Sabtu, 06 Desember 2014

INI 8 ITEM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MD3




 Pa Saan Mustafa ( foto :
www.lensaindonesia.com

Jum'at tanggal 5 Desember 2014  dengan mengambil tempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Ketua DPR Setya Novanto  mengetok palu mengesahkan  Rancangan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana dikutip dari laman news.okezone.com , Ada 9 ( sembilan ) point yang dirubah dan perubahannya disahkan  dalam Rapat Paripurna terakhir sebelum masa reses seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 Saan Mustapa dari Fraksi Demokrat  dalam sambutannya  di depan seluruh anggota parlemen dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Yasonna Laoly. Setelah Penulis utak-atik hanya terdapat 8 point perubahan itu,  adalah sebagai berikut :
  1. Penghapusan mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat, hak bertanya apabila pejabat negara yang mengabaikan rekomendasi. Kesimpulan DPR, pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus. Penghapusan itu sendiri untuk menghilangkan pasal-pasal yang redundant karena hak-hak DPR sudah tertuang dalam Pasal 79, disebut sebagai hak dewan yang kemudian terjabar jelas dalam ayat 194 sampai dengan ayat 227.
  2. Perubahan kedua adalah Pasal 97 ayat 2 mengenai komposisi pimpinan Komisi yakni terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil. Sebelumnya, setiap komisi hanya memiliki 3 wakil. 
  3. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus. Pasal itu sendiri mengatur tentang pejabat negara yang tidak menjalankan rekomendasi dewan, permintaan DPR untuk melakukan sanksi administratif kepada presiden dan meminta instansi untuk memberikan sanksi. Kepada Okezone Saan mengatakan " Penghapusan tersebut tidak menghapuskan hak DPR untuk melakukan hak-hak itu (karena sudah diatur di pasal lain) ".
  4. Perubahan berikutnya adalah Pasal 104 ayat 2 tentang komposisi pimpinan Baleg,
  5. Pasal 109 ayat 2 tentang komposisi pimpinan Banggar.
  6. Pasal 115 ayat 2 tentang komposisi pimpinan BKSAP,
  7. Pasal 121 ayat 2 tentang komposisi pimpinan MKD.
  8. Perubahan lainnya adalah Pasal 152 ayat 2 tentang komposisi pimpinan BURT yang diantara pasal 426 sampai 426 disisipkan satu pasal baru yakni pasal 425A.
    Pada bagian lain Pa  Saan Mustafa mengatakan bahwa " "Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran NRI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran NRI Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini"***

     Sumber " Disini "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar