Sabtu, 22 November 2014

MENANTI PILKADA SERENTAK 2015 DENGAN WAS-WAS


Opini  : Muhammad Nur ( OKT )

Gambar Facebook

Tahun 2015 sudah semakin dekat dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tengah membuat tahapan rencana penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2015 secara serentak di tujuh Provinsi dan 181 Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia.

Kalau kita merujuk pada Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Pilkada Serentak pada tahun 2015 bagi Gubernur Bupati/ Walikota yang akhir masa jabatannya sepanjang tahun 2015, sedang yang berakhir pada tahun 2016, 2017 harus diundur sampai Pilkada serentak 2018.

Mari kita simak pasal 201 Perpu No.1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa " Pemungutan Suara untuk Gubernur, Bupati / Walikota yang akhir masa jabatannya pada tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan serentak pada tahun 2018, dengan masa jabatan hingga 2020

Dengan demikian maka Pilkada 2015 serentak akan diikuti hanya oleh 188 Kepala Daerah sampai dengan 204 Kepala Daerah atau sekitar 45 % karena ada beberapa Daerah Otonomi baru yang juga akan melakukan Pilkada pada tahun 2015.

Kalau bunyi pasal 201 Perpu No. 1 tahun 2014 diterapkan dapat dipastikan Pada tahun 2016 sampai 2018 data KPU menyebutkan ada 59 Pemerintah Daerah yang akan dijabat oleh Pejabat sementara dari satu hingga dua setengah tahun lamanya dan beberapa Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016 akan menanti hingga 2,5 Tahun untuk memiliki Kepala Daerah difinitif, yang hanya akan memangku jabatan dalam masa transisi hanya dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.

Penantian panjang yang melelahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan Kepala Daerah difinitif yang dipilih secara langsung dalam pesta Demokrasi membuat masyarakat merasa jenuh, ditambah lagi Kepala Daerah yang akan terpilih pada Pilkada serentak 2018 hanya akan menjabat sebagai Kepala Daerah dalam kurun waktu satu sampai 2 tahun, masa jabatan yang tidak lasim untuk seorang Kepala Daerah terpilih.

Agar kita tetap santai menghadapi issu ini perlu kita pahami bahwa Disamping tidak lasim dan mungkin kurang adil karena Antara Pelaksana Tugas yang notabene hanya ditunjuk oleh pejabat yang berwewenang masa tugasnya sama dengan Kepala Daerah hasil Pilkada yaitu antara satu sampai dengan dua tahun saja. Padahal untuk menjadi Peserta Pilkada hingga terpilih menjadi Kepala Daerah sudah bukan rahasia lagi seseorang atau calon akan mengeluarkan segala daya dan upaya yang kisahnya tak cukup untuk dituliskan dalam artikel disini.

Agar kita semua tenang dan tidak terburu menarik kesimpulan Perlu diketahui bahwa saat ini DPR RI belum menentukan sikap apakah menerima atau menolak Perpu No. 1 Tahun 2014, kemungkinan DPR RI baru akan membahas Perpu No.1 Tahun 2014 pada penghujun tahun dan Jika Perpu diterima menjadi Undang - undang DPR RI kemungkinan besar akan memberikan alternatif perubahan yang signifikan pada pasal- pasal yang dianggap krusial yang bisa mengundang polemik sehingga tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar antara Pilkada dimasa lalu dan Pilkada yang akan dilaksanakan berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2014 nanti, misalnya dengan merubah   pasal 201, sehingga pengganti Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2016, 2017 dan 2018 bisa memangku jabatan selama lima tahun dengan regulasi pilkada serentak bisa diatur dengan lebih baik dan bijak.

Awal mula dari terjadinya polemik Pelaksanaan Pilkada ketika DPR RI dalam rapat patipurna bulan September 2014 mensahkan UU.NO,22 TAHUN 2014  Tentang Pilkada yang mengembalikan Pilkada melalui DPRD seperti pada jaman sebelum reformasi yang kemudian marak menui penolakan dari masyarakat hingga Pa SBY Sebagai Presiden dengan cepat merespon dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 yang sudah berlaku saat ini sampai DPR RI selesai membahas dan menetapkan menerima atau menolak Perpu tersebut.

Baca juga Peprpu No. 1 Tahun 2014 klik disini " http://www.kpu.go.id/koleksigambar/PERPPU_Nomor_1_Tahun_2014.pdf "

Kalau UU Pilkada No. 22 Tahun 2014 bisa ditinjau kembali atau dibatalkan  lewat Perpu No.1 Tahun 2014 , maka tidak menutup kemungkinan akan jauh lebih muda bagi DPR RI untuk menghapus atau merevisi pasal - pasal yang dianggap belum tepat yang ada didalam batangtubuh perpu No.1 Tahun 2014, sehingga Pilkada serentak pada tahun 2020 bisa terlaksana dengan baik sesuai ekspektasi masyafakat.

Diolah dari sumber terpercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar