Minggu, 03 Maret 2013

INILAH UU NO.8/2012 TENTANG PEMILU DAN UU NO.4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH


 Ilustrasi Foto : ngada.org

Oleh : Muhammad Nur.

Tahun 2013 adalah tahun Politik, suhu dan aroma politik di Negeri kita lebih panas dibanding tahun sebelumnya maklum jelang Pemilu 2014 yang tinggal 14 bulan lagi akan digelar Pemilu diseluruh persada nusantara tercinta Indonesia, Partai Politik tentu akan melakukan manuver politik dengan melakukan konsolidasi internal untuk menghadapi Pemilu 2014.  Politisi di berbagai tingkatan, akan melancarkan taktik dan strategi untuk menghadapi konsolidasi ini.

Untuk itu agar dalam melakukan konsolidasi dan penguatan struktur Organisasi serta menguatkan "mesin politik" partai di berbagai tingkatan sehinggan memiliki pemahaman sama dalam menghadapi Pemilu 2014 kami menganggap perlu untuk ikut berpartisipasi  memberikan imformasi berupa draf UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu, agar halaman tak terlihat sangat panjang Saya kaitkan Link tinggal klik dan baca UU NO.8 TAHUN 2012, 

Mari  kita Flash Back kebelakang melihat kembali Riwayat berdirinya DOB Mamuju Tengah agar kita bisa merenungi betapa panjang penantian masyarakat Mamuju Tengah untuk Mandiri lepas dari Induknya lewat perjuangan panjang yang melelahkan ( kata Orang menunggu adalah pekerjaan berat dan membosankan).

Hari yang ditunggu akhirnya datang juga penantian panjang yang melelahkan berubah menjadi perasaan suka cita ketika DOB Mamuju Tengah resmi disahkan pada hari yang bersejarah tanggal 14 Desember 2012, semua kepenatan dan kegelisahan menanti pupus ditelan kegembiraan, berikut UU No. 4 Tahun 2013 sebagai payung hukum berdirinya Kabupaten Mamuju Tengah tinggal klik dan Baca disini UU No.4 TAHUN 2013.


Ada pepata lama yang mengatakan sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui untuk itu saya juga menampilkan daftar jumlah provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia dari situs resmi Dirjen Otonomi Daerah tinggal klik dan baca DISINI !

Hanya ini yang bisa Saya sumbangkan untuk masyarakat agar lebih memudahkan untuk  mengetahui dan memaklumi serta menjalankan UU ini dengan baik, terima kasih dan semoga bermanfaat.

Wassalam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar