Bulan Maret 2015 yang lalu Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah memaparkan rencana tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak, dalam tahapan awal sebanyak 9 Provinsi, 36 Kota dan 224 Kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada serentak Gelombang Pertama.
Pilkada Gelombang pertama akan diikuti Kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2015 dan semester pertama 2016 ( Januari 2016 - Juni 2016 ) , sementara untuk Gelombang kedua akan dilaksanakan pada Pebruari 2017 untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 ( Juli - Desember 2016 ), dan Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Selanjutnya Pilkada serentak Gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 - 2019. Pilkada serentak Gelombang keempat akan dilaksanakan pada tahun 2020 untuk Kepala Daerah hasil Pemilihan Desember 2015. Selanjutnya Pilkada serentak Gelombang kelima dilaksanakan pada 2022 untuk kepala Daerah hasil Pemilihan 2017.
Selanjutnya Pilkada serentak Gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 bagi kepala Daerah hasil Pemilihan 2018. Pilkada ketujuh akan dilakukan serentak secara Nasional pada 2027.
Perlu diketahui bahwa dasar dari Pelaksanaan Pilkada serentak adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015 , tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati dan / Walikota wakil Walikota secara serentak.
Berikut sepuluh Tahapan Penting Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2015 :
- Tanggal 10 Juli 2015 - 19 Juli 2015, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
- Tanggal 26 - 28 Juli 2015 Pendaftaran pasangan Calon.
- Tanggal 28 Juli - 3 Agustus 2015 Penelitian syarat pencalonan.
- Tanggal 24 Agustus 2015, Penetapan pasangan Calon.
- Tanggal 25 Agustus 2015, Pengundian nomor urut pasangan.
- Tanggal 28 Agustus - 5 Desember 2015, Kampanye Pilkada.
- Tanggal 09 Desember 2015 Pemungutan Suara Pilkada serentak 2015.
- Tanggal 09 Desember 2015, Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.
- Tanggal 09 Desember - 23 Desember 2013 Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Tanggal 29 Pebruari 2016 Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
- Tanggal 1 Maret 2016 Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Untuk jelasnya baca juga UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
MENJADI UNDANG-UNDANG, Klik dan Baca disini " http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf "
Bahan dan data dari berbagai sumber yang layak dipercaya **
*******************************************************************
Tidak ada komentar:
Posting Komentar