Jumat, 12 Juli 2013

INILAH 17 TAHAPAN PENTING PENYELENGGARAAN PEMILU 2014 ( UPDATE )



 Sejak Bergulir Nopember 2012 hingga hari ini kita sudah melewati 21 Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legeslatif, tersisa 17 tahapan lagi, berikut Daftar 17 Tahapan  yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik Peserta  Pemilu 2014 :

TAHAPAN PENYELENGGARAAN 

1. Penetapan daftar Calon Sementara ( DCS ) DPD 17 Juli s/d 23 Juli 2013.
 2. Penyususnan dan Penetapan  Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 20 agustus s/d 28    agustus 2013.
3. Penyusunan dan Penetapan  Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 9 agustus s/d 22 agustus 2013.

4. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
5. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
6. Masa tenang: 6-8 April 2014

  7. Hari H Pemilu 9 April 2014
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
Nasional: 26 April-6 Mei 2014
9. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
10. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
11. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
12. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
13. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014.


TAHAP PENYELESAIAN

14. Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
15. Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
16. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
17. Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014.



Semoga Bermanfaat ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar