Senin, 02 September 2013

PERATURAN KPU NO.15 TAHUN 2013 DIPERBOLEHKAN HANYA 1 BALIHO UNTUK 1 DESA/KELURAHAN



Hanya Ilustrasi foto : beritamanado.com

Jakarta Senin 02 September 2013 ( Dikutip dari rilis  Laman Kpu.Go.id ) bahwa Peraturan KPU No.15 TAHUN 2013 telah diterbitkan sebagai Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

Komisi Pemilihan Umum Repunlik Indonesia ( KPU- RI  ) meminta inisiatif partai politik dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Dan KPU hanya akan memberikan toleransi selama 1 ( satu ) bulan untuk penertiban alat peraga kampanye seperti Baliho, spanduk, billboard, reklame, dan banner setelah ditetapkannya peraturan No.15 Tahun 2013 tersebut.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, disitus resmi KPU Pusat  mengatakan bahwa " “Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” jelas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Senin (2/9) di Jakarta.

Pada bagian lain Husni menyebutkan "  akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan. ".

Selanjutnya “Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” ujarnya. 

Itu berarti jika dalam 1 ( satu ) bulan kedepan  setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat***

Sumber situs kpu.go.id 

1 komentar:

  1. Kalau Boleh beri saran dan masih belum ada larangan pasang Saha di Warta Warga Sulbar ( BERCANDA ) KAWAN

    BalasHapus