Senin, 05 Oktober 2020

Partai Demokrat Tolak RUU Ciptaker

WWS, Mamuju -  Setelah mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai daerah lewat DPD/DPC seluruh Indonesia dan mengkaji isi RUU Ciptaker, kami Partai Demokrat melalui Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengambil keputusan tegas menolak RUU Ciptaker dalam rapat pembahasan tingkat I di Badan Legislatif DPR RI.

 Sejak awal Fraksi Partai Demokrat DPR RI sudah menyampaikan pada Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan membahas RUU Ciptaker ini, agar kita bisa fokus konsentrasi dan mengoptimalkan kekuatan bangsa untuk menanggulangi pandemi dan mengatasi dampak ekonomi. Jangan gagal fokus.

Namun karena pembahasan RUU Ciptaker terus berjalan, Partai Demokrat masuk kembali dalam pembahasan untuk perjuangkan kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh dan pekerja. Dalam proses pembahasan, kami berikan sejumlah masukan mendasar sebagai tanggung jawab konstitusi dan politik kami terhadap rakyat. Kami paham RUU Ciptaker ini bertujuan menjalankan agenda perbaikan dalam reformasi birokrasi, peningkatan ekonomi dan percepatan penyerapan tenaga kerja nasional. 

Tapi ada lima persoalan mendasar, yaitu: 1) RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi dan tidak berada dalam kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Prioritas utama negara harus berorientasi pada upaya menangani pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memulihkan ekonomi rakyat.

 Menurut survei WEF (2017), ketenagakerjaan ada di posisi ke-13 dari 16 hal yang halangi investasi di Indonesia. Penghalang utama adalah korupsi, inefisiensi birokrasi dan akses keuangan; World Bank (Juli, 2020) juga soroti potensi negatif RUU ini khususnya untuk ketenagakerjaan dan lingkungan. 

 2) RUU Ciptaker bahas secara luas perubahan pada sejumlah UU sekaligus (omnibus law). Tidak bijak jika kita paksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang kompleks ini dengan terburu-buru. Masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah dalam hadapi situasi pandemi saat ini 

 3) Kita menghendaki hadirnya undang-undang di bidang investasi dan ekonomi yang pastikan dunia usaha dan kaum pekerja mendapatkan kebaikan dan keuntungan yang sama sehingga mencerminkan keadilan

 Tapi RUU Ciptaker berpotesi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. 

 4) RUU Ciptaker mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan neo-liberalistik. 

Apakah dengan demikian RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip keadilan sosial sesuai yang diamanahkan para Founding Fathers kita? 

 Ekonomi yang bernafaskan Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha-pemerintah-pekerja (tripartit) yang harmonis. 

 5) RUU Ciptaker ini cacat substansi dan prosedur. Proses pembahasan hal-hal yang krusial kurang transparan dan kurang akuntabel. Tidak banyak elemen masyarakat, pekerja, dan civil society yang dilibatkan untuk menjaga ekosistem ekonomi serta keseimbangan antara pengusaha-pemerintah-pekerja. Dengan berbagai catatan di atas, pembahasan RUU Ciptaker haruslah bisa menghasilkan kebijakan tentang pembangunan ekonomi yang holistik dengan semangat pro-lapangan pekerjaan, pro-pertumbuhan, pro-pengurangan kemiskinan, dan pro-lingkungan. 

 Banyak yang harus dibahas secara lebih mendalam dan komprehensif. Tidak perlu terburu-buru. Libatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting agar RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan yang sebenarnya.

 Kita harus berkoalisi dengan rakyat, terutama rakyat kecil (termasuk buruh) yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi. Harapan rakyat, perjuangan Demokrat. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit.**

Sumber Efbe Ketua Umum DPP Partai Demokrat  Agus Yudhoyono. Tgl 4 Oktober 2020 Jam 11.12 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar