Foto Ilustrasi M.Nur OKT
Sebagaimana diketahui sebelumnya lewat Youtube yang diposting pada tanggal 14 September 2014 , bahwa Pa SBY belum menentukan sikap mengenai polemik RUU Pilkada antara kubu Pa Jokowi dan Kubu Pa Prabowo , hal itu terlukis dalam kalimat Beliau bahwa Partai Demokrat tengah mencari posisi yang tepat pada RUU Pilkada ini. Sebab Beliau tak ingin terjerumus dalam polemik yang tercipta antara kedua kubu.
Namun hanya selang satu hari kemudian tersiar berita baik melalui media elektronik maupun online bahwa Pa SBY telah bersikap mendukung Pilkada Langsung , belum jelas sikap Beliau ini atas nama Pemerintah, Partai ataupu Pribadi , bila ini atas Nama Dukungan Partai itu pertanda sebagai sinyal atau Pesan kepada para kader utamanya yang ada DPR RI untuk Solid mendukung Pilkada Langsung yang disertai dengan 10 syarat agar pilkada langsung berjalan lebih baik. Ingat dengan 10 syarat yang akan diungkap dalam tulisan ini.
Ketua Harian PD Syarief Hasan dalam jumpa pers di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014) yang dirilis diberbagai media mengatakan bahwa " Yang menjadi pilihan PD adalah pilkada yang dilakukan langsung dengan catatan harus ada 10 perbaikan atau perubahan besar yang dimasukkan dalam RUU " Ungkapnya dengan jelas dan terang.
Kita ketahui sebelumnya bahwa hanya ada tiga Parpol yang mendukung Pilkada secara langsung oleh Rakyat yaitu PDI-P ( 94 Kursi ), PKB ( 28 Kursi ) dan Partai Hanura ( 17 Kursi ) jika ditambahkan dengan Partai Demokrat ( 148 Kursi ) maka suara yang mendukung Pilkada langgung di DPR RI pada 25/09/2014 nanti akan mencapai 287 Kursi dibandingkan dengan suara yang akan mendukung Pilkada melalui DPRD yang hanya mencapai 273 Kursi. Itu pertanda bahwa Koalisi Merah Putih ( KMP ) akan kalah dalam voting dengan selisih angka 14 , kalau 10 syarat yang diajukan diterima dan semua Anggota DPR dari Partai Demokrat Solid mendukung Koalisi yang mendukung Pemilihan langsung. Apakah nanti akan solid kita lihat saja nanti di Paripurna 25 September 2014.
Adapun 10 Syarat dari PD yaitu berupa pasal-pasal dan aturan tambahan tambahan di RUU Pilkada. Aturan-aturan tersebut i diyakini PD akan mengurangi ekses negatif pilkada langsung. Apa Sajakah 10 Syarat yang dimaksud itu, berikut ulasannya :
- Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota,
- Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak,
- Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
- Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
- Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
- Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
- Larangan pelibatan aparat birokrasi.
- Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
- Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
- Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar