Sabtu, 27 Juli 2013

PNS DAN PILKADA SEBUAH PROBLEMA ATAU DILEMMA ?



 Ilustrasi sumber : situs kemendagri

Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) berdasarkan UU.No.8 Tahun 1974 adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, sebagai abdi masyarakat tentulah akan lebih mendahulukan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi atau golongan. Pada dasarnya PNS adalah pelayan masyarakat, bukan utnuk dilayani oleh masyarakat, tanpa pandang bulu, ras dan golongan.

PNS sebagai abdi Negara haruslah tunduk dan patuh serta berbakti kepada Negara, Bangsa dan Tanah air Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melaksanakan dan mengamalkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Tak dipungkuri bahwa PNS sebagai Pelayan masyarakat haruslah obyektif dan indefenden. Dan ber- kewajiban untuk tunduk dan patuh pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu idealnya.

Sebagai masyarakat biasa PNS pun punya hak untuk terlibat dalam Politik karena dilibatkan lewat hak memilih, baik itu Pemilu Presiden/Wapres, Pemilu legeislatif, Pemilukada disetiap Daerah, bahkan dalam Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Pemilu ( Pemilihan Umum ) utamanya Pemilukada, banyak PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang terseret dalam politik praktis karena simpati, empaty dan hubungan emosional dengan Calon yang akan dipilih, bagi saya yang PNS dan masyarakat biasa tak terlalu merisaukan hal ini, keterlibatan mereka sebagai mana yang saya sebutkan mungkin juga salah satu faktornya adalah belum membaca dan memahami UU.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2004/32-04.pdf


Sebagai masyarakat biasa PNS, memang   wajar  untuk menentukan pilihannya dalam kerangka menwujudkan Pemerintahan yang bersih, jujur dan berwibawa, dengan tetap menjaga netralitas sebagai aparatur Negara.

Antara hak memilih yang memang menjadi hak dasar manusia untuk menentukan Pemimpinnya,  dan netralitas PNS dalam Pemilukada  menurut saya seperti dua sisi mata uang , sebuah dilemma tapi bukan problema.

PNS yang bijak tentu selalu berpedoman pada etika dan moral, dan  yakin akan sanggup mengatasinya tanpa masalah yang berarti.

UU.No.32 Tahun 2004  telah 9 tahun  di Undangkan,  merupakan kewajiban bagi kita  seluruh Rakyat Indonesia,  mentaati, melaksanakan serta  mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Tulisan saya ini hanya sekedar pendapat bukan upaya menggurui, manusia sebagai makhluk Tuhan yang tidak sempurna, bagaimanapun cerdasnya, hebatnya  tentulah tidak akan sanggup mengetahui semua yang terkandung di muka bumi ini.

  Sebagai Abdi Negara ini adalah bentuk upaya saya untuk mensosialisasikan Undang-Undang yang telah disepakati bersama. Maaf kalau ada kata yang tidak sesuai dengan keinginan pembaca, karena tak ada gading yang tak retak tak ada manusia yang tak luput dari hilap.

Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar