Jumat, 25 Oktober 2013

3 ( TIGA ) RANCANGAN UU DISETUJUI DPR TERMASUK RUU DAERAH OTONOMI BARU

Ilustrasi Pa SDK sedang diwawancarai Trans TV di Sentul Bogor ( foto Fb) 

Diberitakan bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 DPR RI telah menyetujui masuknya 3 ( tiga  ) Rancangan Undang-Undang baru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  di Gedung DPR RI Senayan Jakarta  (24/10/2013) , adapun ketiga RUU dimaksud masing-masing adalah :
  1. RUU usul inisiatif Komisi II tentang Daerah Otonomi Baru
  2. RUU Kesehatan Jiwa
  3.  RUU tentang perubahan UU No 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Disamping menyetujui 3 (tiga ) RUU dimaksud, Rapat Paripurna DPR juga memutuskan untuk mencabut RUU pilpres dari Prolegnas.

Setelah RUU  usul inisiatif Komisi II tentang Daerah Otonomi Baru diserujui Rapat  Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (25/10), menyetujui pembahasan 65 rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru dilanjutkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan itu diambil setelah semua fraksi menerima usulan Komisi II yang memeras usulan menjadi 65 daerah.

Simber berita " beritasatu.com " 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar