Minggu, 12 Mei 2013

INILAH 2 RUMAH MEWAH AHMAD FATHANAH YANG DISITA KPK DARI PEDANGDUT SELFI SANUSTIKA ?!




Rumah Ahmad Fathanah yang disita KPK Foto : (Zahrul Darmawan/VIVAnews)

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa ada beberapa asset bergerak dan perhiasan yang diduga milik Ahmad Fathana telah disita KPK dari teman-teman dekatnya semisal Honda Jazz warna putih bernomor polisi B 15 VTA dan jam tangan merek Chopard dari model cantik Vitalia Shesya, Honda Freed, gelang Hermes dan jam tangan Rolex yang merupakan pemberian Ahmad Fathanah untuk penyanyi dangdut Tri Kurnia

Sebelum itu KPK Juga telah menyita asset Ahmad Fatanah berupa empat mobil yang termasuk dalam kategori mewah yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ.

Namun KPK tak berhenti sampai disitu, dari berbagai sumber berita menyebutkan KPK  terus menelusuri harta kekayaan Ahmad Fathanah hingga akhirnya menemukan dan menyita lagi  dua rumah yang diduga didapatkan dari Uang haram dalam tindak pidana pencucian uang tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah.

Asset tersbut adalah asset tak bergerak dalam bentuk  Rumah atas nama istri  Ahmad Pathanah bernama Sefti Sanustika di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H 2, Nomor 15. Sertifikat rumah tersebut telah disita oleh KPK pada April lalu. Rumah di Citayam ini berlantai II dengan empat kamar dengan luas bangunan sekitar  157 meter2.

Rumah yang kedua yang disita KPK terletak di di Perumahan Pesona Khayangan, Blok BS, Nomor 5, Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut luas bangunan 545 meter persegi, berdiri diatas tanah seluas   620 m2 lengkap dengan  fasilitas kolam renang,  harga rumah mewah ini Rp5,8 miliar. yang telah dibayar baru sekitar Rp. 3,8 Milyar. 

Kalau semua ini dapat dibuktikan di pengadilan , Sungguh Menakjubkan kehidupan Ahmad Fatanah yang menghambur-hamburkan dan membagi-bagikan Uang dengan mudahnya, Saya hanya bisa berguman segampang itukah memperoleh harta di Negeri Kita Ini, disaat yang sama masih ada Rakyat yang mengais mencari sesuap nasi untuk melanjutkan Hidup. 

Mungkin karena itu KPK  menjerat tersangka Pelaku  tindak pidana korupsi dengan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) untuk memiskinkan Pelaku,  bila terbukti bersalah dipersidangan nantinya harta tersebut akan dilelang untuk dikembalikan ke Kas Negara, namun  apabila tidak terbukti , maka semua harta tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya ?!***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar