Ketua Harian DPP Partai Demokrat Bpk.Syarif Hasan dan Mendagri Bpk.Gamawan Fauzi foto : merdeka.con.
Masih segar dalam ingatan kita kisah tragis
di hari minggu tanggal 31 Maret 2013 yang baru saja berlalu kisah yang
meluluhlantakkan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Palopo ( Kantor Walikota Palopo
) dan 5 Kantor lainnya hingga ludes dibakar api oleh massa yang frustrasi
dibakar emosi yang berujung anarkis.
Bukan tanpa alas an kalau Pemerintah
kemudian mengajukan RUU Pilkada untuk
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI
untuk segera dapat diundangkan,
penulis sebagai masyarakat awam sangat setuju dan mendukung kebijakan
Pemerintah yang ingin mengembalikan Pilkada langsung Bupati/Walikota menjadi
Pemilihan tak langsung melalu Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota dengan
mempertimbangkan 7 hal yang sangat krusial yang menjadi alasan pembenaran mengapa UU Pilkada perlu direvisi,
berdasarkan data dan fakta yang dihimpun sebagai berikut :
Pilkada Palopo Rusuh ( foto : tempo.co )
1.
Sejak Pemilihan Kepala Daerah
dilaksanakan secara langsung pada tahun 2005 telah merengut nyawa 50 Orang
tanpa dosa.
2.
Pemilihan Kepala Daerah Secara
langsung disamping telah menelan korban jiwa juga harta, gedung Pemerintah dan Swasta serta kerusakan
infra strukutur yang nilainya dapat mencapai triliyunan rupiah.
3.
Pilkada secara langsung menelan
biaya tinggi baik dari APBN, APBD dan
Dana pribadi para kandidat, untuk biaya penyelenggaraan Pemilukada
Kabupaten/Walikota setiap tahunnya Pemerintah Pusat dan Daerah lewat APBN dan APBD menyiapkan Dana segar
sebesar 20 Triliyun Rupiah, dibandingkan dengan Dana yang dikeluarkan bila
Pilkada dilaksanakan melalui mekanisme DPRD yang hanya dipilih oleh anggota
DPRD yang jumlahnya antara 50 s/d 25 Orang dalam pemilihan tak langsung.
4.
Walau banyak daerah di persada
tercinta ini sudah melaksanakan Pendidikan Gratis 9 tahun bahkan ada beberapa
lagi yang sampai 12 tahun, namun hasilnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat
dalam waktu yang relative singkat buktinya dari data yang berhasil dihimpun
secara rata-rata penduduk berpendidikan hanya sampai di kelas VIII ( delapan )
atau kalau dirata-ratakan antara jumlah
penduduk yang 250 Juta dengan penduduk yang berijazah S.3,S.2,S.1,SLTA, SMP dan
SD serta buta huruf maka ditemukan hasilnya seperti yang disebutkan tadi.
Sebagaimana kita ketahui
walau akhir-akhir ini perekonomian kita tumbuh dengan baik diatas 6 % , namun
tidak dipungkiri masih banyak masyarakat
Indonesia yang berada diambang batas kemiskinan dengan rata-rata
pendapatan antara $ 3.000 dan $ 3.500
pertahun. Dalam kondisi masih banyaknya masyarakat yang berpendidikan rendah
yang belum memahami system Pilkada
langsung adalah perwujudan dari demokrasi sesungguhnya ditambah dengan kondisi
ekonomi yang kurang baik membuat masyarakat mudah terprovokasi dan diprovokasi
oleh mereka yang mempunyai kepentingan sehingga menimbulkan Frustrasi massa
yang berujung Anarkis.
5.
Dalam Pilkada langsung setiap calon akan berusaha menampilkan yang
terbaik, baik dalam persiapan dan
pelaksanaan kampanye, yang didahului dengan sosialisasi pengenalan diri, membentuk
Tim pemenangan, sarana dan prsarana kampanye, biaya oprasional dan biaya tak
terduga yang mau tak mau, suka tidak suka harus dikeluarkan oleh Kandidat yang
jumlahnya bisa mencapai puluhan milyar hingga ratusan milyar rupiah untuk
seorang kandidat, baik dari kocek pribad maupun dari bantuan para simpatisan
dan donator, bila terpilih hal tersebut dapat berpengaruh baik langsung atau
tidak langsung terhadap kinerja Kepala Daerah terpilih, bahkan hal ini bisa
mempengaruhi semua system yang dibangun dalam menyelenggarakan Pemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
6.
Dapat dipastikan bahwa para
kandidat yang kalah dalam pertarungan akan kehilangan harta dan Uang yang tidak
sedikit jumlhanya bagi sebahagian kandidat yang telah mempertaruhkan seluruh
hartabendanya dengan harapan yang berlebih akan memenangkan Pilkada,
kemungkinan akan kehilangan kepercayaan diri, Frustrasi yang berujung nekad
yang mendorong terjadinya Anarksime massa.
7.
Dengan mempertimbangkan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam RUU Pilkada yang sedang dibahas utamanya untuk pemilihan Bupati/Walikota sebaiknya dapat disahkan menjadi Undang-Undang dimana nanti Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD Kabupaten/Kota.
Kisah Pilkada Palopo ( foto : image.kompas.com )
Ini hanyalah opini pribadi sebagai sumbang
saran dari kami masyarakat biasa yang mengamati secara sederhana dari penggalan
pengalaman dan pemberitaan media, tidak menutup kemungkinan ada banyak pendapat
lain yang lebih baik dan menyentuh pokok permasalahan, semoga bermanfaat****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar