Pa Akil Mochtar yang sudah ditetapkan jadi tersangka beberapa kasus yaitu menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan suap pilkada. Pertama Akil menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten serta sedang diperiksa dalam kasus narkoba, Pa Akil disangka sebagai penerima suap dan diduga melanggar pasal pasal 6 ayat 2 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. " kata Ketua KPK saat menetapkan Akil sebagai tersangka hari Kamis (3/10/.2013 ) di Jakarta.
Kemunginan atas dasar penetapan dirinya sebagai tersangka Beliau membuat surat kepada MK yang ditulis tangan dari dalam Rutan KPK. dan disampaikan melalui kurir ke Lembaga tempat bernaung selama ini MK. Salah satu inti dari surat tersebut adalah pernyataan mundur sebagai Ketua MK, dan sebagai Hakim Konstitusi.
Pa Akil yang sebelumnyua adalah Mantan Ketua Komisi III DPR RI dalam suratnya itu mengungkapkan rentang penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). sembari membeberkan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang disangkakan kepadanya dalam sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak yang menjerat dirinya.
Berikut ini Foto ( scan ) surat Pa Akil Mochtar kepada MK yang kami peroleh dari nasional.inilah.com :
Lembar pertama dan Kedua Surat Pa Akil sumber : Inilah.com
Lembar Ketiga dan Keempat Surat Pa Akil sumber : Inilah.com
********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar