Ilustrasi karya M.Nur OKT
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 yang baru lalu Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa menjadi Undang-undang.
Yang paling mendasar untuk diketahui bahwa peranan RUU Desa yang disebutkan dipasal-pasalnya adalah mengenai prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam rancangan tersebut mencakup tentang keberagaman, kemandirian, demokrasi , pemberdayaan, serta kesejahteraan dan keadilan seluruh masyarakat Indonesia.
Soal Jabatan Kepada Desa dalam RUU ini tertera pada pasal 39 ayat 1 bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. serta pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ada satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak dimana dalam RUU yang telah disahkan tersebut terdapat item dimana pemerintah mengalokasikan dana APBN 10 persen untuk anggaran desa. Selama ini, alokasi anggaran desa bergantung pada perolehan pajak bumi bangunan (PBB) masing-masing desa antara Rp 50 juta-Rp 60 juta per tahun, dengan begitu maka jumlah dana yang bisa diterima oleh setiap Desa meningkat hingga 1000 % atau mencapai 500 jura Rupiah sampai dengan 1 Milyar Rupiah disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kondisi Desa tersebut untuk jelasnya mari kita baca bersama Draf ketiga RUU Desa klik disini > http://www.dpr.go.id/id/pansus/54/RUU-Desa/ruu/246/Draft-RUU-Desa
Kalau anggaran itu terwujud pada tahun anggaran yang akan datang maka setiap tahunnya setiap Desa akan mendapatkan Dana yang tidak sedikit jumlahnya untuk dikelola dalam Pembangunan Desa dan kalau pengelolaannya baik dan benar tidak menutup kemugkinan Desa-Desa di Indonesia akan mampu mensejatrakan masyarakat setidaknya mampu membuat masyarakat Desa lebih baik dari sebelumnya ?!***
Diolah dari berbaghai sumber *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar