Minggu, 30 November 2014

PNS MENGHEMAT DILARANG PESTA MEWAH DAN ACARA DI HOTEL MENGHADAPI GERAKAN HIDUP SEDERHANA !?




 Ilustrasi sumber foto :
www.pesta-pernikahan.com

Surat edaran Menpan No. 13/ Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup sederhana yang Ditujukan kepada aparatur Sipil Negara dalam bentuk larangan bagi ASN Menggelar pesta secara berlebihan , seperti pesta pernikahan atau semacamnya dan hanya membolehkan dalam setiap gelaran pesta seorang pejabat Negara hanya boleh mengundang maksimal 400 tamu.

SE No. 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana selain mengatur jumlah tamu dan undangan, juga melarang sesama pejabat untuk saling memberikan karangan bunga, selengkapnya berikut ini :
  1. Membatasi jumlah undangan penyelenggaraan acara pernikahan, tasyakuran, atau yang sejenis maksimal 400 Undangan, dan membatasi jumlah peserta yang hadir lebih dari 100 Orang,
  2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empaty kepada masyarakat.
  3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat Pemerintah.
  4. Membatasi publikasi adfertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB  Pa Yuddy pada tanggal 20 Nopember 2014, ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Para Sekjen Lembaga Tinggi Negara, , Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri serta Gubernur, Bupati/ Walikota diseluruh Indonesia untuk diketahui dan tentu saja untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Aturan Gerakan hidup sederhana dan pelarangan PNS melakukan kegiatan yang dibiayai Negara di Hotel akan berlau efektif 1 Desember 2014, dan bagi PNS yang melanggar Menpan RB Pa Yuddy Chrisnandi sudah menyiapan sanksi administrasi mulai dari yang lunak hingga yang keras , yang penulis belum ketahui apakah Pa Yuddy juga  sudah menyiapkan aparat pengawas eksternal selain pengawas Internal ( Pengawasan langsung dari atasan masing-masing ) disetiap daerah untuk mengfektifkan pelaksanaan yang akan melaporkan kalau saja terjadi penyimpangan dari SE No. 10 dan 13  Tahun 2014 itu ?

Perlu diketahui bahwa selain Surat Edaran No. 13 Tahun 2014 terdapat juga SE No. 10 Tahun 2014 tentang larangan bagi PNS melakukan Rapat diluar Kantor Pemerintah yang tujuannya tentu tak lain dan tak bukan adalah upaya Pemerintah dalam peningkatan efisiensi dan efektifitas keuangan Negara.

Dari situs resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( sumber www. mempan.go.id  ) diketahui bahwa :

Sanksi bagi pelanggaran SE. No. 10 dan 13 Tahun 2014 adalah sangsi Adminsitartif, yaitu bagi Pejabat Negara baik yang ada di Pusat dan Daerah yang tidak mengabaikan imbauan ( Surat Edaeran Menpan ) dapat ditunda promosi jabatan, gaji tiga belas tidak dibayarkan, Tunjangan Kinerja tidak diberikan, didemosi dan sanksi berat lainnya yang siap menanti.

Surat Edaran No. 10 tahun 2014 dan Surat Edaran No. 13 Tahun 2014 , yang mulai berlaku 1 Desember 2014 intinya adalah melarang jajaran aparatur sipil Negara melakukan kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah diluar Instansi Pemerintah, dengan kata lain seluruh kegiatan Pemerintahan harus dilakukan di Instansi Pemerintah, dalam hal ini semua Instansi Pemerintah harus bekerjasama untuk mentaati kebijakan tersebut, oleh karena itu tak ada alasan bagi Pemerintah di Daerah untuk tidak memilik Gedung Kantor.

Kerjasama yang dimaksudkan adalah kerjasama antara seluruh unsur penyelenggaraan Pemerintahan untuk bisa saling memimjamkan fasilitas guna  menunjang  kegiatan penyelenggaran  Pemerintahan.

Mari kita simak makna SE No. 10 Tahun 2014 perihal Peningkatan Efektifitas dan Efesiensi kerja Aparatur Negara, dengan maksud seluruh aparatur Negara diinstruksikan untuk melakuikan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan Dinas, penggunaan AC,paling rendah 24 derajat celsius, penggunaan telefon, air , penggunaan produksi lokal, hingga hidup sederhana. Agar gerakan hidup sederhana ini berjaloan sesuai yang diinginkan Pimpinan Instansi diwajibkan untuk melakuykan evaluasi dilingkungannya secara berkala setiap enam buolan sekali dan melaporkan kepada Kementrian PANRB.

Ditambahkan pula bahwa Mengenai Anggran Belanja Barang dan Belanja Pegawai penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalan Dinas , membatasi kegiatan Rapat diluar Kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor yang dimiliki, membatasi pengadaan barang dan jasa baru yang telah diseuaikan dengan kebutuhan dan memanfaatkan/ meminjam fasilitas Kantor Instansi Pemerintah  lain.

Untuk mendorong produksi dalam Negeri dan kedaulatan pangan setiap Instansi diinstruksikan untuk menyajikan menu makanan tradisional yang sehat atau buah-buahnan produk dalam Negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/ rapat.

Selain Surat Edaran No. 10 dan 13 Tahun 2014, dalam waktu dekat Menpan RB juga akan melakukan pengatauran penggunaan seragam dinas bagi aparatur sipil Negara, mari kita tunggu perobahan yang hendak dilakukan Kementrian PANRB terhadap pakaian Dinas PNS yang sudah ada saat ini agar PNS memiliki kedisiplinan yang tinggi yang bisa melayani masyarakat dengan baik. Kalau berobah bagaimana dengan Pakaian Dinas yang lama, apakah PNS harus mengadakan pakaian seragam baru lagi atau diadakan oleh Instansi masing-masing ? Apapun yang berubah dari yang lama ke baru  pasti ada konsekwensinya harus diganti dengan yang baru , dan semua ini menggunakan Anggaran.

Yang jelas dan pasti Instruksi atau himbauan ini maksudnya baik untuk penghematan bagi belanja   Negara agar tidak terhambur dengan sia-sia  , walau begitu PNS atau Aparatur Sipil Negara tentu  harus mengencangkan ikat pinggang bila tak ada perubahan yang signifikan terhadap perbaikan pendapatan berupa kenaikan Gaji  atau perbaikan tunjuangan kemahalan akibat dari pengaturan Perjalanan Dinas yang semakin ketat serta meningkatnya harga barang kebutuhan hidup  sehari-hari **

Diolah dari sumber-sumber yang layak dipercaya **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar