Selasa tanggal 20 Januari 2015 Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar di Gedung DPR Senayan Jakarta dan dihadiri oleh 442 Anggota DPR RI menetapkan dengan resmi Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ( Perpu Pilkada ) dan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dibuat pada masa Pemerintahan Bapak SBY, ditandai dengan ketukan palu oleh Pimpinan sidang Pak Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat.
Sebagaimana diketahui dari berbagai media Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat Pa Agus Hermanto yang memipin sidang Paripurna tersebut mengatakan DPR RI Menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perpu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dalam penetapan tersebut terdapat sejumlah catatan menyertai persetujuan DPR RI yang segera harus direvisi dan dituntaskan ( terbersit berita yang menyebutkan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2015 Diusulkan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2016 yang akan datang ).
Dari sumber yang layak dipercaya Ada 5 Item yang perlu direvisi dalam Perpu No. 1 Tahun 2014 :
- Terkait Calon dan pasangan Calon dalam pasal 40 diajukan berpasangan namun dalam pasal berikutnya disebutkan tidak berpasangan.
- Pilkada serentak adanya rentang waktu yang lama bagi pelaksana tugas kepala Daerah untuk menjalankan roda Pemerintahan sampai Pilkada serentak digelar. Ini akan jadi masaalah besar dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah karena Plt ( Pelaksana tugas ) terbatas dalam mengambil kebijakan.
- Penjadwalan dan tahapan Pilkada yang cukup panjang apalagi jika berlangsung 2 ( dua ) putaran, Calon Kepala daerah yang satu akan menunggu Calon Kepala daerah yang lain yang berlangsung 2 ( dua ) putaran( 204 daerah akan ikut Pilkada serentak).
- Penyelesaian sengketa. Perpu Pilkada menyatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi yang ditunjuk MA, bahwa MA justru berpendapat bahwa sebaiknya tidak di MA tapi badan khusus lewat pengadilan, walau MA siap adili sengketa Pilkada apabila diperintah UU. Tak dapat dibayangkan dalam waktu bersamaan menangani banyaknya sengketa Pilkada.
- Ada jarak lama antara uji publik dan pendaftaran Calon. Hal ini membuat tahapan semakin panjang apalagi hasil uji publik tak memberikan konsekwensi, kecuali Calon Kepala daerah mengantongi surat telah mengikuti Uji Publik.
SERTA DI HARIAN ONLINE KABAR INDONESIA " WAJAH PARLEMEN KITA "
Penulis mengutip apa yang diungkapkan oleh Didik Suprianto dan Titi Angraeni ( Perludem 23/12/2014 ) di Rumah Pemilu yang menyebutkan bahwa alasan utama Pilkada serentak diundur sampai Juni 2016 adalah demi untuk menciptakan siklus Pemilu Lima Tahunan yang Ideal. Jadwal Pemilu Legislatif, Pemilu Pemilu Presiden dan Pilkada selama ini telah menimbulkan kesemerawutan Politik , dampaknya mengacaukan tatatanan politik, merusak rasional Pemilih, menciptakan konflik internal Partai Politik berkelanjutan, meninggikan biaya Politik yang harus ditanggung Partai Politik dan Calon, memboroskan Dana Negara dan membebani penyelenggara, oleh karena itu perlu diciptakan Siklus Pemilu 5 ( lima ) Tahunan yang Ideal dimana Jadwal Pemilu lima tahunan bisa mengatasi masaalah-masaalah tersebut.
Selanjutnya pada salah satu kalimat Beliau juga mengatakan Pilkada serentak 2015 itu penuh resiko . Waktu perencanaan terbilang pendek ( tinggal beberapa bulan lagi Pen. ) Padahal Prakteknya Pemilu dimanapun Idealnya perencanaan dan persiapan setidaknya 2 tahun, apalagi Pilkada serentak yang melibatkan 188 daerah ( 204 Daerah Pen. ), yang merupakan pengalaman pertama, Perlu diingat bahwa dibandingkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Pilkada lebih sering menimbulkan kekerasan dan konflik horizontal, Oleh karena itu jadwal Pilkada serentak perlu diundur enam bulan lagi Juni 2016 ( Agustus 2016 Pen )
Penulis mengapresiasi sikap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang menanggapi positif usulan pemunduran jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak ke Tahun 2016, Penulis meyakini bahwa Eksekutif dan Legislatif akan sepakat untuk merevisi hal-hal yang dianggap negatif seperti yang terungkap dalam tulisan ini untuk pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilkada dan memundurkan Pilkada serentak ke Tahun 2016 yang lebih banyak positifnya, dengan demikian Pilkada serentak 2015 yang sedianya dilangsungkan hanya di 3 ( tiga ) Daerah di Provinsi Sulawesi Barat yaitu di Kabupaten Mamuju, Mamuju Utara dan DOB Mamuju Tengah bila diadakan pada tahun 2016 akan menjadi 5 ( Lima ) Daerah setelah bertambah 2 ( dua ) Daerah lagi yang masa Bhakti Kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2016 yaitu Sulawesi barat dan Kabupaten Majene * ****
Baca Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada " PERPPU No. 1 TAHUN 2014 "
Baca juga Perpu No. 02 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah ( PDF ) " PERPU NO. 02 TAHUN 2014 "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar