Foto :
www.rmol.co
www.rmol.co
Kalau PDI-P ingin mencalonkan Jokowi sebagai Capres/maka Jokowi diwajibkan unrtuk mendapatkan Izin dari Presiden RI yang saat ini dijabat Oleh Bapak DR. Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan UU No.42 Tahun 2008 pasal 7 ( tujuh ) yang berbunyi :
- Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
- Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Jokowi digadang-gadang untuk Capres/Cawapres karena elektabilitas Jokowi saat ini sudah melampaui calon presiden lainnya, termasuk sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jangan lupa saat ini Partai-Partai lain masih ada yang belum menentukan Capres dan Cawapresnya , apakah Partai Pendukung meyakini bahwa elektabilitas Jokowi akan tetap stabil hingga Pilpres 2014, setelah Partai kompetitor mengumumkan dan memulai mengkampanyekan Capres/Cawpresnya, apakah Partai Pengusung sudah memprediksi bahwa akan mencapai ambang batas presidential treshold ), dan apakah Jokowi bersedia lengser tanpa jabatan dari kursi DKI 01 bila dalam Pilpres 2014 Beliau kalah.
Jelang Pemilu Dinamika Politik terus bergerak semua Partai peserta Pemilu fokus untuk memenangkan pertarungan menggapai impian mengusung Capres/ dan Cawapres , bagi penulis masih panjang jalan bagi Jokowi untuk menuju ke Capres/Cawapres 2014.***
Diolah Dari berbagai sumber ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar