Selasa, 02 Juli 2013

INILAH 5 KRITERIA PNS YANG TIDAK MENDAPATKAN GAJI KE-13



 Ilustrasi foto :
www.kemendagri.go.id 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013, tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke- 13 (  Ketiga Belas )  Dalam Tahun Anggaran 2013 yang ditujukan kepada PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan, yang dirilis dilaman  metrotvnews ( 1 Juli 2013 )

Tidak semua PNS ( Pegawai Negeri ) berhak untuk menerima Gaji ke-13, menurut PP No. 48 Tahun 2013 ada 5 kriteria PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13 tersebut,  adalah :
  1. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan diluar Negeri,
  2. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya,
  3. Pegawai Negeri diberhentikan sementara,
  4. Pegawai Negeri penerima uang tunggu,
  5. Dan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).
Kalau Pembaca bertanya berapa besar Gaji/tunjangan ke-13 PNS/Pejabat Negara yang diterima Tahun 2013  ?

  1. Menurut pasal 3,  PP No.48 Tahun 2013, jumlahnya sebesar  penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013. yang meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
  2. Sedang bagi Pensiunan adalah Gaji Pokok, tunjangan keluarga, serta  tunjangan tambahan penghasilan.
  3.  Bagi Penerima tunjangan hanya mendapatkan tunjangan.
  4.  Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013
  5. Pasal 4 PP ini, bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2013.
  6. Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja,” Pasal 6 Ayat (3) PP ini.
SEMOGA BERMANFAAT.**** 

Sumber : Daftar-PNS-yang-tidak-Berhak-Menerima-Gaji-ke-13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar