Senin, 08 April 2013

7 ( TUJUH ) ALASAN MENGAPA PILKADA BUPATI/WALIKOTA DIPILIH OLEH DPRD ?!

Oleh : MUHAMMAD NUR

Ketua Harian DPP Partai Demokrat Bpk.Syarif Hasan dan Mendagri Bpk.Gamawan Fauzi foto : merdeka.con.

Masih segar dalam ingatan kita kisah tragis di hari minggu tanggal 31 Maret 2013 yang baru saja berlalu kisah yang meluluhlantakkan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Palopo ( Kantor Walikota Palopo ) dan 5 Kantor lainnya hingga ludes dibakar api oleh massa yang frustrasi dibakar emosi yang berujung anarkis.
Bukan tanpa alas an kalau Pemerintah kemudian mengajukan RUU Pilkada  untuk disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI  untuk segera dapat  diundangkan, penulis sebagai masyarakat awam sangat setuju dan mendukung kebijakan Pemerintah yang ingin mengembalikan Pilkada langsung Bupati/Walikota menjadi Pemilihan tak langsung melalu Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota   dengan mempertimbangkan 7 hal yang sangat krusial yang menjadi alasan pembenaran  mengapa UU Pilkada perlu direvisi, berdasarkan data dan fakta yang dihimpun sebagai berikut :

Pilkada Palopo Rusuh ( foto : tempo.co )
1.       Sejak Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung pada tahun 2005 telah merengut nyawa 50 Orang tanpa dosa.
2.       Pemilihan Kepala Daerah Secara langsung disamping telah menelan korban jiwa juga harta,  gedung Pemerintah dan Swasta serta kerusakan infra strukutur yang nilainya dapat mencapai triliyunan rupiah.
3.       Pilkada secara langsung menelan biaya tinggi baik dari APBN, APBD  dan Dana pribadi para kandidat, untuk biaya penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten/Walikota setiap tahunnya Pemerintah Pusat dan Daerah  lewat APBN dan APBD menyiapkan Dana segar sebesar 20 Triliyun Rupiah, dibandingkan dengan Dana yang dikeluarkan bila Pilkada dilaksanakan melalui mekanisme DPRD yang hanya dipilih oleh anggota DPRD yang jumlahnya antara 50 s/d 25 Orang dalam pemilihan tak langsung.
4.       Walau banyak daerah di persada tercinta ini sudah melaksanakan Pendidikan Gratis 9 tahun bahkan ada beberapa lagi yang sampai 12 tahun, namun hasilnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat dalam waktu yang relative singkat buktinya dari data yang berhasil dihimpun secara rata-rata penduduk berpendidikan hanya sampai di kelas VIII ( delapan ) atau kalau dirata-ratakan  antara jumlah penduduk yang 250 Juta dengan penduduk yang berijazah S.3,S.2,S.1,SLTA, SMP dan SD serta buta huruf maka ditemukan hasilnya seperti yang disebutkan tadi.
Sebagaimana kita ketahui walau akhir-akhir ini perekonomian kita tumbuh dengan baik diatas 6 % , namun tidak dipungkiri masih banyak masyarakat  Indonesia yang berada diambang batas kemiskinan dengan rata-rata pendapatan antara  $ 3.000 dan $ 3.500 pertahun. Dalam kondisi masih banyaknya masyarakat yang berpendidikan rendah yang belum memahami  system Pilkada langsung adalah perwujudan dari demokrasi sesungguhnya ditambah dengan kondisi ekonomi yang kurang baik membuat masyarakat mudah terprovokasi dan diprovokasi oleh mereka yang mempunyai kepentingan sehingga menimbulkan Frustrasi massa yang berujung Anarkis.
5.       Dalam Pilkada langsung  setiap calon akan berusaha menampilkan yang terbaik, baik dalam persiapan  dan pelaksanaan kampanye, yang didahului dengan sosialisasi pengenalan diri, membentuk Tim pemenangan, sarana dan prsarana kampanye, biaya oprasional dan biaya tak terduga yang mau tak mau, suka tidak suka harus dikeluarkan oleh Kandidat yang jumlahnya bisa mencapai puluhan milyar hingga ratusan milyar rupiah untuk seorang kandidat, baik dari kocek pribad maupun dari bantuan para simpatisan dan donator, bila terpilih hal tersebut dapat berpengaruh baik langsung atau tidak langsung terhadap kinerja Kepala Daerah terpilih, bahkan hal ini bisa mempengaruhi semua system yang dibangun dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
6.       Dapat dipastikan bahwa para kandidat yang kalah dalam pertarungan akan kehilangan harta dan Uang yang tidak sedikit jumlhanya bagi sebahagian kandidat yang telah mempertaruhkan seluruh hartabendanya dengan harapan yang berlebih akan memenangkan Pilkada, kemungkinan akan kehilangan kepercayaan diri, Frustrasi yang berujung nekad yang mendorong terjadinya Anarksime massa.
7.       Dengan mempertimbangkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam RUU Pilkada yang sedang dibahas utamanya untuk pemilihan  Bupati/Walikota sebaiknya dapat disahkan menjadi Undang-Undang dimana nanti Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD Kabupaten/Kota.



Kisah Pilkada Palopo ( foto : image.kompas.com )

Ini hanyalah opini pribadi sebagai sumbang saran dari kami masyarakat biasa yang mengamati secara sederhana dari penggalan pengalaman dan pemberitaan media, tidak menutup kemungkinan ada banyak pendapat lain yang lebih baik dan menyentuh pokok permasalahan, semoga bermanfaat****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar