Farhat Abbas dan Isteri Nia Daniyati ( foto : www.cumicumi.com )
Pengacara M.Farhat Abbas, SH, MH suami artis Nia Daniati adalah Caleg dari Partai Demokrat untuk DPR RI 2014 -2019, yang masuk dalam Daftar Calon Sementara untuk Daerah Pemilihan DKI JAKARTA III dengan no. urut 4 untuk wilayah ( Jakarta Barat, Jakarta Utara dan kepulauan Seribu ) , lihat disini ( Politik Vivanews ) " http:Daftar Calon Sementara Anggota DPR 2014-2019 DKI Jakarta III ". Beberapa hari yang lalu Farhat Abbas ditetapkan jadi tersangka Oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok Wakil Gubernur DKI Jakarta, atas dasar Laporan Anton Medan ke Direktorat Kriminal khusus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat Abbas disangka telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Laporan ini akhirnya berbuah penetapan Tersangka setelah 4 bulan lebih dalam proses.
Kisah ini berawal dari Kicauan ( Tweet ) Bung Farhat di Akun Twitter miliknya @farhatabbaslaw, isinya antara lain "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!"
Tweet ini Bung Farhat mendapat reaksi dan tanggapan dari pengguna Twitter di tweetland.
Beberapa sumber di Media menyebutkan bahwa Pa Anton Medan yang mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, atas dasar laporan itu Farhat Abbas ditetapkan jadi tersangka , dengan ditetapkannya jadi tersangka masyarakat banyak yang bertanya-tanya soal pencalonan Bung Farhat Abbas sebagai Caleg Partai Demokrat, apakah ketika jadi tersangka Farhat harus dicoret dari DCS Partai Demokrat , terkait dengan 10 item Fakta Integritas yang telah ditandatangani oleh setiap kader Partai ?!
Agar tak menimbulkan presepsi yang keliru penulis sertakan 10 item Fakta Integritas untuk kader Partai Demokrat silahkan KLIK tulisan berwarna coklat untuk mengetahui bunyi dari 10 item Fakta Integritas disini " 10 Butir Fakta Integritas Kader Partai Demokrat ".
Kalau pertanyaan para pembaca apakah Bung Farhat Abbas yang telah jadi tersangka, karena ditenggarai melakukan pencemaran nama baik harus di coret dari daftar sementara Caleg Partai Demokrat ? Jawabannya terpulang pada kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam mengamati kasus yang membelit Farhat Abbas.
Namun perlu diketahui bahwa Bung Farhat Abbas bukan tersangka kasus Korupsi, yang harus diberhentikan atau mundur karena jadi tersangka sebagaimana disebutkan pada Fakta Integritas, khususnya pada item no. 7 dan 8 dari sepuluh item Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Kader Partai Demokrat.
Maaf kalau salah, sebagai masyarakat biasa, Saya kurang mengerti hukum, kalau tak salah kasus yang membelit Bung Farhat Abbas adalah delik aduan, Bung Farhat sudah mengajukan Permohonan maaf berulang kali baik melalui Tweet ataupun Media kepada Pa Ahok dan Pa Anton Medan tidak menutup kemungkinan Pa Anton maupun Pa Ahok memaafkan baik secara pribadi maupun dalam kasus hukumnya, dan juga tidak menutup kemungkinan dipersidangan Bung Farhat Abbas lolos dari jeratan hukum ?
Yang jelas peristiwa dalam kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita pengguna dan penggiat media sosial, agar lebih mawas diri dan tetap berada dalam kontrol ketika akan memposting Status di Facebook ataupun Tweet ( kicauan ) di Akun Twitter !?***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar