Ilustrasi foto :
www.kemendagri.go.id
www.kemendagri.go.id
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013, tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke- 13 ( Ketiga Belas ) Dalam Tahun Anggaran 2013 yang ditujukan kepada PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan, yang dirilis dilaman metrotvnews ( 1 Juli 2013 )
Tidak semua PNS ( Pegawai Negeri ) berhak untuk menerima Gaji ke-13, menurut PP No. 48 Tahun 2013 ada 5 kriteria PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13 tersebut, adalah :
- PNS yang ditempatkan atau ditugaskan diluar Negeri,
- Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya,
- Pegawai Negeri diberhentikan sementara,
- Pegawai Negeri penerima uang tunggu,
- Dan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).
- Menurut pasal 3, PP No.48 Tahun 2013, jumlahnya sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013. yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
- Sedang bagi Pensiunan adalah Gaji Pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan tambahan penghasilan.
- Bagi Penerima tunjangan hanya mendapatkan tunjangan.
- Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013
- Pasal 4 PP ini, bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2013.
- Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja,”
Pasal 6 Ayat (3) PP ini.
Sumber : Daftar-PNS-yang-tidak-Berhak-Menerima-Gaji-ke-13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar