Ketua Majelis Tinggi/Ketua Umum Partai Demokrat Doktor Susilo Bambang
Yudhoyono saat menyampaikan Tujuh Aturan Pokok Konvensi Capres Partai
Demokrat dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan,
Minggu, 7 Juli 2013, pukul 22.00. (omar tara)
BERIKUT TUJUH ITEM ATURAN POKOK KONVENSI CAPRES PARTAI DEMOKRAT,
1. SISTEM KONVENSI
- Dilakukan semi terbuka, dalam arti peserta komvensi bisa berasal non kader Partai Demokrat,
- Dilaksanakan transparan,
- Melibatkan rakyat dalam pemilihan dan pemenangan komvensi,
- Tidak ada penyisihan ditengah jalan, kecuali kandidat bersangkutan mengundurkan diri.
2. ORGANISASI KONVENSI,
- Dibentuk Komite Konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi,
- Pimpinan dan Keanggtaan komite konvensi merupakan paduan dari Tokoh Partai Demokrat dan Tokoh Independen,
- Komite Komvensi bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat ( MTPD ).
3. PESERTA KONVENSI,
- Kader Partai Demokrat dan Non Kader Partai Demokrat,
- Memenuhi syarat yang ditentukan komite komvensi,
- Komite Komvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok ( eligible ) untuk menjadi kandidat,
- Kandidat menandatangani dan menjalankan kode etik konvensi,
- Komite komvensi akan memberikan sanksi terhadap kandidat yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang telah ditandatanganinya.
4. KEGIATAN DAN PROSES KONVENSI,
- Pengenalan Kandidat kepada masyarakat oleh Komite Komvensi,
- Wawancara Media yang diatur oleh Komite komvensi,
- Debat antar kandidat yang diselenggarakan oleh Komite Konvensi,
- Kandidat bisa melaksanakan diluar kegiatan resmi komite konvensi, sesuai dengan aturan konvensi.
5. WAKTU DAN TAHAPAN KONVENSI,
- Proses seleksi dan konvensi berlangsung selama 8 ( delapan ) bulan, mulai september 2013 hingga april 2014 dan dilaksanakan 2 ( dua ) tahap.
Semua kegiatan dilaksanakan, kecuali debat kandidat,
Tahap Kedua : Januari - April 2014
Semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antar kandidat.
- Komite akan menentukan nama peserta konvensi pada akhir agustus 2013
- Peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya,
- Dalam semua kegiatan yang diselenggarakan konvensi biaya ditanggung oleh komite konvensi,
- Biaya konvensi dari sumbe-sumber yang sah dan halal.
- Biaya - biaya untuk kepentingan kandidat diluar yang diselenggarakan komite konvensi, disediakan oleh kandidat itu sendiri, dan diwajibkan berasal dari sumber yang sah dan halal.
- Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014, setelah Pileg ( pemeilihan legeslatif ) dan sebelum Pilpres ( pemilihan presiden ),
- Penentuan pemenang konvensi berdasarkan hasil survey bukan ditentukan oleh kader Partai Demokrat semata ( misalnya melalui voting DPP, DPD dan DPC Partai Demookrat ). Pada hakekanya Rakyat dilibatkan.
- Survey dilakukan setidak-tidaknya dua kali oleh tiga lembaga survey yang independen dan kredibel.
- Hasil Survey akan diuumumkan kepublik secara transparan oleh komite konvensi..
Selanjutnya ketentuan yang lebih rinci dan lebih lengkap akan disampaikan pada publik dan masyarakat luas. Tujuh ketentuan diatas hanyalah ketentuan-ketentuan pokok.
Sumber adalah hasil rilis pada laman Situs Resmi Partai Demokrat.*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar