Dari Kiri kekanan : Hj.Sitti Suraedah Suhardi,Se Wkl.Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Bupati Mamuju Drs.H.Suhardi Duka, MM, Pa Aras Tammauni ( Tokoh Masyarakat Mamuju Tengah ) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta siap Mengawal disahkannya DOB Mateng ( Foto : Facebook ).
Mari kita Flash Back kebelakang melihat kembali Riwayat berdirinya DOB Mamuju Tengah agar kita bisa merenungi betapa panjang penantian masyarakat Mamuju Tengah untuk Mandiri lepas dari Induknya lewat perjuangan panjang yang melelahkan ( kata Orang menunggu adalah pekerjaan berat dan membosankan ).
Hari yang ditunggu akhirnya datang juga penantian panjang yang melelahkan berubah menjadi perasaan suka cita ketika DOB Mamuju Tengah resmi disahkan pada hari yang bersejarah tanggal 14 Desember 2012, semua kepenatan dan kegelisahan menanti pupus ditelan kegembiraan.
Kronologi singkat terbentuknya suatu DOB ( Daerah Otonomi Baru ) ( sekedar mengingatkan bukan menggurui karena para pembaca tentu jauh lebih tahu dari Saya ) :
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Pasal, 3, 4, 5, dan 6).
PASAL 4 :
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenanga menyelenggarakan urusan pemerintahan penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten,dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH.
1.Syarat Administratif
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :
Mari kita Flash Back kebelakang melihat kembali Riwayat berdirinya DOB Mamuju Tengah agar kita bisa merenungi betapa panjang penantian masyarakat Mamuju Tengah untuk Mandiri lepas dari Induknya lewat perjuangan panjang yang melelahkan ( kata Orang menunggu adalah pekerjaan berat dan membosankan ).
Hari yang ditunggu akhirnya datang juga penantian panjang yang melelahkan berubah menjadi perasaan suka cita ketika DOB Mamuju Tengah resmi disahkan pada hari yang bersejarah tanggal 14 Desember 2012, semua kepenatan dan kegelisahan menanti pupus ditelan kegembiraan.
Kronologi singkat terbentuknya suatu DOB ( Daerah Otonomi Baru ) ( sekedar mengingatkan bukan menggurui karena para pembaca tentu jauh lebih tahu dari Saya ) :
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Pasal, 3, 4, 5, dan 6).
PASAL 4 :
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenanga menyelenggarakan urusan pemerintahan penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten,dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH.
1.Syarat Administratif
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :
Hj.Sitti Suraedah Suhardi , Se ( Wakil Ketua DPRD Kab.Mamuju ) kiri ini action di Gedung Nusantara 2 DPR RI Senayan Jakarta Sesaat sebelum sidang Penetapan DOB Baru dimulai ) Foto : Facebook Suraedah Hidayat.
- Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
- Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
- Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
- Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
- Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB;
- Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon kabupaten/kota;
- Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
- Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
b.Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
- Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
- Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
- Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
- Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah untuk pertama kali di DOB;
- Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil,dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
- Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
c.Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
Hj. Nirmalasari Aras,SH ( Anggota DPRD Kab.Mamuju Bersama Hj. Sitti Suraedah Suhardi ,Se ( Wkl.Ketua DPRD Kab.Mamuju ) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Menunggu Rapat Pengesahan DOB Foto facebook Suraedah Hidayat.
- Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
- Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota;
- Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
- Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota mencakup :
- Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
- Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota baru;
- Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
- Persetujuan memindahkan personil dari provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota terhadap personil di wilayah kerjanya yang akan dipindahkan ke kabupaten/kota yang baru dibentuk.
e. Rekomendasi Menteri
1.Syarat Teknis dabn hasil kajian Daerah yang meliputi beberapa hal ( tak kami sebutkan satu-satu ) terlalu panjang dan runut, apalagi Mamuju Tengah sudah disahkan sebagai DOB.
1.Syarat Teknis dabn hasil kajian Daerah yang meliputi beberapa hal ( tak kami sebutkan satu-satu ) terlalu panjang dan runut, apalagi Mamuju Tengah sudah disahkan sebagai DOB.
Mengamati proses terbentuknya Mamuju Tengah dari awal yang Saya ketahui baru sangat aktif diwacanakan dan disosialisasikan pada Pilkada Bupati Mamuju sekitar awal-awal tahun 2010 dimana pada Waktu itu Pa SDK yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya sebagai Bupati Mamuju, wacana itu didukung penuh Oleh Pa Aras Tammauni sebagai Tokoh masyarakat Mamuju Tengah mendengung-dengungkan hampir disetiap kesempatan dalam pidato kampanye di Wilayah Mamuju Tengah selalu mengangkat Thema Pembentukan Mateng berpisah dengan Induknya, jarang sekali Kepala Daerah yang dengan sukarela menggagas sendiri upaya pemisahan daerahnya apalagi Mamuju Tengah merupakan lumbung PAD bagi Kabupaten Mamuju.
Sebagai Penggagas bukan Pemerhati Pa SDK dan Pa Aras Tammauni serta dukungan Tokoh masyarakat Mamuju Tengah aktif mengawal dari awal hingga akhir terbentuknya DOB Mamuju Tengah, jasa-jasa beliau akan terlukis dalam sejarah pembentukan Mateng.
Menurut pendapat penulis ( sekedar saran ) sebagai Orang Awam yang tinggal di Sulawesi Barat dengan Berangkat dari Pemikiran bahwa hanya Orang yang dikenal dan mengenal Daerah-Nya yang akan bisa dengan cepat menyesuaikan diri dan bersatu dengan masyarakatnya, maka pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati dari PNS dan Personilnya di Mamuju Tengah dapat dikoordinasikan dengan baik dengan mempertimbangkan beberapa hal pokok yang diperkirakan dapat membantu terselenggaranya Pemerintahan di Mamuju Tengah dengan baik hingga terpilihnya anggota DPRD pada Pemilu 2014 yang akan datang dan Pilkada setelah DPRD Mamuju Tengah terbentuk.
Sebagai Penggagas berdirinya DOB maka wajar Bila Pa SDK dan ART, menginginkan Mamuju Tengah bisa menjadi daerah baru yang cepat berkembang sejajar dengan Induknya, Beliau tentu menginginkan Mamuju tengah di Nakhodai sementara Oleh Orang-Orang yang tepat ditempat yang tepat ( The Right Man and The Right Please ) dan Jangan melupakan Sejarah, karena sejarah masa lalu adalah pelajaran berharga yang tak akan berulang untuk masa kini *****
Dikutip dari UU dan Peraturan Pemerintah kemudian diolah seperti yang tertuang dalam Naskah ini**
Dikutip dari UU dan Peraturan Pemerintah kemudian diolah seperti yang tertuang dalam Naskah ini**
SAAT INI KAMI SEDANG AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN POSTINGAN KAMI YANG MENGGUNAKAN VIDIO DAN SUARA PADA POSTINGAN TENTANG RAPAT DAN PERTEMUAN KADER MEMBAHAS PEMILU 2014 YANG KAMI BERUSAHA RILIS SAMPAI JAM 04.10 TADI MALAM GAGAL AKIBAT KESALAHAN TEKNIS TERDELET LEWAT BB YANG SALAH KLIK UNTUK ITU KAMI AKAN MEMAINTENANCE AKUN BLOG INI DENGAN MERESTAR ULANG PROGRAM PENDUKUNG TERIMA KASIH
BalasHapus