Senin, 03 Agustus 2015

PILKADA DAN CALON BAYANGAN

Oleh : Dr. H. Suhardi Duka, MM


Tak dapat dielakkan akibat dari kakunya peraturan KPU dalam pilkada maka calon bayangan akan menjadi tren dibeberapa daerah. Sebab tanpa Calon bayangan itu sama halnya dengan menunda Pilkada 2 tahun kemudian.

Pilkada saat ini bukan lagi ruang gelap. Dengan adanya Survey yang banyak terbukti, membuat calon yang rendah surveinya untuk berfikir ulang , maju melawan calon yang surveynya tinggi. Ditambah lagi dengan resiko mundur bila anggota Dewan, PNS atau TNI/ Polri.

Memang tidak disangkali ada daerah yang pasangan calonnya menang berdiri. Artinya sulit untuk dilawan karena tingkat dukungan yang tinggi dibuktikan dengan survey diatas 60 %. Sementara disisi lain raihan survey Sang Penantang  hanya berada dikisaran 5 %.

Sukses seseorang dalam Pilkada ditandai oleh kemampuan dan citra diri seorang figur dimata publik. Dikenal Cerdas, baik, jujur dan amanah akan banyak mendapat harapan dan dukungan Pemilih.

Kedua kemampuan dalam menguasai resourcess baik ekonomi, akses kekuasaan dan pengaruh, kekuatan jaringan dan dukungan Partai Politik. Dan yang ketiga momentumnya tepat serta strategi yang dimainkan bersama Timnya bagus.

Kondisi itu bagi petahana tidak terlalu sulit. Bahkan sudah lama dipersiapkan bersamaan dengan masa jabatannya.  Jadi tidak mungkin orang memaksakan diri untuk melawan dengan resiko mundur ditengah survey yang rendah.

Peraturan KPU tidak usah terlalu ekstrim, sampai mengundur Pilkada 2 tahun untuk melemahkan calon Petahana atau calon yang kuat agar terkondisikan lemah. Kita dapat mengambil budaya yang acap kali dipertontonkan dalam Pemilihan Kepala Desa. Yaitu bila calon tunggal dilawankan dengan peti kosong.

Saya sebagai salah satu Ketua Partai ( itupun kalau tidak dipecat ) juga tidak akan mengambil keputusan yang konyol untuk mencalonkan seseorang tanpa hasil survey. Kecuali memiliki pertimbangan lain.

Di Sulbar terdapat 4 Daerah yang menggelar Pilkada. Sebanyak 2 daerah hampir dikatakan menang berdiri. Sebab surveynya mencapai 60 %.
Disisi lain selisih calon lawannya terlalu jauh untuk disebut sebagai penantang tangguh.

Memang survey bukan Tuhan. Tapi Tuhan memberi kita Ilmu untuk digunakan berfikir. Dengan kondisi ini maka calon bayangan tidak dapat dielakkan.

Sesungguhnya pandangan calon bayangan jangan disalah artikan sebagai upaya akal-akalan atau untuk mempermalukan. Tapi justru akan menyelamatkan Pembangunan daerah dan demokrasi yang sementara dibangun. Seorang pejabat careteker tidak boleh terlalu lama menjabat. Sebab kewenangannya terbatas. Serta bukan berasal dari pilihan rakyat. Sekaligus tidak mendapatkan legitimasi sebagai keterwakilan aspirasi dari rakyat. Maka, hemat Saya calon bayangan adalah salahsatu solusi untuk menjaga kelangsungan Pemerintahan dan Pembangunan serta demokrasi di Daerah.

Adanya seseorang yang rela menjadi calon bayangan bila ditinjau dari sisi kepentingan Daerah maka sebetulnya ia memiliki jasa untuk menjembatani harapan rakyat dengan aturan KPU sehingga tidak deadlock. Dengan begitu harapan rakyat yang ingin tetap bersama pemimpin yang diharapkan akan terwujud dengan hadirnya calon bayangan.

Masa 2 tahun menunggu bukanlah masa yang singkat. Bahkan bila dalam 2 tahun itu Sang Calon tidak lagi berminat untuk menjadi Calon, maka PKPU telah nyata kesuksesannya menjauhkan antara rakyat dan aspirasinya.

Terhadap keputusan Partai antara DPP dan Daerah hampir disetiap Partai selalu ada masalah. Dan Saya pastikan tidak ada yang bersandiwara dalam hal ini. Tapi pasti ada orang DPP yang menjadi Sutradara terhadap kejadian Mamuju untuk mengambil manfaat dari kondisi ini,

Kalau disadari kalau bahwa kita berjuang bersama di Pileg 2014 yang lalu, kami tidak butuh ucapan terima kasih. Karena memang tak pernah berterima kasih. Tapi minimal janganlah menghujat sesama kader.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar