Senin, 29 April 2013

RAFFI ACHMAD BEBAS BERSYARAT SETELAH 3 BULAN DITAHAN



 Rafii Foto :
lipsus.kompas.com

Masih segar dalam ingatan kisah tragis yang menimpa Raffi Achmad ketika ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN ) bersama rekan-rekannya pada dini hari Minggu 27 Januari 2013 sekitar jam 5.30 WIB .di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, karena dugaan menggunakan Narkoba.

Ada 16 Orang yang ikut terjaring oleh BNN bersama Rafii antara lain ada Artis dan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah, pasangan artis Irwansyah dan Saskiah Sungkar yang kemudian dibebaskan karena berdasarkan test urine tidak terbukti menggunakan Narkoba.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan test urine Rafii diduga menggunakan senyawa Narkoba yang masih asing ditelinga orang awam di Indonesia Namanya Katinona yang kalau di Israel dipasarkan dengan Nama Hagigat. Dan dari hasil penelusuran diketahui Katinona berasal dari Tanaman Catha Edulis atau Kath, Daun Kath segar mengandung Katinona lebih benyak dibanding dengan Daun Kath yang dikeringkan, dikabarkan juga bahwa dari rilis situs Internasional Narcotics control Board diketahui bahwa Katinona tergolong didalam psikoterapika Golongan 1.
  Setelah mengalami penahanan di BNN selama 22 hari, pada Senin 18/02/2013  Rafii kemudian di pindahkan  ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat oleh BNN berdasarkan hasil penyelidikan mereka dan pemeriksaan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Jakarta Timur. Di tempat ini  Raffi direhabilitasi sekaligus menunggu proses hukum lebih lanjut.

Setelah kurang lebih 3 bulan dalam tahanan BNN dengan rincian 22 hari di BNN dan dan 2 bulan 8 hari berada di pusat Rehabilitas Lido Rafii kembali menghirup udara bebas pada Hari Sabtu 27 April 2013 kini Rafii menjadi tahanan Kota dan diwajibkan untuk melapor 2 kali dalam seminggu, meski bebas Rafii masih akan menjalani proses hukum atas kasusnya, dikemukakan juga bahwa Berkas kasus Rafii sampai saat ini belum lengkap dan apabila sudah dan diterima oleh Kejaksaan tidak menutup kemungkinan Rafii akan dipidana.

Sejak ditangkap hingga bebas bersayarat Media terus menblowup berita tentang Raffi terus menerus tanpa henti tak perlu penulis ungkap satu persatu judul berita dan rasa prihatin dari kerabat sesama artis terhadap kisah yang dialami oleh artis muda serba bisa yang kerap tampil bersama Olga di acara Dahsyat.

Yang masih mengganjal dihati masyarakat awam yang kurang paham hukum seperti penulis adalah soal penggunaan Katinon yang dikatakan masuk dalam jenis psikoterapika namun  belum tercantum didalam UU Pemberantasan Narkotika dan Psikoterapika  sebagai salah satu jenis Narkotika yang dilarang digunakan, dengam begitu banyak orang berasumsi bila kelak  Rafii diajukan ke Pengadilan maka Rafii merupakan Kelinci Percobaan untuk menjerat pengguna katinon lainnya yang ditangkap nanti ?! ***

Diolah dari berbagi sumber seperti Media Elektronik dan Media Online***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar