Senin, 18 Oktober 2021

PPWI Beri Penghargaan Kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar Atas Ketegasan Bela Rakyat Kecil


 PPWI JAKARTA, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memberikan apresiasi kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, mantan Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/ Merdeka, atas ketegasan sikapnya membela rakyat dan Babinsa. 

 Apresiasi yang diberikan berupa Piagam Penghargaan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M yang ditandatangani Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A dan Sekjen, Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P, tertanggal 18 Oktober 2021. 

 Sikap ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M menjadi perhatian DPN PPWI, yang dia pertaruhkan demi membela rakyat kecil dan seorang Babinsa, yang mendampingi rakyat, yang justru diperlakukan tidak adil oleh aparat kepolisian. 

 Persoalan bermula saat seorang Babinsa diketahui membela seorang warga yang memiliki konflik lahan dengan PT Ciputra International, perumahan Citraland di Manado, Sulawesi Utara. 

Apalagi warga pemilik lahan, Ari Tahiru diketahui buta huruf. "Tentara rakyat itu peduli terhadap lingkungannya, atasi masalahnya, jangan dirampas tanahnya," ujarnya, dalam pemberitaan media. "PT Ciputra International saya ingatkan Anda. Jangan melaporkan Babinsa, jangan Anda merampas hak-hak tanah, hak warisnya. 

Dan ini dari warisan, adat istiadat, hargai mereka," tandasnya. Hal itulah yang membuat Brigjen Junior mengaku tak terima karena aksi Babinsa yang membela rakyat kecil justru berujung pemanggilan ke Polresta Manado.

 Kasus ini akhirnya selesai setelah Dandim bertemu dengan Kapolres. Pemanggilan Babinsa tidak jadi dilakukan. Namun kemudian, Brigjen Junior menuliskan sebuah surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai bentuk protes usai seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Tingkulu, Wanea, Manado dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa. 

Surat terbuka viral di media sosial, hingga menjadi polemik di masyarakat luas. Meski surat terbuka yang ia tuliskan tersebut berujung pemanggilan dirinya oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka itu justru mengatakan, dirinya siap mempertaruhkan kariernya di kemiliteran demi membela rakyat dan juga Babinsa. 

 "Sebagai prajurit kesatria bangsa sesuai dengan sapta marga, harus bertanggung jawab apa yang dia lakukan walaupun (kasus bersifat) pribadi saya bertanggung jawab," kata Junior saat diwawancara media, di Manado, September 2021 lalu. "Bukan Babinsa yang salah, saya (yang) bertanggung jawab. 

Kalau seorang jenderal bintang satu (saya) tidak bertanggung jawab gimana bintara pembina desa seorang sersan bahkan mungkin kopral dia mau meneladani kita (sebagai atasan) bagaimana mungkin," tambahnya.

 Dalam pemeriksaan Puspom AD, Brigjen Junior dinyatakan bersalah. Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021) menyebut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut, jenderal bintang satu TNI itu dicopot dari jabatannnya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. 

Brigjen Junior kabarnya ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad. Atas komitmen, ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatannya hingga Brigjen Junior Tumilaar dicopot, DPN PPWI memandang sikapnya benar-benar sebagai seorang prajurit sejati yang lahir dari rakyat, membela hak rakyat, dan dirinya dipersembahkan untuk rakyat. Salut!. DANS/SON.

(Dikirim di Grup WA PPWI Oleh Bpk. Ketua  PPWI Pusat ).

Jumat, 01 Oktober 2021

Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs


WWS, Jakarta - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. 

 Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9/2021). Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

 “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

 Alasan yang kedua, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat. 

 Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

 “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

 Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Terkait, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat. 

 “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Hamdan. (*)

 *Jakarta, 30 September 2021*

 *Herzaky Mahendra Putra* 

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara* 

*DPP Partai Demokrat* 

*08111070090*