Minggu, 02 Agustus 2015

CALON TUNGGAL KEPALA DAERAH AKAN MELAWAN BUMBUNG KOSONG

Oleh : Muhammad Nur OKT

Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015 masih ada 11 Daerah yang masih memiliki Calon tunggal, maksudnya baru ada 1 pasangan calon Kepala Daerah yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah  setempat, daerah dimaksud adalah :
  1. Kabupaten Asahan di Sumatra Utara,
  2. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat,
  3. Kota Surabaya di Jawa Timur,
  4. Kabupaten Blitar di Jawa Timur,
  5. Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah,
  6. Kabupaten Pacitan di Jawa Timur,
  7. Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara,
  8. Kota Mataram di NTB,
  9. Kota Samarinda di Kaltim,
  10. Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT,
  11. Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat.
Berdasarkan Peraturan yang ada saat ini apabila sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015 , masih   ada daerah yang memiliki calon tunggal maka konsekwensinya adalah Pilkada 2015 di Daerah itu harus diundur hingga pilkada serentak Pebruari 2017 yang akan datang.

Bagi masyarakat pemilik suara dan calon tunggal hal ini sangat merugikan hak konstitusi mereka untuk memilih pemimpin daerahnya dan menjadi Pemimpin di Daerahnya, tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi calon tunggal setelah ditunda dua tahun , penundaan ini tidak menjamin tidak akan ada calon yang kuat yang akan menjadi calon tunggal sehingga Pilkada harus diulang lagi.

Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah dalam hal Menteri Hukum dan Ham Bpk. Yasonna Hamonangan Laoly dalam sebuah wawancara di salah satu TV Nasional Swasta pagi ini Minggu 2 Agustus 2015 antara lain  mengatakan bahwa untuk mengatasi masaalah Calon tunggal telah menyiapkan Draf Peraturan yang akan diajukan kepada Presiden yang isinya antara lain adalah , apabila sampai dengan batas yang telah ditetapkan masih ada daerah yang memiliki Calon Tunggal, maka calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan Bumbung Kosong atau Kotak kosong.

Suatu langkah pemecahan masaalah yang patut di apresiasi ****
Diolah dari sumber terpercaya***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar