Kamis, 26 September 2013

JOKOWI DAN KEPALA DAERAH LAINNYA YANG AKAN JADI CAPRES/CAWAPRES HARUS SEIZIN PRESIDEN



 Foto :
www.rmol.co

Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, mengisyaratkan bahwa Kepala Daerah yang yang ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, harus mendapat izin dari  presiden, disamping itu Partai atau gabungan Partai yang akan mengusung Capres/Cawapres mencapai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 %.

Kalau PDI-P ingin mencalonkan Jokowi sebagai Capres/maka Jokowi diwajibkan unrtuk mendapatkan Izin dari Presiden RI yang saat ini dijabat Oleh Bapak DR. Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan  UU No.42 Tahun 2008 pasal 7 ( tujuh ) yang berbunyi  :


  1. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden. 
  2. Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Banyak Orang yang berspekulasi bahwa Jokowi akan mendapatkan restu dari  Ketua Umum PDI-P  IBu Megawati Soekarno Putri untuk dicalonkan sebagai Capres/Cawapres PDI-P dalam Pilpres 2014, menurut penulis hal ini masih terlalu pagi  untuk diputuskan, karena sebagai Kepala Daerah Jokowi  harus mendapatkan izin dari Presiden , serta  Pemilu legeslarif baru dilaksanakan pada bulan April 2014, saat itu semua Partai atau gabungan Partai baru bisa menentukan apakah Partainya bisa mengusung Capres/Cawapres sendiri atau mencari koalisi untuk mencapai ambang batas  (presidential threshold ) untuk mengusung Capres/Cawapresnya.

Jokowi digadang-gadang untuk Capres/Cawapres karena elektabilitas Jokowi saat ini sudah melampaui calon presiden lainnya, termasuk sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jangan lupa saat ini Partai-Partai lain masih ada yang belum menentukan Capres  dan Cawapresnya , apakah Partai Pendukung meyakini bahwa  elektabilitas Jokowi akan tetap stabil hingga Pilpres 2014, setelah Partai kompetitor mengumumkan dan memulai mengkampanyekan Capres/Cawpresnya, apakah Partai Pengusung sudah memprediksi bahwa akan mencapai ambang batas presidential treshold ), dan  apakah Jokowi bersedia lengser tanpa jabatan dari kursi DKI 01 bila dalam Pilpres 2014 Beliau kalah.

Jelang Pemilu Dinamika Politik terus bergerak   semua Partai peserta Pemilu fokus untuk memenangkan pertarungan menggapai impian mengusung Capres/ dan Cawapres , bagi penulis  masih panjang jalan bagi Jokowi untuk menuju ke Capres/Cawapres  2014.***

Diolah Dari berbagai sumber ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar