampuan bekerja secara profesional para oknum JPU Kejari Lampung Timur yang menangani kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan. "Kita akan tunggu hingga semua saksi dari JPU disidangkan, selanjutnya nanti kita akan rekap semua kejanggalan dan keterangan yang bertentangan antara fakta persidangan dengan isi BAP. Berdasarkan temuan itu nanti, kita akan melaporkan para Jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas. JPU tidak boleh bekerja sembarangan, ini menyangkut nasib manusia, bukan benda mati. Hewan dan tumbuhan saja dilindungi hak-haknya, ini manusia, tokoh nasional, lulusan Lemhannas, sebuah lembaga pendidikan kepemimpinan nasional tertinggi di negara ini, masa' diperlakukan serampangan saja seperti itu?" ujar advokat kelahiran Banten ini menyayangkan.

Sejalan dengan itu, kata Ujang Kosasih lagi, pihaknya segera bersurat ke Komisi Yudisial Republik Indonesia agar memantau persidangan-persidangan perkara kliennya di PN Sukadana. "Dengan pemantauan dan pengawasan dari Komisi Yudisial, kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bersikap netral, profesional, dan adil sehingga bisa dihadirkan kebenaran faktual di persidangan demi mewujudkan keadilan yang bebas dari kepentingan pihak manapun," jelas Ujang mengakhiri keterangannya. (TIM/Red)

Minggu, 23 Januari 2022

Pernik-Pernik (Album Foto Kenangan) dari Reuni 2 Peguyuban Transmigrasi Sulselbar Bagian Satu


OLEH : MUH NUR INNO

WWS, MAMUJU - Dengan Thema " Mengenang Hari Bhakti Transmigrasi Melalui Reuni Ke-2 Peguyuban Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat ".


Reuni ke 2 Peguyuban Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat oleh para Purnabakti Mantan ASN dan beberapa Orang Eks.ASN  Ditjen Transmigrasi yang tergabung didalam wadah Patrans Sulselbar  dilaksanakan dengan mengambil tempat di BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Januari 2022 yang baru lalu.


Acara yang dihelat secara sederhana  namun membawa kesan yang sangat mendalam bagi peserta reuni yang berjumlah 100 orang, dan karena masih dalam suasana covid 19 dilaksanakan dengan prokes yang lebih ketat dengan memperhatikan pengendalian diri menjalankan arahan dari Pengurus.


Adapun Pengurus Peguyuban Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat  terdiri atas Bpk Ir.H.Tamzil Tajuddin, M.Si sebagai Ketua, Sekertaris Ibu Sumiyati Ilyas dan Bendahara Ida Supeni serta Panitia Pelaksana Reuni yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Peguyunban Bpk. M. Arifin H, S.H., acara yang dihelat sederhana tapi menyimpan kesan yang mendalam bagi pesertanya selain dihadiri oleh para peserta dari peguyuban juga dihadiri oleh Pejabat Pemerintah yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan Transmjgrasi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat.


Adapun acara yang dilaksanakan dalam reuni 2 antara lain Acara lomba karaoke terbatas bagi anggota Peguyuban yang hadir sebagai peserta Reuni 2.


Kemudian  dilanjutkan dengan acara Tudang sipulung mengenang kembaki puluhan tahun yang lalu ketika masih bersama-sama bertugas sebagai abdi negara di daerah transmigrasi, ada duka, ada bahagia disana untuk menyongsong hari esok yang lebih baik bagi transmigran didaerah baru saat itu.

Disamping penerimaan hadiah bagi pemenang lomba karaoke dan peserta terheboh di Grup Whatsup Partrans,  diacara puncak Panitia menyerahkan Plakat Penghargaan kepada beberapa Kepala Daerah dan Instansi penerima dan penyelenggara Transmigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat.


Perlu diketahui bahwa sumber dana Reuni Kedua Peguyuban Transmigrasi Sulawesi Selatan dan Barat murni dari sumbangan sukarela dari anggota Peguyuban Transmigrasi Sulselbar  " Dari kita untuk kita kalau bukan kita siapa lagi".


BERSAMBUNG

Selasa, 23 November 2021

Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat Atas Ridha Allah SWT


WWS, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 

 “Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

 Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara. 

 Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

 “Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. 

 *Jakarta, 23 November 2021* *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* *DPP Partai Demokrat* *08111070090*

Rabu, 10 November 2021

Mubadalah Petroleum Dari UEA Beri Bantuan Perbaikan TK Pertiwi Mamuju

WWS, MAMUJU - Melalui fasilitasi Yayasan Karampuang, perusahaan dari uni emirat arab bernama Mubadalah Petroleum, hari ini tanggal 9 Nopember 2021 menyerahkan salah satu ruang kelas belajar yang diperbaiki pasca bencana gempa bumi. 

 Direktur eksekutif Yayasan Karampuang, Ija Syahruni, dalam acara serah terima bangunan RKB TK Pertiwi, menyebutkan Mubadalah Petroleum telah banyak memberikan bantuan pasca bencana untuk membantu memulihkan kondisi kabupaten mamuju, termasuk rekonstruksi bangunan RKB di TK Pertiwi dan salah satu fasilitas bangunan di Puskesmas bambu, terkait bangunan di TK pertiwi yang diserahterimakan, ija memastikan meski hanya dibangun dalam waktu kurang dari satu bulan, namun bangunan tersebut di klaim akan tahan terhadap gempa bumi.

 Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi usai melakukan pengguntingan pita tanda resminya RKB TK Pertiwi mengatakan, pemerintah daerah akan senantiasa membuka pintu selebar-lebarnya terhadap pihak-pihak yang ingin membantu Mamuju untuk dapat cepat bangkit dari dampak bencana. Ia berharap, Mubadalah Petroleum, masih akan melanjutkan bantuannya namun bukan karena bencana lagi, sebab itu Sutinah mengaku senang dan berterimakasih atas kepedulian semua pihak terhadap kondisi daerah yang dipimpinnya, ini membuktikan Masih sangat banyak pihak yang Cinta pada masyarakat Mamuju. 

 Ditempat yang sama, Manager External Relation & Communication Mubadala Petroleum, Arie Nauvel, menyebutkan, Perusahaan yang masih dibawah koordinasi SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi tersebut, akan senantiasa melihat apa saja yang dapat dilakukan untuk membantu pemerintah setempat dalam menyukseskan pembangunan, ia memastikan, sebelumnya perusahaan dari timur tengah yang dimiliki pemerintah ini telah memberikan sejumlah bantuan di berbagai daerah dalam menangani pandemi hingga dampak bencana gempa bumi di Mamuju.

 Menutup penjelasannya, ia mengucapkan terimakasih atas keramahan dan antusias yang diperlihatkan bupati mamuju yang terus memberikan dukungan terhadap suksesi program yang dilaksanakan oleh Mubadala Petroleum.(Press Rilis Diskominfosandi Kab Mamuju).

Selasa, 09 November 2021

Perda Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Mamuju Disahkan

WWS, Mamuju, 8 November 2021, Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya Peraturan daerah (Perda) pajak sarang burung walet disahkan oleh DPRD Mamuju, melalui agenda rapat paripurna Perda tersebut akan memasuki tahapan akhir sebeluml akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah. 

 Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi yang hadir dalam agenda sidang paripurna tersebut, mengaku disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan tersebut.

 Selebihnya ia berharap, melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan. 

 Saya berharap, melalui peraturan daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di mamuju, terang Sutinah Suhardi. 

 Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Syamsuddin Hatta, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022.(Pres Rilis Diskominfosandi Kab. Mamuju).

Senin, 18 Oktober 2021

PPWI Beri Penghargaan Kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar Atas Ketegasan Bela Rakyat Kecil


 PPWI JAKARTA, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memberikan apresiasi kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, mantan Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/ Merdeka, atas ketegasan sikapnya membela rakyat dan Babinsa. 

 Apresiasi yang diberikan berupa Piagam Penghargaan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M yang ditandatangani Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A dan Sekjen, Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P, tertanggal 18 Oktober 2021. 

 Sikap ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M menjadi perhatian DPN PPWI, yang dia pertaruhkan demi membela rakyat kecil dan seorang Babinsa, yang mendampingi rakyat, yang justru diperlakukan tidak adil oleh aparat kepolisian. 

 Persoalan bermula saat seorang Babinsa diketahui membela seorang warga yang memiliki konflik lahan dengan PT Ciputra International, perumahan Citraland di Manado, Sulawesi Utara. 

Apalagi warga pemilik lahan, Ari Tahiru diketahui buta huruf. "Tentara rakyat itu peduli terhadap lingkungannya, atasi masalahnya, jangan dirampas tanahnya," ujarnya, dalam pemberitaan media. "PT Ciputra International saya ingatkan Anda. Jangan melaporkan Babinsa, jangan Anda merampas hak-hak tanah, hak warisnya. 

Dan ini dari warisan, adat istiadat, hargai mereka," tandasnya. Hal itulah yang membuat Brigjen Junior mengaku tak terima karena aksi Babinsa yang membela rakyat kecil justru berujung pemanggilan ke Polresta Manado.

 Kasus ini akhirnya selesai setelah Dandim bertemu dengan Kapolres. Pemanggilan Babinsa tidak jadi dilakukan. Namun kemudian, Brigjen Junior menuliskan sebuah surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai bentuk protes usai seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Tingkulu, Wanea, Manado dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa. 

Surat terbuka viral di media sosial, hingga menjadi polemik di masyarakat luas. Meski surat terbuka yang ia tuliskan tersebut berujung pemanggilan dirinya oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka itu justru mengatakan, dirinya siap mempertaruhkan kariernya di kemiliteran demi membela rakyat dan juga Babinsa. 

 "Sebagai prajurit kesatria bangsa sesuai dengan sapta marga, harus bertanggung jawab apa yang dia lakukan walaupun (kasus bersifat) pribadi saya bertanggung jawab," kata Junior saat diwawancara media, di Manado, September 2021 lalu. "Bukan Babinsa yang salah, saya (yang) bertanggung jawab. 

Kalau seorang jenderal bintang satu (saya) tidak bertanggung jawab gimana bintara pembina desa seorang sersan bahkan mungkin kopral dia mau meneladani kita (sebagai atasan) bagaimana mungkin," tambahnya.

 Dalam pemeriksaan Puspom AD, Brigjen Junior dinyatakan bersalah. Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021) menyebut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut, jenderal bintang satu TNI itu dicopot dari jabatannnya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. 

Brigjen Junior kabarnya ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad. Atas komitmen, ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatannya hingga Brigjen Junior Tumilaar dicopot, DPN PPWI memandang sikapnya benar-benar sebagai seorang prajurit sejati yang lahir dari rakyat, membela hak rakyat, dan dirinya dipersembahkan untuk rakyat. Salut!. DANS/SON.

(Dikirim di Grup WA PPWI Oleh Bpk. Ketua  PPWI Pusat ).

Jumat, 01 Oktober 2021

Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs


WWS, Jakarta - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. 

 Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9/2021). Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

 “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

 Alasan yang kedua, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat. 

 Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

 “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

 Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Terkait, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat. 

 “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Hamdan. (*)

 *Jakarta, 30 September 2021*

 *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* 

*DPP Partai Demokrat* 

*08111070090*