Ilustrasi foto :
www.dw.de
www.dw.de
Apalagi setelah kampanye melalui Baliho, spanduk dan sejenisnya dibatasi pemasangannya di tempat-tempat tertentu saja, pada masa tenang sebelum Pemilu atau Pilkada ketika kampanye melalui saluran lain dilarang , para kontestan dan tim suksesnya hanya bisa berkampanye di jagat maya media sosial Faceebook.
Sesungguhnya Kampanye melalui Fanpage dan twitter sampai saat ini belum dibatasi, disamping KPU tidak bisa membuat norma baru yang tidak diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilu, karena untuk mengatur Penggunaan Facebook dan twitter dalam kampanye haruslah lebih dulu merevisi UU No.8/2012 yang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Kampanye melalui FanPage adalah kampanye termurah bahkan tak berbayar semua Orang yang mengenal Internet bisa membuat akun dengan sangat gampang dan tentu sangat efektif karena jaringan Internet sudah sampai keplosok tanah air. Menggunakan Media Sosial hanya memerlukan modal Modem, Laptop, Smart phone dan pulsa.
Kampanye alternatif untuk menghemat biaya Pemilu calon Legislatif ( wakil rakyat ) yang punya kapasitas tapi kekurangam finansial atau calon yang kaya raya tapi kurang populer untuk meningkatkan elektabilitasnya, dan yang terakhir untuk calon yang kaya raya, populer tapi ingin memenangkan Pemilu atau Pilkada menghadapi calon yang seimbang atau lebih populer dari dirinya.
Saat ini hampir seluruh partai politik dan para kandidatnya baik di pemilihan legislatif maupun eksekutif memanfaatkan fasilitas situs jejaring pertemanan itu, daripada menghambur-hamburkan Uang untuk kampanye Spanduk, Baliho dan sejenisnya yang berlebihan ( diluar yang telah digarisakan oleh Peraturan KPU No.15 Tahun2013 ) , sehingga mengganggu pemandangan di jalan-jalan dan akan menjadi sampah setelahnya mungkin kampanye di Media Sosial seperti yang ada sekarang ini tak perlu dipermasalahkan asal tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.
Kembali ditegaskan untuk diketahui bahwa UU Pemilu tidak mengatur tentang kampanye melalui media sosial. Adapun kampanye yang sudah diatur oleh KPU adalah iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
Fenomena kampanye melalui media sosial sudah marak sejak 2007. bila ada wacana yang ingin membatasi atau mengatur penggunaan media sosial sebagai tempat untuk mempromosikan diri dengan murah dan meriah, tidak menutup kemungkinan para kontestan akan mencari alternatif lain dengan biaya mahal yang luput dari aturan yang ada guna memenangkan pertarungan di Pemilu atau Pilkada.
Tak perlu dipersoalkan lagi ? ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar