Kamis, 26 September 2019

KPK Melempen Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK



KOPI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Korda Lampung mengancam akan memperkarakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia jika tidak mengindahkan surat pengaduan dan laporan mereka terkait dugaan suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan. Hal itu disampaikan Ketua LSM Topan RI, Edi Suryadi, SE kepada redaksi media ini menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut oleh lembaga anti rasuah itu.

"Kami masih coba bersabar, namun jika KPK tidak menggubris laporan kami terkait dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan, maka Topan RI akan menyeret KPK ke ranah hukum," ungkap Edi Suryadi, Senin, 23 September 2019.

Sebagaimana viral diberitakan di ratusan media online beberapa waktu lalu, Anggota DPD RI terpilih 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Ahmad Bastian, diduga kuat melakukan penyuapan kepada Zainudin Hasan sejumlah 9,6 miliar rupiah melalui Agus Bhakti Nugroho tahun 2016. Dalam perkaranya masing-masing, Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan telah divonis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian juga, Agus Bhakti Nugroho telah divonis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan hukuman 4 tahun penjara.

_Baca juga: Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor (https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/)_

"Dalam Putusan Hakim Tipikor terhadap Agus Bhakti Nugroho sudah jelas-jelas disebutkan bahwa Ahmad Bastian merupakan salah satu oknum yang terlibat dalam jaringan mafia korupsi Zainudin Hasan. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui dalam kesaksiannya di pengadilan bahwa benar dia menyerahkan uang sebesar 9,6 miliar rupiah kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh Agus ini dijelaskan bahwa uang itu untuk Zainudin Hasan sebagai uang pelicin agar proses mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Lampung Selatan berjalan lancar," jelas Edi Suryadi.

Oleh karena itu, kata aktivis Lampung yang sudah malang-melintang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Lampung itu, dirinya heran jika KPK terkesan diam atas kasus keterlibatan Ahmad Bastian dalam lingkaran korupsi yang bernilai miliaran tersebut. "KPK terlihat seperti enggan mengusut kasus ini. Apakah karena ada unsur Ahmad Bastian dijadikan ATM oleh oknum KPK atau ada apa ya? Jangan biarkan publik bertanya dan menduga-duga tidak karuan begini," ujar Edi bingung.

Di tempat terpisah, pengacara Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar, SH mengatakan bahwa ia sangat yakin Ahmad Bastian terlibat dalam kasus korupsi Zainudin Hasan. "Saya yakin hakul yakin, bahkan sudah mengatakan bahwa Ahmad Bastian harus diusut dalam kasus suap 9,6 miliar ke Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan. Dalam persidangan klien saya, Agus Bhakti Nugroho, Ahmad Bastian bersaksi bahwa dia menyerahkan uang 9,6 miliar kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh klien saya uang itu adalah untuk bupati," urai Sukriadi Siregar, Senin (23/09/2019).

Untuk itu, pengacara muda Lampung itu menyatakan siap untuk mendampingi pihak-pihak yang ingin memperkarakan KPK jika lembaga tersebut lalai dalam menangani kasus Ahmad Bastian ini. "Saya sudah sampaikan ke Pak Edi Suryadi, Ketua LSM Topan RI, jika KPK tidak memproses pengaduan mereka soal dugaan korupsi Ahmad Bastian ke KPK beberapa waktu lalu, maka kita akan perkarakan KPK ke ranah hukum," tegas Sukriadi.

Sementara itu, dari Jakarta, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja KPK yang lamban dalam menangani masalah sekrusial kasus dugaan korupsi Ahmad Bastian. "Masalahnya karena oknum terduga pelaku suap itu saat ini terpilih jadi anggota legislatif dan sebentar lagi masuk Senayan sebagai Anggota Senator DPD RI. Tambah rusak berat nanti lembaga DPD RI itu, jadi sarang koruptor. Sedangkan Irman Gusman saja yang anak baik saat masuk DPD RI, eh masuk bui. Apalagi Ahmad Bastian ini, sudah lihai main suap di daerahnya, yaa hampir dipastikan perilaku koruptifnya akan berkembang biak di Senayan nanti," kata lulusan pascasarjana Applied Ethics dari Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini, Selasa, 24 September 2019.

Wilson berharap agar KPK dapat segera melakukan langkah-langkah pengusutan terhadap kasus dugaan keterlibatan korupsi Ahmad Bastian tersebut. "KPK harus segera menangani masalah Ahmad Bastian ini, jangan sampai dia sudah sempat menikmati gaji ratusan juta uang rakyat saat menjabat sebagai Senator DPD RI nanti, kemudian baru ditangkap. Sudah rugi dana APBN hanya untuk memberi makan oknum bermasalah seperti dia," pungkas Sekjen Kappija-21 Indonesia ini. (APL/Red)

Selasa, 24 September 2019

Kredo Coffee, dari Sejarah hingga Menu Para Senator



Oleh: Wilson Lalengke

 _"Coffee - the favourite drink of the civilized world" - Thomas Jefferson_

 Jakarta – Tidak diketahui secara persis siapa dan kapan kopi mulai dikenal sebagai bagian dari (menu) minuman bagi manusia. Namun, cerita yang paling melegenda hingga kini mengatakan bahwa kopi bermula dari cerita Kaldi, seorang penggembala kambing di Ethiopia, yang melaporkan kepada biarawan di desannya tentang keheranannya menemukan kambing-kambingya yang terlihat sangat gesit, berlari kesana-sini, tidak lelah, bahkan tidak mengantuk sepanjang malam. Hal itu terjadi setelah kambing-kambingnya memakan semacam buah berry (buah kopi) yang banyak tumbuh di sekitar desanya.

 Sang biarawan akhirnya mencoba mengambil buah berry bersebut dan menumbuknya, melarutkannya dalam air di cangkir dan meminumnya. Ia kemudian merasakan suasana segar, berenergi, bersemangat, dan sangat bertenaga untuk melanjutkan tugas-tugasnya sebagai biarawan yang cukup padat dan melelahkan. Biarawan itu selanjutnya memperkenalkan kepada rekannya sesama biarawan, yang kemudian menyebar ke masyarakat kebanyakan.

 Berita tentang buah berry (kopi) dari Ethiopia itu akhirnya sampai juga di Semenanjung Arabia. Di daerah yang dihuni oleh bangsa-bangsa Arab dan Persia ini, kopi kemudian menjadi salah satu komoditi perdagangan yang cukup penting.

Bahkan, pada abad ke-15, perkebunan kopi mulai diperkenalkan di Yaman, Syria, Turky, dan negara-negara sekitarnya. Kunjungan para jemaah haji dari berbagai wilayah setiap tahun ke Tanah Suci Mekkah mempercepat penyebaran informasi yang menyulut keinginan banyak orang di berbagai bangsa untuk mencicipi minuman bernama kopi.

Jadilah kopi sebagai buah-bibir di mana-mana, hingga mencapai daeratan Eropa, Asia Tengah, dan bahkan ke Rusia dan China. Ketenaran kopi sempat terusik ketika beberapa pemimpin keagamaan di Roma memberi cap minus terhadap minuman berwarna hitam dari Arabia ini, yang dianggap sebagai minuman setan. Akhirnya, pemuka agama setempat meminta ‘fatwa’ dari Pope Clement VIII, pemimpin agama tertinggi di Roma.

Sri Paus Clement VIII mencoba mencicipi minuman kopi ini sebelum mengambil keputusan. Ketika Sri Paus menemukan rasa yang amat menyenangkan, menyegarkan dan menambah semangatnya, akhirnya ia memutuskan bahwa kopi bukan minuman setan, atau dipengaruhi setan.

Kopi adalah minuman ‘halal’ dan sangat baik untuk manusia. Indonesia sebagai salah satu penghasil kopi dunia juga memiliki sejarah kopi yang cukup menarik dan unik.

Perjalanan kopi ditemukan dalam “Serat Centhini; Tembangraras-Amongrogo” dari karya sastra kuno, yang menceritakan sejarah masuknya kopi ke Indonesia melalui Jatinegara, lalu tersebar ke Tanah Priangan (Jawa Barat), hingga akhirnya penanaman kopi dapat ditemukan di hampir seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, seluruh pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Flores hingga Papua.

 Dalam litreratur lainnya, menyebutkan bahwa pada tahun 1696 Pemerintah Belanda membawa kopi dari Malabar, sebuah kota di India, ke Indonesia melalui Pulau Jawa. Alur tersebut tertulis di salah satu arsip dari kongsi dagang Pemerintah Hindia Timur Belanda, yang lebih dikenal dengan nama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).

Di tahun 1707, Gubernur Van Hoorn mendistribusikan bibit kopi ke Batavia, Cirebon, kawasan Priangan serta wilayah pesisir utara Pulau Jawa. Tanaman baru ini akhirnya berhasil dibudidayakan di Jawa sejak 1714-1715.

 Sekitar 9 tahun kemudian, produksi kopi di Indonesia sudah sangat melimpah dan mampu mendominasi pasar dunia. Bahkan pada saat itu jumlah ekspor kopi dari Jawa ke Eropa telah melebihi jumlah ekspor kopi dari Mocha (Yaman) ke Eropa.


 Kini, Sumatera menjadi salah satu sentra produksi kopi dunia. Daratan tinggi Gayo di Provinsi Aceh, konon menduduki posisi nomor 1 se-Asia dalam hal produksi kopi. Wilayah pertanian kopi dan suhu udara serta kesuburan Tanah Gayo menjadi faktor penting yang menjadikannya sebagai sentra produksi kopi di Indonesia.

 Provinsi Lampung, khususnya Lampung Barat, juga tidak kalah penting sebagai pusat produksi kopi untuk nusantara dan dunia. Kawasan perkebunan Lampung Barat merupakan contoh perkebunan terbaik di Provinsi Lampung dalam hal peningkatan produksi dan mutu kopi.

Daerah ini juga telah menjadi lahan perkebunan kopi percontohan bagi Provinsi Lampung dan Nasional. Komoditas kopi telah menjadi mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat yang tinggal di Lampung Barat.

Data menunjukkan luas lahan perkebunan kopi di Kabupaten Lampung Barat telah mencapai hampir 80.000 hektar, dengan hasil produksi biji kering per tahun mencapai 30.000 ton per hektar. Salah satu praktisi Kopi Lampung adalah Anang Prihantoro, seorang putra Bandar Jaya, Lampung Tengah, yang sejak muda menggeluti dunia per-kopi-an secara serius.

Pria menjelang paruh baya ini dikenal masyarakat Lampung maupun di tingkat nasional, tidak hanya sebagai pekebun kopi, tapi juga sebagai pakar alias ahli kopi nusantara. Anang, yang saat ini masih menjabat sebagai Senator DPD RI dari Lampung itu, memiliki lahan perkebunan kopi yang luas di Lampung Barat.

Ia memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan untuk mengolah dan mengelola kebun kopinya. Tidak hanya itu, Anang juga membantu masyarakat petani kopi lainnya untuk mengembangkan produksi kopi mereka dan memperkenalkan teknologi pasca panen untuk meningkatkan kualitas serta nilai tambah hasil panennya.

 Menurutnya, kopi Lampung dapat menjadi andalan ekspor provinsi Lampung dan Indonesia jika kualitas dan peningkatan nilai tambah produk kopi dapat dilakukan secara kontinyu dan massif.

 Untuk mewujudkan visinya dalam meningkatkan kualitas dan nilai tambah hasil panen kopi Lampung, Anang yang juga merupakan Anggota Dewan Pakar DEKOPI (Dewan Kopi Indonesia) DPD Provinsi Lampung ini telah mengemas hasil perkebunan kopinya dalam brand spesial “Kredo Coffee”.

 Tampaknya, melalui merek dagang “Kredo Coffee” ini, Anang bermaksud menjadikan kopi sebagai menu penting yang dapat menjadi booster (pemicu) semangat bagi setiap penikmat kopi dalam mengembangkan imajinasi, mencari ilham, meretorika pikiran, mengkonstruksi sketsa maya, untuk kemudian menghasilkan buah pikiran yang bening, jernih, dan futuristik.

 Kredo Coffee bersiap-siap untuk soft opening di awal Oktober 2019 ini. Kredo Coffee dapat dijadikan teman bekerja, sahabat dalam berkarya, serta menjadi media bersosial-bermasyarakat, membangun silahturahim antar sesama, antar manusia, dimanapun, kapanpun.

Kredo Coffee, baik dalam arti filosofi maupun dalam pengertian sebenarnya, tidak hanya akan menjadi menu harian di rumah-rumah warga. Kopi dari Tanah Bukit Barisan ini akan menjadi hidangan spesial di berbagai warung, kedai, restoran, bahkan mall dan perkantoran. Karena kopi, dengan beragam varian produknya, segera akan merajai seluruh peradaban kuliner manusia di jagad ini.

Kopi bahkan telah merasuk masuk parlemen, menjadi salah satu minuman terfavorit para anggota dewan perwakilan dan senator di berbagai negara. Karena Kredo Coffee adalah kita, tersebab oleh kopi kita dapat melahirkan kredo.

 Sumber: http://www.ncausa.org/about-coffee/history-of-coffee https://tanameracoffee.com/ID/sejarah-penyebaran-kopi-di-indonesia/ https://ahlikopilampung.com/2013/03/17/statistik-perkebunan-kopi-di-lampung/

 _KETERANGAN FOTO: Anang Prihantoro (berbatik orange) dan penulis Wilson Lalengke (pakai topi) berfoto bersama rekan PPWI di depan Pendopo Kebon Kredo, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Minggu, 15/09/2019)_

Selasa, 17 September 2019

PUTRI PA SDK , IDHA SUHARDI JADI KETUA DPRD PROV SULBAR



Mamuju- Hj Sitti Suraidah Suhardi, Se, M. Si, Ketua DPC Partai Demokrat Kab Mamuju sekaligus Ketua DPRD kab Mamuju 2014-2019 ditunjuk oleh DPP Partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan  No. 62/DPP.PD/VIII/2019 menjadi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat .

Surat Keputusan Penunjukan Idha nama akrab Hj Sitti Suraidah Suhardi sudah diserahkan Oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar DR H Suhardi Duka (SDK) yang kebetulan adalah Ayahnya di sekertariat DPD PD Sulbar (16/9/2019).

 SDK dalam keterangan persnya di depan awak media menanggapi pengangkatan Idha mengatakan bahwa;

 "Ada tiga calon kader terbaik Partai Demokrat yang diusulkan untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Prov Sulbar ke DPP, tapi Idha lah yang terpilih" Kata Pa SDK tanpa menyebut nama calon yang diusulkan.



 SDK secara terbuka mengatakan bahwa diusul atau tidak diusulkan DPP sudah sangat mengetahui dan mengenal kondisi setiap Individu dan kiprah para kader di Daerah-daerah di seluruh Indonesia" sebutnya.

Ketika Partai Demokrat kembali menang di Sulbar Sudah di prediksi oleh berbagai kalangan bahwa Idha putri kedua Pa SDK yang telah menduduki jabatan Ketua DPRD Kab Mamuju pada saat berusia 23 Tahun akan menduduki Kursi Ketua DPRD Prov Sulawesi Barat ada bebera hal yang membuat Idha diseded ditempat pertama.

 Idha telah berkiprah sebagai kader yang loyal dan berjuang membesarkan Partai dan Ketua DPC Partai Demokrat Kab Mamuju lebih dari 10 Tahun, memiliki pengalaman 10 Tahun sebagai pimpinan DPRD Kab Mamuju. Dan pemilik suara terbanyak di Kab Mamuju.*** (Muhammad Nur)

Minggu, 08 September 2019

Senator Terindikasi Suap Bakal Masuk Senayan, Sejumlah Pihak Gelar Dialog Cari Solusi


Jakarta – Parlemen Indonesia sebentar lagi bakal diisi anggota legislatif baru hasil pemilu 17 April 2019 lalu. Sejumlah wajah baru bakal bermuculan keluar-masuk Gedung Kura-kura di kompleks DPR/DPD RI Senayan Jakarta. ‘Orang lama’ seperti Fadli Zon, Agun Gunajar, dan Ferdiyansah, masih akan terlihat juga di antara 600-an Anggota DPR RI.

Demikian juga di kamar DPD RI, wajah lama dan baru akan mondar-mandir ke Senayan. Di antara sekian ratusan anggota legislatif periode 2019-2024 itu, beberapa sosok diketahui selama ini terindikasi terlibat dalam kong-kali-kong korupsi berjamaah. Sebutlah misalnya, Ahmad Bastian, senator terpilih dari dapil Provinsi Lampung. Oknum senator terpilih yang bakal ngantor di Senayan itu terindikasi kuat terlibat dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan (adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan – red).

Dalam dakwaan JPU Tipikor dan kesaksian Ahmad Bastian di PN Tipikor Tanjungkarang, yang bersangkutan mengaku menyetorkan uang (suap – red) kepada Agus Bakti Nugroho, yang oleh Agus Bakti Nugroho ini diakui sebagai setoran Ahmad Bastian kepada Zainudin Hasan melalui dirinya.

 Saat ini, sang bupati non aktif telah divonis Hakim Tipikor dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian juga dengan Agus Bakti Nugroho – dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lampung Selatan – red) yang juga terkait dengan kasus Zainudin Hasan – telah diganjar masing-masing 4 tahun penjara.

Hukuman ringan untuk keduanya itu, menurut informasi yang beredar, karena keduanya sepakat untuk menjadi _justice collaborator_ dalam rangka mengungkap seluruh jaringan mafia korupsi sang bupati non aktif tersebut.

 Melihat fenomena anggota dewan terpilih yang terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bakal gentayangan di Senayan, pertanyaan yang menyeruak ke publik adalah mungkinkah kita bisa berharap banyak dari lembaga perwakilan rakyat yang nyata-nyata diisi oleh orang (orang-orang) terduga korupsi?

 Ahamad Bastian diyakini banyak pihak hanyalah titik puncak es, yang terlihat di permukaan, namun tentu banyak lagi yang belum terlihat jelas saat ini. Kalaupun tidak terlibat KKN, banyak calon penghuni baru senayan yang juga terindikasi tidak bersih dari kasus-kasus lainnya, seperti narkoba, penipuan, hingga perselingkuhan dan pemerkosaan.

 Keprihatinan tersebut mendorong sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Nusantara untuk mengadakan acara Dialog Nusantara bertema ‘Parlemen Bersih Parlemen Terhormat’ bertempat di Lobby Gedung DPD RI, Kompleks MPR RI Senayan Jakarta. Acara akan digelar pada hari Kamis, 5 September 2019, pada pukul 14.00 wib sampai dengan selesai.

Beberapa tokoh nasional akan hadir dan jadi pembicara di dialog tersebut. Mereka antara lain: Dr. Emrus Sihombing (Pengamat Parlemen), Dr. Abdul Kholik (Senator terpilih), dan Ade Irawan dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

 Kita sungguh berharap akan lahir solusi terbaik dalam rangka menjaga institusi lembaga perwakilan rakyat dari kerusakan lebih parah kemasa depan ini akibat masuknya oknum-oknum anggota DPR dan DPD RI yang terindikasi tidak amanah sejak mereka belum masuk di gedung kura-kura itu.

Satu hal yang pasti, ibarat pepatah orang tua-tua, kecil teranja-anja besar terbawa-bawa. Jika saat menjadi tokoh di daerahnya sudah terlibat korupsi berjamaah, tentunya setelah meningkat ke level lebih besar, karakter koruptif oknum tersebut akan tetap jadi budaya sehari-harinya.

 Penguatan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), MK, atau lembaga tinggi negara lainnya, untuk menganulir keterpilihan seseorang yang terindikasi awal sebagai pelaku KKN dan jenis kejahatan berat lainnya, dapat menjadi usulan untuk dipikirkan bersama. KPU dapat difungsikan sebagai benteng terakhir dalam mencegah Senayan kebobolan orang-orang bermental korup, yang pada akhirnya menjadikan DPR dan DPD RI sebagai tempat merampok uang rakyat.

 Implementasi nyata keberadaan justice collaborator, seperti yang disandang terpidana Agus Bhakti Nugroho misalnya, juga menjadi sangat penting di situasi genting ini.

Peran justice collaborator mesti benar-benar terlihat dan diefektifkan oleh KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan unstur penegak hukum terkait lainnya.

Jika tidak, publik pasti menilai bahwa status justice collaborator yang diberikan itu hanyalah kamuflase dari sebuah persekongkolan jahat para penegak hukum dengan terdakwa/terpidana.

 Selamat berdialog anak-anak bangsa, semoga diskusi yang turut didukung oleh media nasional Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) tersebut dapat menemukan solusi terbaik dalam memproteksi dan menjaga kehormatan parlemen kita. (WIL/Red)

Selasa, 03 September 2019

KOAR Parlemen Ogah Calon Senator Terlibat Korupsi Masuk Senayan


Jakarta - Jelang pelantikan para Senator Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Parlemen Demokratis dan Berkeadilan (KOAR Parlemen) tegaskan tak ingin mereka yang terlibat korupsi masuk ke Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini terkait dengan publish Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi Februari 2019 lalu, dimana ada 81 orang eks koruptor yang mencalonkan diri dalam Pileg 2019.

Belum lagi terhitung mereka yang sedang proses penyelidikan kasus korupsi terakhir ini. Dari 81 caleg tersebut, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Belum lagi terhitung berapa jumah para koruptor yang sedang dalam proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Sebab itu, KOAR Parlemen menolak para Calon Anggota Legislatif maupun Senator yang akan dilantik, jangan sampai masuk di Senayan.

Dan hendaknya masyarakat luas juga ikut menyoroti agar para koruptor maupun mereka yang sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi tidak dilantik.

Demikian antara lain bagian rilis berita yang diterima redaksi media ini Sabtu (31/08/2019), dalam rangka mendukung Parlemen yang bersih dan bebas korupsi. Mengingat Parlemen butuh sosok para calon wakil rakyat dan daerah, yang mumpuni dan bebas dari persoalan hukum. Salah satu sorotan masyarakat luas saat ini seperti terjadi di Provinsi Lampung, yaitu kasus korupsi yang melibatkan calon Anggota DPD RI terpilih, periode 2019-2024, Ahmad Bastian pelaku suap (setoran uang fee proyek) di Kabupaten Lampung Selatan, yang sebentar lagi akan dilantik. Kasus ini melibatkan Bupati, anggota DPR/DPRD, dan Pengusaha.

Diketahui, berbagai informasi media dan fakta persidangan sejak bulan Desember 2018 menunjukkan, bahwa Ahmad Bastian telah memberi pengakuan melakukan penyuapan atau memberi fee proyek melalui terpidana Agus Bhakti Nugroho sebesar Rp. 9,6 milyar.

Dana tersebut diakui untuk Bupati non aktif Zainudin Hasan (adik kandung dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan), meskipun proses hukum (Kasasi) terhadap Zainudin Hasan oleh Jaksa KPK sedang dilakukan.

 Maka, demi rasa keadilan Koar Parlemen berharap agar Ahmad Bastian segera diadili dan mendorong KPK segera melakukan tindakan dan upaya hukum yang sesuai, dan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pembatalan pelantikan pada Ahmad Bastian.

 “Kami mendorong KPK agar bekerja lebih cepat untuk melakukan penyidikan kepada pelaku suap (Ahmad Bastian) dan juga beberapa pelaku suap (fee proyek) di Kabupaten Lampung Selatan. Karena sangat disayangkan jika DPD RI diisi oleh orang-orang yang tidak terhormat,” tekan Ketua Koar Parlemen, Bondan Wicaksono dalam rilisnya.

 Menurut Bondan, sejak berdirinya KPK pada tahun 2002 melalui UU No. 30 Th 2002, KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi sudah membuktikan kinerjanya yang sangat diakui selama ini. Namun tentu perlu dukungan masyarakat luas secara sustainabel, agar para koruptor jera. Untuk itu KPK perlu segera melakukan proses penindakan dan penuntutan terhadap para pelaku kejahatan korupsi.

Jangan sampai terwarisi kejahatan kepada generasi mendatang. “Kami mendukung dan mendorong KPK untuk bekerja lebih cermat, tepat dan cepat, untuk segera mengadili para wakil rakyat yang terlibat korupsi dan mencegah para pelaku kejahatan tersebut mengotori lembaga Parlemen di Indonesia,” pungkas aktivis anti korupsi, yang sedang menyelesaikan studi S-3 nya ini.

 Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Korda Provinsi Lampung dan perwakilan dari masyarakat Lampung mendatangi KPK, Jumat (30/08/2019). Mereka bersama ribuan warga dari berbagai elemen rakyat yang tergabung dalam Forum Gabungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORGAMAK-Indonesia) menyerbu Gedung Merah Putih di Rasuna Said Jakarta Selatan itu, dengan tuntutan agar KPK segera menangkap oknum anggota DPD RI terpilih Ahmad Bastian, dari daerah pemilihan Provinsi Lampung.

 Edi Suryadi, Koordinator LSM TOPAN-RI daerah Lampung, mewakili suara masyarakat Lampung mengatakan, bahwa Ahmad Bastian telah mengaku di persidangan Tipikor Tanjungkarang, menyerahkan uang Rp. 9,6 miliar kepada Agus Bakti Nugroho (mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan). Oleh Agus Bakti Nugroho diakui bahwa uang itu adalah untuk Bupati Lampung Selatan non aktif Zainuddin Hasan, dengan janji mempermulus dapat proyek di Pemkab Lampung Selatan.

 “Kami berharap KPK segera menangkap dan melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Bastian. Karena Ahmad Bastian terpilih menjadi Anggota DPD RI pada pemilu lalu, maka kami juga berharap KPU segera menganulir yang bersangkutan agar tidak dapat masuk Senayan,” jelas Edi Suryadi.

 Menurutnya, masyarakat Lampung tidak ingin ada wakilnya di lembaga-lembaga negara yang terindikasi sebagai pelaku suap dan bentuk KKN lainnya, sepert Ahmad Bastian.

 “Begitu juga dengan masyarakat Lampung sendiri yang sangat tidak menginginkan ada wakil rakyat yang terindikasi korupsi, suap dan KKN lainnya.

Masyarakat Lampung ingin sekali agar Ahmad Bastian ini segera ditangkap,” tegas Edi berapi-api.

 Ketika awak media mengenai sikap dan tindakan warga Lampung jika KPK lambat respon permintaan mereka, Edi Suryadi mengatakan bahwa dirinya dan masyarakat Lampung akan terus berjuang sampai KPK mendengarkan aspirasi mereka dan secepatnya bertindak. (BONO/DANS/Red)